ARTI RAMBU PENUNJUK JALAN WARNA DASAR BIRU DAN HIJAU
Oleh:
Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M.
Saat bepergian melintasi jalan tol, kita sering melihat rambu
penunjuk jalan:
1.
Dasar warna biru dengan tulisan putih.
2.
Dasar warna hijau dengan tulisan putih.
Dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2014 tentang
Rambu Lalu Lintas.
1.
Papan dasar warna BIRU
sebagai rambu PERINTAH.
2.
Papan dasar warna HIJAU
sebagai petunjuk INFORMASI.
Misalnya RAMBU PERINTAH
1.
Bus dan Truk Gunakan
Lajur Kiri.
2.
Batas Kecepatan
Maksimum 100 Km/jam
Minimum 80 Km/jam.
Pada rambu perintah berwarna dasar biru menunjukkan lokasi.
Artinya sebagai perintah kita harus tetap berada di lajur yang
ditunjuk rambu.
Jangan keluar lajur untuk sampai di lokasi yang dituju.

0 comments:
Post a Comment