Organisasi Profesi Guru

Presiden Jokowi memberi hormat kepada Guru-Guru se Indonesia.

Tema Gambar Slide 2

Deskripsi gambar slide bisa dituliskan disini dengan beberapa kalimat yang menggambarkan gambar slide yang anda pasang, edit slide ini melalui edit HTML template.

Tema Gambar Slide 3

Deskripsi gambar slide bisa dituliskan disini dengan beberapa kalimat yang menggambarkan gambar slide yang anda pasang, edit slide ini melalui edit HTML template.

Showing posts with label HUKUM WANITA BERHIJAB PAKAI WIG. Show all posts
Showing posts with label HUKUM WANITA BERHIJAB PAKAI WIG. Show all posts

Thursday, August 25, 2022

14571. HUKUM WANITA BERHIJAB PAKAI WIG

 

 

 



HUKUM WANITA BERHIJAB PAKAI WIG

Oleh : Drs.HM. Yusron Hadi, MM

 

 

Wig                               

Yaitu rambut tiruan sebagai penutup kepala.

 

Wig adalah rambut palsu atau buatan.

 

ARTI JILBAB ATAU HIJAB.

 

Kata “hijab” berasal  dari:

ح-ج-ب (ha-ja-ba).

Artinya:

Penghalang atau menutupi.

 

Hijab.

Yaitu penutup untuk menutup aurat.

Sebagai penghalang pandangan pria.

Yang bukan mahramnya.

 

Jilbab

Berasal dari kata “jalbaba” .

Artinya memakai baju kurung.

 

Jilbab.

1)        Baju kurung.

2)        Baju longgar menutup kepala dan dada.

 

Menurut Ibnu Abbas.

Jilbab ialah jubah yang menutup badan.

Dari atas hingga bawah.

 

Menurut Qurtuby.

Jilbab ialah baju yang dapat menutup seluruh badan.

 

Hijab

Yaitu pakaian menutup aurat wanita.

 

Hijab sama dengan jilbab.

 

Wanita balig menutup aurat.

Agar  terhindar dari pandangan pria bukan mahram.

Hukumnya wajib.

 

Al-Quran surah Al-Ahzab (surah ke-33)  ayat 59.

 

يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيبِهِنَّ ۚ ذَٰلِكَ أَدْنَىٰ أَنْ يُعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ ۗ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا

 

Hai Nabi, katakan kepada isterimu, anak wanitamu dan isteri orang mukmin: "Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka". Yang demikian agar mereka lebih mudah dikenal, sehingga mereka tidak diganggu. Dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.

 

Al-Quran surah An-Nur (surah ke-24)  ayat 31.

 

وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا ۖ وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَىٰ جُيُوبِهِنَّ ۖ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ آبَائِهِنَّ أَوْ آبَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ أَبْنَائِهِنَّ أَوْ أَبْنَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي أَخَوَاتِهِنَّ أَوْ نِسَائِهِنَّ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُنَّ أَوِ التَّابِعِينَ غَيْرِ أُولِي الْإِرْبَةِ مِنَ الرِّجَالِ أَوِ الطِّفْلِ الَّذِينَ لَمْ يَظْهَرُوا عَلَىٰ عَوْرَاتِ النِّسَاءِ ۖ وَلَا يَضْرِبْنَ بِأَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَا يُخْفِينَ مِنْ زِينَتِهِنَّ ۚ وَتُوبُوا إِلَى اللَّهِ جَمِيعًا أَيُّهَ الْمُؤْمِنُونَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

 

Katakan kepada wanita beriman: "Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) tampak. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera mereka, atau putera suami mereka, atau saudara laki-laki mereka, atau putera saudara lelaki mereka, atau putera saudara perempuan mereka, atau wanita lslam, atau budak yang mereka miliki, atau pelayan laki-laki yang tidak punya keinginan (terhadap wanita) atau anak belum mengerti aurat wanita. Dan janganlah mereka memukulkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertobatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang  beriman supaya kamu beruntung.

 

  

Tentang ayat

 وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَىٰ جُيُوبِهِنَّ  

 

(Dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dada mereka).

 

Menurut Ibnu Katsir.

Kerudung dibuat lebar.

Hingga menutupi dadanya.

 

Guna menutup dada.

Berbeda dengan model wanita jahiliah.

 

الخُمْرُ adalah bentuk jamak dari خِمَارٌ

 

Yaitu kain menutupi kepala.

Atau kerudung.

 

Ada 2 macam wig, yaitu:

1)                Rambut asli.

2)                Rambut tiruan.

 

 

Hadis riwayat Bukhari.

 

Rasulullah bersabda,

 

“Orang yang puas dengan sesuatu yang tidak diberikan kepadanya.

Seperti orang memakai busana palsu”.

 

 

Berdasarkan hadis itu.

Memakai rambut palsu (wig).

 

Atau menyambung rambut.

Hukumnya dilarang.

 

 

Memakai wig untuk menutup kepala.

Tak bisa menutup sempurna.

  

Kesimpulan.

Memakai hijab atau jilbab dengan wig.

Hukumnya dilarang.

 

Karena berbohong.

Yaitu berhijab.

Tapi seakan-akan tidak berhijab.

 

(Sumber suara.muhammadiyah)