Organisasi Profesi Guru

Presiden Jokowi memberi hormat kepada Guru-Guru se Indonesia.

Tema Gambar Slide 2

Deskripsi gambar slide bisa dituliskan disini dengan beberapa kalimat yang menggambarkan gambar slide yang anda pasang, edit slide ini melalui edit HTML template.

Tema Gambar Slide 3

Deskripsi gambar slide bisa dituliskan disini dengan beberapa kalimat yang menggambarkan gambar slide yang anda pasang, edit slide ini melalui edit HTML template.

Showing posts with label KHAMR DILARANG 17 TAHUN USAI WAHYU AWAL. Show all posts
Showing posts with label KHAMR DILARANG 17 TAHUN USAI WAHYU AWAL. Show all posts

Saturday, August 17, 2024

35797. ALQURAN MELARANG KHAMR 17 TAHUN USAI WAHYU AWAL

 


ALQURAN MELARANG KHAMR 17 TAHUN USAI WAHYU AWAL

Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M.

 

 

 

 

 Penulis Sirah Nabawi.

Atau Sejarah Hidup Nabi.

 

Berbeda pendapat tentang:

Larangan minuman keras khamr.

 

1)        Kapan waktu larangan turun.

2)        Tahun berapa turunnya ayat Al-Quran melarang minuman keras.

 

Sebagian berpendapat.

1)        Tahun ke-4 Hijriah.

Nabi umur 57 tahun.

 

Sebagian besar berpendapat.

 

2)        Tahun ke-6 Hijriah.

Saat Perjanjian Hudaibiyah.

Nabi umur 59 tahun.

 

Jika pendapat mereka benar.

Maka turunnya ayat Al-Quran.

 

Melarang minuman keras “agak terlambat”.

Minimal 17 tahun.

Setelah Nabi diangkat jadi Rasul.

 

 Selama belum dilarang.

Umat Islam ada yang minum khamar.

 

Ayat larangan minum khamar.

Turun berangsur-angsur.

Tak turun sekaligus.

 

Umat Islam kurangi minum khamar.

Sedikit demi sedikit.

Secara berangsur-angsur.

 

Larangan minum khamar.

Bersifat social.

 

Tak terkait langsung “ikrar tauhid”.

Yaitu: “Lailaha illallah, Muhammadar Rasulullah”.

 

“Tidak ada tuhan selain Allah.

Dan  Nabi Muhammad utusan Allah”.

 

 Umar bin Khattab berdoa,

 

”Ya Allah, mohon beri penjelasan.

Tentang minuman keras pada kami.”

 

Al-Quran surah Al-Baqarah (surah ke-2) ayat 219.


۞ يَسْأَلُونَكَ عَنِ الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ ۖ قُلْ فِيهِمَا إِثْمٌ كَبِيرٌ وَمَنَافِعُ لِلنَّاسِ وَإِثْمُهُمَا أَكْبَرُ مِنْ نَفْعِهِمَا ۗ وَيَسْأَلُونَكَ مَاذَا يُنْفِقُونَ قُلِ الْعَفْوَ ۗ كَذَٰلِكَ يُبَيِّنُ اللَّهُ لَكُمُ الْآيَاتِ لَعَلَّكُمْ تَتَفَكَّرُونَ

 

Mereka bertanya padamu tentang khamar dan judi. Katakan: "Pada keduanya ada dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tapi dosa keduanya lebih besar daripada manfaatnya". Dan mereka bertanya padamu apa yang mereka nafkahkan. Katakan: "Yang lebih dari keperluan". Demikian Allah menerangkan ayat-ayat-Nya padamu supaya kamu berpikir.

 

 

Ketika ayat ini turun.

Umat Islam masih ada yang minum khamar.

 

Saat mereka salat.

Tak tahu ayat Al-Quran yang dibaca.

 

 Umar bin Khattab berdoa,

 

”Ya Allah, mohon dijelaskan hukum minum khamar pada kami.

Karena bisa menyesatkan pikiran dan harta.”

 

 Al-Quran surah An-Nisa (surah ke-4) ayat 43.

 


يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَقْرَبُوا الصَّلَاةَ وَأَنْتُمْ سُكَارَىٰ حَتَّىٰ تَعْلَمُوا مَا تَقُولُونَ وَلَا جُنُبًا إِلَّا عَابِرِي سَبِيلٍ حَتَّىٰ تَغْتَسِلُوا ۚ وَإِنْ كُنْتُمْ مَرْضَىٰ أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ أَوْ لَامَسْتُمُ النِّسَاءَ فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوا بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُمْ ۗ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَفُوًّا غَفُورًا

 

Hai orang-orang beriman, jangan kamu salat, sedangan kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu paham apa yang kamu ucapkan, (jangan hampiri masjid) sedangkan kamu dalam keadaan junub, kecuali sekedar berlalu saja, hingga kamu mandi. Dan jika kamu sakit atau musafir atau datang dari tempat buang air atau kamu telah menyentuh perempuan, kemudian kamu tidak mendapat air, maka tayamum dengan tanah baik (suci); sapu mukamu dan tanganmu. Sesungguhnya Allah Maha Pemaaf lagi Maha Pengampun.

 

Dikisahkan waktu itu.

Para muazin berseru,

 

”Wahai orang mabuk.

Kalian jangan ikutisalat.”

 

Umar bin Khattab berdoa lagi,

 

”Ya Allah, mohon jelaskan pada kami.

Hukum minum khamar dengan tegas.

Sebab ini menyesatkan pikiran dan harta.”

 

Saat itu, penduduk Arab.

Termasuk umat Islam sering bertengkar.

Sebab mabuk.

 

Ketika mabuk.

Mereka saling menarik jenggot, bertengkar, dan memukul.

 

Bahkan mengancam saling  membunuh.

Kondisi  jadi kacau.

Pada suatu hari.

Pesta hidangan makan dan minum.

 

Kaum Muhajiirin dan Ansar.

Beradu mulut saling banggakan diri.

 

Dalam kondisi mabuk.

Mereka berbantahan.

 

Memukul dengan potongan tulang.

Hampir terjadi pembunuhan.

 

Al-Quran surah Al-Maidah (surah ke-5) ayat 90 dan 91.

 

 أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

 

Hai orang-orang beriman, sesungguhnya (minum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, termasuk perbuatan setan. Maka jauhi perbuatan itu agar kamu dapat keberuntungan.


إِنَّمَا يُرِيدُ الشَّيْطَانُ أَنْ يُوقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاءَ فِي الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللَّهِ وَعَنِ الصَّلَاةِ ۖ فَهَلْ أَنْتُمْ مُنْتَهُونَ

 

91. Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan sembahyang; maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu

 

 Ketika turun ayat larangan minum khamar.

 

Para pelayan minuman.

Segera membuangnya.

 

Tapi ada sahabat merasa.

Larangannya belum jelas.

 

 Mereka beralasan,

“Mungkinkah khamar itu keji.

 

Padahal orang mati syahid.

Dalam Perang Badar.

 

Dan perang lainnya.

Mereka dijamin masuk surga.

 

Tapi dalam perutnya.

Ada minuman khamar?”

 

Al-Quran surah Al-Maidah (surah ke-5) ayat 93.


لَيْسَ عَلَى الَّذِينَ آمَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ جُنَاحٌ فِيمَا طَعِمُوا إِذَا مَا اتَّقَوْا وَآمَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ ثُمَّ اتَّقَوْا وَآمَنُوا ثُمَّ اتَّقَوْا وَأَحْسَنُوا ۗ وَاللَّهُ يُحِبُّ الْمُحْسِنِينَ

 

Tidak ada dosa bagi orang beriman dan mengerjakan amal saleh karena makan makanan yang telah mereka makan dahulu, jika mereka bertakwa serta beriman, dan mengerjakan amal saleh, kemudian mereka tetap bertakwa dan beriman, kemudian mereka (tetap juga) bertakwa dan berbuat kebajikan. Dan Allah menyukai orang  berbuat kebajikan.

 

Ayat di atas bisa dipahami.

Bahwa minum khamr sebelum dilarang.

Maka diampuni oleh Allah.

 

Nabi bersabda,

”Tiap minuman memabukkan adalah khamar.

Dan tiap khamar haram hukumnya.”

 

Nabi bersabda,

 

”Tiap minuman memabukkan hukumnya haram.

Dan minuman yang banyak.

Bisa memabukkan.

 

Maka minum sedikit.

Hukumnya haram.”

 

 

Daftar Pustaka

1.        Syaikh Shafiyurrahman Al-Mubarakfury. Sirah Nabawiyah. Pustaka Al-Kautsar. Jakarta. 2006.

2.        Ghani, Muhammad Ilyas Abdul. Sejarah Masjid Nabawi. Madinah 2017.

3.        Ghani, Muhammad Ilyas Abdul. Sejarah Mekah. Mekah 2017