HUKUMNYA MAKAN
SESAJEN
Oleh Drs. HM Yusron Hadi, MM
Sesaji
atau sesajen.
Yaitu makanan
yang disajikan dan disembahkan untuk leluhur.
Sesajen adalah
bagian tradisi kebudayaan Indonesia.
Biasanya sesajen
selalu ada.
Pada tiap
upacara adat.
Tujuannya untuk
interaksi dengan mahluk gaib.
Dalam
sesajen ada berbagai makanan.
Seperti kelapa
hijau, kopi, ayam dan buah-buahan.
Ada juga benda
lain dalam sesajen.
Seperti
keris dan semacamnya.
Di Indonesia.
Memberi
sesajen sudah menjadi tradisi.
Sejak
zaman dulu.
Tapi sesajen
bisa melanggar syariat Islam.
Hukum Membuat Sesajen
Dalam
Islam sudah jelas hukumnya.
Bahwa menyembah
dan memohon kepada selain Allah.
Termasuk syirik.
Al-Quran
surah An-Nisa (surah ke-4) ayat 48.
إِنَّ اللَّهَ لَا يَغْفِرُ أَنْ
يُشْرَكَ بِهِ وَيَغْفِرُ مَا دُونَ ذَٰلِكَ لِمَنْ يَشَاءُ ۚ وَمَنْ يُشْرِكْ
بِاللَّهِ فَقَدِ افْتَرَىٰ إِثْمًا عَظِيمًا
Sesungguhnya Allah tidak akan
mengampuni dosa syirik, dan
Dia mengampuni segala dosa yang selain dari (syirik) itu, bagi siapa yang
dikehendaki-Nya. Barang siapa menyekutukan Allah, maka sungguh ia telah berbuat dosa besar.
Membuat sesajen.
Termasuk
dosa besar.
Karena
dalam pemberian sesajen.
Ada rasa
pengagungan dan ketakutan.
Kepada
selain Allah.
Hukum Konsumsi
Sesajen
Membuat sesaji untuk selain Allah.
Termasuk syirik.
Hukumnya makan
sesajen.
Jika
makanan sesaji berupa hewan.
Disembelih
atas nama Allah.
Maka boleh
dimakan.
Makanan dan
minuman sesaji boleh dimakan.
Asalkan tidak
mengandung yang haram.
Sesajen yang Dibolehkan.
Sebagian ulama berpendapat.
Bahwa sesajen
tidak selalu haram.
Tapi tergantung
niatnya.
Islam juga
menganut hukum fikih.
Yang
mengakui hukum adat atau tradisi.
Yang
dilakukan berulang-ulang.
Sesajen
dalam Islam.
Sama
seperti sedekah.
Yaitu menghidangkan
sajian untuk sedekah.
Tujuan
sajian sedekah.
Agar mendapat
tambahan nikmat dan berkah dari Allah.
Ibnu Hajar
Haitami mengatakan,
"Barang
siapa menyembelih hewan.
Untuk
mendekatkan diri kepada Allah.
Agar
terhindar dari gangguan jin.
Maka hukumnya
boleh.
Tapi menyembelih
dengan tujuan kepada jin.
Maka hukumnya
haram,"
(Tuhfatul
Muhtaj 9/326).
Contoh Sesajen yang Dibolehkan
Sesajen dibolehkan.
Jika
ditujukan untuk Allah.
Misalnya:
1. Syukuran bayi lahir.
2. Rumah baru.
3. Kelulusan anak.
4. Dan sejenisnya.
Saat musim
panen.
Biasanya
ada sedekah bumi.
Sebagai rasa
syukur kepada Allah.
Karena mendapat
hasil panen melimpah.
(Dari berbagai sumber)
0 comments:
Post a Comment