Sunday, December 27, 2020

8243. ARTI RAMBU PENUNJUK JALAN WARNA DASAR BIRU DAN HIJAU

 

 

 


ARTI RAMBU PENUNJUK JALAN WARNA DASAR BIRU DAN HIJAU

Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M.

 

 

 

 

Saat bepergian melintasi jalan tol, kita sering melihat rambu penunjuk jalan:

 

 

 

1.      Dasar warna biru dengan tulisan putih.

 

 

2.      Dasar warna hijau dengan tulisan putih.

 

 

Dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2014 tentang Rambu Lalu Lintas.

 

 

 

1.      Papan dasar warna BIRU sebagai  rambu PERINTAH.

 

 

2.      Papan dasar warna HIJAU sebagai petunjuk INFORMASI.

 

 

 

 

Misalnya RAMBU PERINTAH

 

 

1.      Bus dan Truk Gunakan Lajur Kiri.

 

2.      Batas Kecepatan

Maksimum 100 Km/jam

Minimum 80 Km/jam.

 

 

 

Pada rambu perintah berwarna dasar biru menunjukkan lokasi.

 

 

 

Artinya sebagai perintah kita harus tetap berada di lajur yang ditunjuk rambu.

 

 

 

Jangan keluar lajur untuk sampai di lokasi yang dituju.

 

 

(Sumber internet)

 

 


0 comments:

Post a Comment