PENGERTIAN KORUPSI
KOLUSI NEPOTISME
Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M
KKN adalah gabungan dari Korupsi, Kolusi,
dan Nepotisme.
KORUPSI
Korupsi adalah perbuatan jelek seperti penggelapan uang,
penerimaan uang sogok dan lain sebagainya untuk memperkaya diri sendiri atau
orang lain atau korporasi, yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.
Korupsi adalah tindakan sangat tidak terpuji yang merugikan bangsa
dan negara.
Unsur-unsur tindak
pidana korupsi antara lain:
1.
Perbuatan melawan hukum.
2.
Penyalahgunaan jabatan,
wewenang, kesempatan, atau sarana.
3.
Memperkaya diri sendiri,
orang lain, atau korporasi.
4.
Merugikan keuangan
negara atau perekonomian negara.
Jenis tindak pidana
korupsi, antara lain:
1.
Memberi atau menerima
hadiah atau janji (penyuapan).
2.
Penggelapan dalam
jabatan.
3.
Pemerasan dalam
jabatan.
4.
lkut serta dalam
pengadaan (bagi pegawai negeri/penyelenggara negara).
5.
Menerima gratifikasi
(bagi pegawai negeri/penyelenggara negara).
KOLUSI
Kolusi adalah tindakan persekongkolan untuk urusan yang tidak
baik.
Kolusi berasal dari bahasa Latin “collusion” yang artinya
persekongkolan melakukan perbuatan tidak baik.
Biasanya terjadinya korupsi yaitu penyalahgunaan wewenang yang oleh
pejabat negara.
Kolusi paling sering terjadi dalam bentuk pasar oligopoly.
Dengan cara perusahaan bekerja sama untuk mempengaruhi pasar
secara keseluruhan.
Kartel adalah kasus khusus dari kolusi berlebihan, yang juga
dikenal sebagai kolusi tersembunyi.
NEPOTISME
Nepotisme adalah lebih memilih saudara atau teman akrab berdasar
hubungannya bukan berdasar kemampuannya.
Misalnya, seorang manajer mengangkat atau menaikkan jabatan seseorang
karena kerabatnya atau kelompoknya, bukan berdasar kemampuannya.
AKIBAT TERJADINYA KKN
Akibat yang muncul
karena adanya Korupsi, Kolusi dan
Nepotisme (KKN):
1.
Pemborosan sumber daya.
2.
Modal yang lari.
3.
Gangguan terhadap penanaman modal.
4.
Terbuangnya keahlian.
5.
Bantuan yang lenyap.
6.
Munculnya ketidakstabilan.
7.
Revolusi sosial.
8.
Pengambilan kekuasaan oleh militer.
9.
Menimbulkan ketimpangan sosial budaya.
10.
Pengurangan kemampuan aparatur pemerintah.
11.
Pengurangan kapasitas administrasi.
12.
Hilangnya kewibawaan administrasi.
KKN adalah tindakan sangat
merugikan masyarakat dan negara.
KKN hanya menguntungkun pihak tertentu yang punya kekuasaan, sehingga orang kecil dan jujur akan dirugikan.
Secara umum akibat Korupsi, Kolusi dan
Nepotisme (KKN) merugikan negara dan merusak kebersamaan serta memperlambat
tercapainya tujuan nasional seperti yang tercantum dalam Pembukaan
Undang-undang Dasar 1945.
Semangat dan upaya pemberantasan korupsi
di era reformasi ditandai dengan keluarnya berbagai produk perundangan-undangan
dan dibentuknya institusi khusus, yaitu Komisi Pemberantasan Korupsi, Kolusi
dan Nepotisme (KKN).
Cara paling mudah menghilangkan KKN adalah memulai dari diri
sendiri, seperti:
1. Perbaiki moral dan mental
diri.
2. Tumbuhkan semangat anti-KKN.
3. Praktikkan anti-KKN
dalam setiap perbuatan.
4. Pengaruhi orang lain
agar semangat anti-KKN tumbuh dalam kepribadiannya.
5. Buat atau ikuti
komunitas anti-KKN.
6. Adakan kegiatan
seperti penyuluhan, workshop, pembelajaran, atau lainnya sebagai upaya
mengurangi KKN di Indonesia.
7. Teruslah aktif dalam
mengurangi KKN.
(Sumber internet)
0 comments:
Post a Comment