Organisasi Profesi Guru

Presiden Jokowi memberi hormat kepada Guru-Guru se Indonesia.

Tema Gambar Slide 2

Deskripsi gambar slide bisa dituliskan disini dengan beberapa kalimat yang menggambarkan gambar slide yang anda pasang, edit slide ini melalui edit HTML template.

Tema Gambar Slide 3

Deskripsi gambar slide bisa dituliskan disini dengan beberapa kalimat yang menggambarkan gambar slide yang anda pasang, edit slide ini melalui edit HTML template.

Showing posts with label HUKUMNYA NIKAH SIRI DUDA DAN JANDA. Show all posts
Showing posts with label HUKUMNYA NIKAH SIRI DUDA DAN JANDA. Show all posts

Saturday, January 15, 2022

12381. HUKUMNYA NIKAH SIRI DUDA DAN JANDA

 





HUKUMNYA NIKAH SIRI DUDA DAN JANDA

Oleh Drs. HM Yusron Hadi, MM

 

Duda adalah pria yang tidak beristri.

Karena bercerai.

Atau ditinggal mati istrinya.

 

Janda adalah  wanita tidak bersuami lagi.

Karena bercerai.

Atau ditinggal mati suaminya

 

 

Nikah siri adalah nikah yang dilakukan sah menurut agama.

 

Artinya syarat dan rukunnya telah terpenuhi.

 

Tapi tidak dilakukan di depan petugas pencatat nikah.

 

Selaku aparat resmi pemerintah.

Atau aparat resmi pernikahan.

 

Sehingga pernikahan itu tidak tercatat.

 

Bagi pasangan muslim di Kantor Urusan Agama.

 

Dan di Kantor Catatan Sipil bagi pasangan non-muslim.

 

Akibatnya.

Pasangan itu tidak punya Akta Nikah.

 

Yang resmi dari Pemerintah.

 

 

Pernikahan salah satu fitrah manusia.

 

Tujuan utamanya melakukan kewajiban syariat.

 

Yaitu membentuk keluarga sakinah, mawadah, dan rahma. 

 

 

Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974.

Tentang perkawinan.

 

Dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 1975.

 

Sebagai pelaksana Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974. 

 

Bahwa tiap pernikahan harus dilakukan sesuai agama.

Dan harus dicatatkan.

 

Nikah siri.

Tidak punya kekuatan Hukum.

 

Semestinya akad nikah.

 

Yang luhur, sakral, dan agung.

Lebih utama untuk dicatatkan.

 

Al-Quran surah An-Nisa (surah ke-4) ayat 21.

 

وَكَيْفَ تَأْخُذُونَهُ وَقَدْ أَفْضَىٰ بَعْضُكُمْ إِلَىٰ بَعْضٍ وَأَخَذْنَ مِنْكُمْ مِيثَاقًا غَلِيظًا

 

Bagaimana kamu akan mengambilnya kembali, padahal sebagian kamu telah bergaul (bercampur) dengan yang lain sebagai suami-isteri. Dan mereka (isteri-isterimu) telah mengambil dari kamu perjanjian yang kuat.

 

 

 

Akad pernikahan bukan muamalah biasa.

 

Tapi perjanjian sangat kuat.

 

Mencatatkan pernikahan amat penting.

Bagi kehidupan rumah tangga.

 

Salah satu prinsip  hukum Islam.

Yaitu penetapan hukum berdasar maslahat.

 

 

Ada kaidah.

 

تَصَرُّفُ اْلاِمَامُ عَلىَ الرَّعِيَّةِ مَنُوْطٌ بِالْمَصْلَحَةِ.

 

Pemerintah bertindak agar kepentingan dan maslahat rakyatnya terjamin.

 

 

Maka wajib hukumnya.

Untuk mencatatkan pernikahan.

 

Naskah Kepribadian Muhammadiyah.

Dalam Muktamar Muhammadiyah ke-35.

 

Bahwa di antara sifat Muhammadiyah, yaitu:

 

“Mematuhi segala hukum, undang-undang, peraturan, dan falsafah negara yang sah”.

 

Muhammadiyah memandang wajib adanya pencatatan nikah.

 

Artinya hukum nikah siri adalah tidak sah.

 

(Sumber suara.muhammadiyah)