Organisasi Profesi Guru

Presiden Jokowi memberi hormat kepada Guru-Guru se Indonesia.

Tema Gambar Slide 2

Deskripsi gambar slide bisa dituliskan disini dengan beberapa kalimat yang menggambarkan gambar slide yang anda pasang, edit slide ini melalui edit HTML template.

Tema Gambar Slide 3

Deskripsi gambar slide bisa dituliskan disini dengan beberapa kalimat yang menggambarkan gambar slide yang anda pasang, edit slide ini melalui edit HTML template.

Showing posts with label CARA MENYAMPAIKAN PENDAPAT DI MUKA UMUM. Show all posts
Showing posts with label CARA MENYAMPAIKAN PENDAPAT DI MUKA UMUM. Show all posts

Thursday, December 17, 2020

8119. CARA MENYAMPAIKAN PENDAPAT DI MUKA UMUM

 


 CARA MENYAMPAIKAN PENDAPAT DI MUKA UMUM

Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M

 

 

 

 

UUD 1945 PASAL 28.

 

 

Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan Undang-undang.

 

 

 

 

UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

 

 

 

Unjuk Rasa/Demonstrasi

Bentuk penyampaian pendapat di muka umum dapat dilaksanakan dengan:

 

1.           unjuk rasa atau demonstrasi;

 

2.           pawai;

 

3.           rapat umum; dan atau

 

4.           mimbar bebas.

 

 

Demonstrasi adalah salah satu bentuk penyampaian pendapat di muka umum. 

 

 

Unjuk rasa atau demonstrasi adalah kegiatan yang dilakukan oleh seorang atau lebih untuk mengeluarkan pikiran dengan lisan, tulisan, dan sebagainya secara demonstratif di muka umum.

 

 

Penyampaian pendapat di muka umum dilaksanakan di tempat terbuka umum, kecuali:

 

 

1.   di lingkungan istana kepresidenan, tempat ibadah, instalasi militer, rumah sakit, pelabuhan udara atau laut, stasiun kereta api, terminal angkutan darat, dan obyek-obyek vital nasional;

 

2.   pada hari besar nasional.

 

Peserta penyampaian pendapat di muka umum dilarang membawa benda-benda yang dapat membahayakan keselamatan umum.

 

 

 

Cara Penyampaian Pendapat di Muka Umum.

 

 

1.              Wajib diberitahukan secara tertulis kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

 

 

2.              Pemberitahuan secara tertulis disampaikan oleh  penanggungjawab.

 

 

3.              Pemberitahuan disampaikan selambatnya 3 x 24 jam sebelum kegiatan dimulai telah diterima oleh Polri setempat.

 

 

4.              Pemberitahuan secara tertulis ini tidak berlaku bagi kegiatan ilmiah di dalam kampus dan kegiatan keagamaan.

 

 

Surat pemberitahuan memuat;

 

 

1.           maksud dan tujuan;

 

2.           tempat, lokasi, dan rute;

 

3.           waktu dan lama;

 

4.           bentuk;

 

5.           penanggung jawab;

 

6.           nama dan alamat organisasi, kelompok atau perorangan;

 

7.           alat peraga yang dipergunakan; dan/atau

 

8.           jumlah peserta.

 

 

 

Penanggungjawab kegiatan wajib bertanggungjawab agar terlaksana aman, tertib, dan damai.

 

 

 

 Setiap sampai 100 orang pelaku atau peserta unjuk rasa atau demonstrasi dan pawai, harus ada 1  sampai 5 (lima) orang penanggung jawab.

 

 

 

 

Jenis Demonstrasi Yang Dilarang

 

Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Pelayanan, Pengamanan, dan Penanganan Perkara Penyampaian Pendapat di Muka Umum (“Perkapolri 7/2012”), yaitu:

 

 

1.           Demo yang Menyatakan Permusuhan, Kebencian atau Penghinaan.

 

Dilarang melakukan demo dengan cara:

 

 

1. menyatakan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia;

 

2. mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia;

 

3. menyiarkan, mempertunjukkan atau menempelkan tulisan atau lukisan di muka umum yang mengandung pernyataan permusuhan, kebencian atau penghinaan di antara atau terhadap golongangolongan rakyat Indonesia;

 

4. lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana atau kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan;

 

5. menyiarkan, mempertunjukkan atau menempelkan di muka umum tulisan yang menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, menentang penguasa umum dengan kekerasan

 

 

Demo dilarang di Lingkungan Istana Kepresidenan

 

1.              Di lingkungan istana Kepresidenan dalam radius kurang dari 100 meter dari pagar luar.

 

2.              Demo dilarang dilakukan di tempat ibadah, rumah sakit, pelabuhan udara atau laut, stasiun kereta api, terminal angkutan darat, obyek vital nasional, dan instalasi militer dalam radius kurang dari 150 meter dari pagar luar.

 

 

 

Demo hanya dapat dilakukan pada tempat dan waktu:

 

 

1.                di tempat terbuka antara pukul 06.00 - 18.00 waktu setempat.

 

2.                di tempat tertutup antara pukul 06.00 - 22.00 waktu setempat.

 

 

Demo Tanpa Pemberitahuan Tertulis Kepada Polri

 

Demo wajib diberitahukan secara tertulis kepada Satuan Polri sesuai dengan tingkat kewenangannya, sebagai berikut:

 

 

1.                Mabes Polri, apabila massa peserta aksi berasal dari beberapa wilayah provinsi dan aksi dilakukan di satu wilayah provinsi atau lintas provinsi;

 

2.                Polda, pemberitahuan penyampaian pendapat di muka umum apabila massa peserta aksi berasal dari beberapa wilayah Kota/Kabupaten dan aksi dilakukan dalam lingkup satu wilayah provinsi setempat;

 

3.                Polres, pemberitahuan penyampaian pendapat di muka umum apabila massa peserta aksi berasal dari beberapa kecamatan dan aksi dilakukan dalam lingkup wilayah kabupaten/kota setempat; dan

 

4.                Polsek, pemberitahuan penyampaian pendapat di muka umum apabila massa peserta aksi berasal dari satu wilayah kecamatan dan aksi dilakukan di lingkup wilayah kecamatan setempat.

 

 

Pemberitahuan disampaikan oleh penanggung jawab selambatnya 3x24 jam sebelum kegiatan dimulai dan telah diterima oleh Polri setempat.

 

 

 

Peserta demo dilarang membawa benda yang membahayakan keselamatan umum. 

 

 

Dilarang mengangkut benda atau perkakas yang dapat menimbulkan ledakan yang membahayakan jiwa dan/atau barang.

 

Sanksi Bagi Pihak yang Menghalangi Penyampaian Pendapat

 

 

 

 

 

Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan menghalangi hak warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum yang telah memenuhi ketentuan UU 9/1998, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun.

 

 

 

 

(Sumber internet)