Organisasi Profesi Guru

Presiden Jokowi memberi hormat kepada Guru-Guru se Indonesia.

Tema Gambar Slide 2

Deskripsi gambar slide bisa dituliskan disini dengan beberapa kalimat yang menggambarkan gambar slide yang anda pasang, edit slide ini melalui edit HTML template.

Tema Gambar Slide 3

Deskripsi gambar slide bisa dituliskan disini dengan beberapa kalimat yang menggambarkan gambar slide yang anda pasang, edit slide ini melalui edit HTML template.

Showing posts with label HUKUMNYA MAKAN SESAJEN. Show all posts
Showing posts with label HUKUMNYA MAKAN SESAJEN. Show all posts

Saturday, January 15, 2022

12380. HUKUMNYA MAKAN SESAJEN

  




HUKUMNYA MAKAN SESAJEN

Oleh Drs. HM Yusron Hadi, MM

 

Sesaji atau sesajen.

Yaitu makanan yang disajikan dan disembahkan untuk leluhur.

 

Sesajen adalah bagian tradisi  kebudayaan Indonesia.

 

Biasanya sesajen selalu ada.

Pada tiap upacara adat.

 

Tujuannya untuk interaksi dengan mahluk gaib.

 

Dalam sesajen ada berbagai makanan.

Seperti kelapa hijau, kopi, ayam dan buah-buahan.

 

Ada juga benda lain dalam sesajen.

Seperti keris dan semacamnya.


Di Indonesia.

Memberi sesajen sudah menjadi tradisi.

Sejak zaman dulu.

 

Tapi sesajen bisa melanggar syariat Islam.

 

Hukum Membuat Sesajen

 

Dalam Islam sudah jelas hukumnya.

 

Bahwa menyembah dan memohon kepada selain Allah.

Termasuk syirik.

 

Al-Quran surah An-Nisa (surah ke-4) ayat 48.

 

إِنَّ اللَّهَ لَا يَغْفِرُ أَنْ يُشْرَكَ بِهِ وَيَغْفِرُ مَا دُونَ ذَٰلِكَ لِمَنْ يَشَاءُ ۚ وَمَنْ يُشْرِكْ بِاللَّهِ فَقَدِ افْتَرَىٰ إِثْمًا عَظِيمًا

 

Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa syirik, dan Dia mengampuni segala dosa yang selain dari (syirik) itu, bagi siapa yang dikehendaki-Nya. Barang siapa menyekutukan  Allah, maka sungguh ia telah berbuat dosa besar.

 


Membuat sesajen.

Termasuk dosa besar.

 

Karena dalam pemberian sesajen.

 

Ada rasa pengagungan dan ketakutan.

 

Kepada selain Allah.

 

Hukum Konsumsi Sesajen

 


Membuat sesaji untuk  selain Allah.

Termasuk syirik.

 

Hukumnya makan sesajen.

Jika makanan sesaji berupa hewan.

 

Disembelih atas nama Allah.

Maka boleh dimakan.

 

Makanan dan minuman sesaji boleh dimakan.

 

Asalkan tidak mengandung yang haram.

 


Sesajen yang Dibolehkan.


Sebagian ulama berpendapat.

Bahwa sesajen tidak selalu haram.

 

Tapi tergantung niatnya.

 

Islam juga menganut hukum fikih.

 

Yang mengakui hukum adat atau tradisi.

 

Yang dilakukan berulang-ulang.

 

Sesajen dalam Islam.

Sama seperti sedekah.

 

Yaitu menghidangkan sajian untuk sedekah.

 

Tujuan sajian sedekah.

 

Agar mendapat tambahan nikmat dan berkah dari Allah.

 

Ibnu Hajar Haitami mengatakan,

 

"Barang siapa menyembelih hewan.

Untuk mendekatkan diri kepada Allah.

 

Agar terhindar dari gangguan jin.

Maka hukumnya boleh.

 

Tapi menyembelih dengan tujuan kepada jin.

Maka hukumnya haram,"

 

(Tuhfatul Muhtaj 9/326).


Contoh Sesajen yang Dibolehkan

 

Sesajen dibolehkan.

Jika ditujukan untuk Allah.

Misalnya:

 

1.      Syukuran bayi lahir.

2.      Rumah baru.

 

3.      Kelulusan anak.

4.      Dan sejenisnya.

 

Saat musim panen.

Biasanya ada sedekah bumi.

 

Sebagai rasa syukur kepada Allah.

 

Karena mendapat hasil panen melimpah.

 

(Dari berbagai sumber)