HUKUMNYA NIKAH SIRI DUDA DAN JANDA
Oleh Drs. HM Yusron Hadi, MM
Duda adalah pria yang tidak
beristri.
Karena bercerai.
Atau ditinggal mati istrinya.
Janda adalah wanita tidak
bersuami lagi.
Karena bercerai.
Atau ditinggal mati suaminya
Nikah
siri adalah nikah yang dilakukan sah menurut agama.
Artinya
syarat dan rukunnya telah terpenuhi.
Tapi tidak
dilakukan di depan petugas pencatat nikah.
Selaku
aparat resmi pemerintah.
Atau
aparat resmi pernikahan.
Sehingga
pernikahan itu tidak tercatat.
Bagi pasangan
muslim di Kantor Urusan Agama.
Dan di
Kantor Catatan Sipil bagi pasangan non-muslim.
Akibatnya.
Pasangan
itu tidak punya Akta Nikah.
Yang resmi
dari Pemerintah.
Pernikahan salah satu fitrah manusia.
Tujuan utamanya melakukan kewajiban syariat.
Yaitu membentuk keluarga sakinah,
mawadah, dan rahma.
Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974.
Tentang perkawinan.
Dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 1975.
Sebagai pelaksana Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974.
Bahwa tiap pernikahan harus dilakukan sesuai agama.
Dan harus dicatatkan.
Nikah siri.
Tidak
punya kekuatan Hukum.
Semestinya
akad nikah.
Yang luhur,
sakral, dan agung.
Lebih
utama untuk dicatatkan.
Al-Quran
surah An-Nisa (surah ke-4) ayat 21.
وَكَيْفَ تَأْخُذُونَهُ وَقَدْ
أَفْضَىٰ بَعْضُكُمْ إِلَىٰ بَعْضٍ وَأَخَذْنَ مِنْكُمْ مِيثَاقًا غَلِيظًا
Bagaimana kamu akan mengambilnya
kembali, padahal sebagian kamu telah bergaul (bercampur) dengan yang lain
sebagai suami-isteri. Dan mereka
(isteri-isterimu) telah mengambil dari kamu perjanjian yang kuat.
Akad
pernikahan bukan muamalah biasa.
Tapi
perjanjian sangat kuat.
Mencatatkan
pernikahan amat penting.
Bagi
kehidupan rumah tangga.
Salah
satu prinsip hukum Islam.
Yaitu penetapan
hukum berdasar maslahat.
Ada kaidah.
تَصَرُّفُ اْلاِمَامُ عَلىَ الرَّعِيَّةِ مَنُوْطٌ
بِالْمَصْلَحَةِ.
Pemerintah bertindak agar kepentingan dan maslahat rakyatnya
terjamin.
Maka wajib
hukumnya.
Untuk
mencatatkan pernikahan.
Naskah
Kepribadian Muhammadiyah.
Dalam
Muktamar Muhammadiyah ke-35.
Bahwa
di antara sifat Muhammadiyah, yaitu:
“Mematuhi
segala hukum, undang-undang, peraturan, dan falsafah negara yang sah”.
Muhammadiyah
memandang wajib adanya pencatatan nikah.
Artinya
hukum nikah siri adalah tidak sah.
(Sumber
suara.muhammadiyah)
0 comments:
Post a Comment