Organisasi Profesi Guru

Presiden Jokowi memberi hormat kepada Guru-Guru se Indonesia.

Tema Gambar Slide 2

Deskripsi gambar slide bisa dituliskan disini dengan beberapa kalimat yang menggambarkan gambar slide yang anda pasang, edit slide ini melalui edit HTML template.

Tema Gambar Slide 3

Deskripsi gambar slide bisa dituliskan disini dengan beberapa kalimat yang menggambarkan gambar slide yang anda pasang, edit slide ini melalui edit HTML template.

Showing posts with label BEDANYA NEGARA REPUBLIK DAN KERAJAAN. Show all posts
Showing posts with label BEDANYA NEGARA REPUBLIK DAN KERAJAAN. Show all posts

Tuesday, June 29, 2021

10183. BEDANYA NEGARA REPUBLIK DAN NEGARA KERAJAAN

 







BEDANYA NEGARA REPUBLIK DAN KERAJAAN

Oleh:Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M.

 

 

Perbedaan antara Negara Kerajaan dengan Negara Republik.

 

NEGARA KERAJAAN

 

1.      Raja adalah pemimpin tertinggi negara.

2.      Masa jabatan raja ditentukan oleh rajanya sendiri.

 

3.      Pada umumnya masa jabatan raja seumur hidup.

4.      Raja baru ditentukan oleh raja sebelumnya.

 

5.      Raja bersifat turun temurun.

6.      Semua pejabat diangkat dan diberhentikan oleh raja.

 

7.      Pembagian tugas dan wewenang diatur oleh raja langsung.

 

8.      Raja bebas membuat dan menghapus aturan apa pun.

 

9.      Raja berada di atas hukum.

 

10.               Raja dan keluarganya bebas dari sanksi hukum.

 

 

NEGARA REPUBLIK

 

1.       Presiden adalah pimpinan tertinggi Negara.

2.       Presiden dipilih oleh rakyat.

 

3.       Masa jabatan presiden dibatasi.

 

4.       Siapa pun yang memenuhi syarat dan terpilih dalam pemilu bisa jadi presiden baru.

 

5.       Semua pejabat dan aparatur negara dipilih, diangkat, dan diberhentikan sesuai aturan  yang berlaku.

 

6.       Pembagian tugas dan wewenang, diatur ketentuan yang berlaku.

 

7.       Penetapan aturan hukum dan pelaksanaannya diatur, diawasi dan dikendalikan oleh Legislatif dan Yudikatif.

 

8.       Presiden mengesahkan dan menghormati hukum yang berlaku.

 

9.       Semua orang kedudukannya sama di depan hukum, tidak ada yang lebih istimewa.

 

10.               Jika Presiden atau keluarga Presiden melanggar hukum, maka terkena sanksi hukum.

 

(Sumber detik.com)