CARA MENYAMPAIKAN
PENDAPAT DI MUKA UMUM
Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M
UUD 1945 PASAL 28.
Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan
dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan Undang-undang.
UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang
Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
Unjuk
Rasa/Demonstrasi
Bentuk penyampaian pendapat di muka
umum dapat dilaksanakan dengan:
1.
unjuk rasa atau demonstrasi;
2.
pawai;
3.
rapat umum; dan atau
4.
mimbar bebas.
Demonstrasi
adalah salah satu bentuk penyampaian pendapat di muka umum.
Unjuk rasa atau demonstrasi adalah kegiatan yang dilakukan
oleh seorang atau lebih untuk mengeluarkan pikiran dengan lisan, tulisan, dan
sebagainya secara demonstratif di muka umum.
Penyampaian
pendapat di muka umum dilaksanakan di tempat terbuka umum, kecuali:
1. di lingkungan istana kepresidenan,
tempat ibadah, instalasi militer, rumah sakit, pelabuhan udara atau laut,
stasiun kereta api, terminal angkutan darat, dan obyek-obyek vital
nasional;
2. pada hari besar nasional.
Peserta
penyampaian pendapat di muka umum dilarang membawa benda-benda yang dapat
membahayakan keselamatan umum.
Cara Penyampaian Pendapat di Muka Umum.
1.
Wajib
diberitahukan secara tertulis kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
2.
Pemberitahuan
secara tertulis disampaikan oleh penanggungjawab.
3.
Pemberitahuan
disampaikan selambatnya 3 x 24 jam sebelum kegiatan dimulai telah diterima oleh
Polri setempat.
4.
Pemberitahuan
secara tertulis ini tidak berlaku bagi kegiatan ilmiah di dalam kampus dan
kegiatan keagamaan.
Surat pemberitahuan memuat;
1.
maksud
dan tujuan;
2.
tempat,
lokasi, dan rute;
3.
waktu
dan lama;
4.
bentuk;
5.
penanggung
jawab;
6.
nama
dan alamat organisasi, kelompok atau perorangan;
7.
alat
peraga yang dipergunakan; dan/atau
8.
jumlah
peserta.
Penanggungjawab
kegiatan wajib bertanggungjawab agar terlaksana aman, tertib, dan damai.
Setiap sampai 100 orang pelaku atau peserta
unjuk rasa atau demonstrasi dan pawai, harus ada 1 sampai 5 (lima) orang penanggung jawab.
Jenis Demonstrasi Yang Dilarang
Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2012 tentang Tata Cara
Penyelenggaraan Pelayanan, Pengamanan, dan Penanganan Perkara Penyampaian
Pendapat di Muka Umum (“Perkapolri 7/2012”), yaitu:
1.
Demo yang Menyatakan Permusuhan, Kebencian atau
Penghinaan.
Dilarang melakukan
demo dengan cara:
1. menyatakan permusuhan, kebencian
atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia;
2. mengeluarkan perasaan atau melakukan
perbuatan yang bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu
agama yang dianut di Indonesia;
3. menyiarkan, mempertunjukkan atau
menempelkan tulisan atau lukisan di muka umum yang mengandung pernyataan
permusuhan, kebencian atau penghinaan di antara atau terhadap golongangolongan
rakyat Indonesia;
4. lisan atau tulisan menghasut supaya
melakukan perbuatan pidana atau kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak
menuruti ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan;
5. menyiarkan, mempertunjukkan atau
menempelkan di muka umum tulisan yang menghasut supaya melakukan perbuatan
pidana, menentang penguasa umum dengan kekerasan
Demo dilarang di Lingkungan Istana Kepresidenan
1.
Di lingkungan istana Kepresidenan dalam
radius kurang dari 100 meter dari pagar luar.
2.
Demo dilarang dilakukan di tempat
ibadah, rumah sakit, pelabuhan udara atau laut, stasiun kereta api, terminal
angkutan darat, obyek vital nasional, dan instalasi militer dalam radius kurang
dari 150 meter dari pagar luar.
Demo hanya dapat
dilakukan pada tempat dan waktu:
1.
di
tempat terbuka antara pukul 06.00 - 18.00 waktu setempat.
2.
di
tempat tertutup antara pukul 06.00 - 22.00 waktu setempat.
Demo Tanpa Pemberitahuan Tertulis Kepada Polri
Demo
wajib diberitahukan secara tertulis kepada Satuan Polri sesuai dengan tingkat
kewenangannya, sebagai berikut:
1.
Mabes
Polri, apabila massa peserta aksi berasal dari beberapa wilayah provinsi dan
aksi dilakukan di satu wilayah provinsi atau lintas provinsi;
2.
Polda,
pemberitahuan penyampaian pendapat di muka umum apabila massa peserta aksi
berasal dari beberapa wilayah Kota/Kabupaten dan aksi dilakukan dalam lingkup
satu wilayah provinsi setempat;
3.
Polres,
pemberitahuan penyampaian pendapat di muka umum apabila massa peserta aksi
berasal dari beberapa kecamatan dan aksi dilakukan dalam lingkup wilayah
kabupaten/kota setempat; dan
4.
Polsek,
pemberitahuan penyampaian pendapat di muka umum apabila massa peserta aksi
berasal dari satu wilayah kecamatan dan aksi dilakukan di lingkup wilayah
kecamatan setempat.
Pemberitahuan
disampaikan oleh penanggung jawab selambatnya 3x24 jam sebelum kegiatan dimulai
dan telah diterima oleh Polri setempat.
Peserta demo dilarang membawa benda
yang membahayakan keselamatan umum.
Dilarang
mengangkut benda atau perkakas yang dapat menimbulkan ledakan yang membahayakan
jiwa dan/atau barang.
Sanksi Bagi Pihak yang Menghalangi Penyampaian
Pendapat
Barang
siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan menghalangi hak warga negara
untuk menyampaikan pendapat di muka umum yang telah memenuhi ketentuan UU
9/1998, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun.
(Sumber
internet)
0 comments:
Post a Comment