NABI ZAKAT FITRAH KURMA PAKAI BERAS DAN UANG HASIL IJTIHAD
Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M
Zakat fitrah berupa:
1)
Beras.
2)
Uang.
Yaitu hasil ijtihad.
Karena Rasulullah.
Bayar zakat fitrah berupa kurma.
Kurma yang masak bisa langsung dimakan.
Tapi beras masih mentah.
Beras butuh bahan lain.
Agar bisa dimakan.
Yaitu:
1)
Kompor.
2)
Minyak goreng.
3)
Lauk pauk.
4)
Dan lainnya.
Kata “zakat” menurut
KBBI V.
Bisa diartikan:
1) Zakat
adalah harta tertentu yang wajib dikeluarkan oleh orang beragama Islam.
Dan diberikan kepada
golongan yang berhak menerimanya (fakir miskin dan sebagainya).
Menurut
ketentuan yang telah ditetapkan oleh syarak.
2. Zakat
adalah salah satu rukun Islam mengatur harta yang wajib dikeluarkan kepada
mustahik (orang yang berhak).
Zakat menurut istilah
agama Islam.
Yaitu kadar harta
tertentu.
Diberikan kepada yang
berhak menerima.
Dengan beberapa
syarat.
Zakat adalah salah
satu rukun Islam.
Hang hukumnya fardu
ain.
(kewajiban perorangan).
Bagi orang yang memenuhi
syaratnya.
NISAB
Yaitu jumlah
harta benda minimal yang dikenakan zakat.
HAUL
Yaitu jangka
waktu 1 tahun.
Jadi batas wajib bayar
zakat.
Bagi pemilikan harta
kekayaan.
Seperti bisnis, emas,
ternak.
ZAKAT FITRAH
Yaitu zakat yang wajib
diberikan oleh tiap orang Islam 1 tahun sekali (pada Idul Fitri).
Berupa makanan pokok
sehari-hari (beras, jagung, dan sebagainya).
Tiap umat Islam yang
hidup pada hari Idul Fitri.
Wajib bayar
zakat fitrah.
Berupa
makanan mengenyangkan.
Sebanyak 3,1
liter.
Dalam hadis Bukhari
disebutkan.
Membayar zakat fitrah
adalah 1 atau 2 hari.
Sebelum hari
raya Idul Fitri.
Ibnu Umar berkata.
Bahwa Nabi Muhammad
mewajibkan tiap umat Islam mengeluarkan zakat fitrah.
Sebanyak 1 sak (3,1
liter) gandum atau kurma .
Atas tiap orang Islam
merdeka.
Pria,
wanita, dewasa, dan anak-anak.
SYARAT WAJIB ZAKAT
FITRAH
1. Semua
orang Islam yang hidup wajib bayar zakat fitrah.
2. Orang
tidak beragama Islam.
Tak wajib bayar zakat fitrah.
3. Bayi
yang lahir pada akhir bulan Ramadan.
Sebelum
matahari terbenam.
Wajib
dibayar zakat fitrahnya.
4. Orang
yang punya kelebihan harta keperluan makanan untuk dirinya sendiri dan orang
yang berada dalam tangungannya.
Wajib
bayar zakat fitrahnya.
WAKTU MENGELUARKAN ZAKAT FITRAH
1. Waktu
dibolehkan.
Sejak awal bulan
Ramadan sampai akhir bulan Ramadan.
2. Waktu
wajib
Setelah Magrib
pada akhir bulan Ramadan sampai Subuh.
3. Waktu
lebih baik.
Setelah salat
Subuh sebelum pergi salat hari raya Idul Fitri.
4. Waktu
makruh.
Setelah salat Idul
Fitri sampai sebelum matahari terbenam.
5. Waktu
haram.
Pada hari raya
Idul Fitri setelah matahari terbenam.
MAZHAB SYAFII
Melarang mengganti zakat fitrah dengan uang
senilai zakat fitrah.
Karena yang diwajibkan
dalam hadis Nabi.
Yaitu mengeluarkan
zakat fitrah.
Dengan
makanan mengenyangkan.
MAZHAB HANAFI
Boleh mengganti zakat
fitrah.
Dengan uang seharga
zakat fitrah.
Karena zakat
fitrah.
Yaitu hak orang miskin
untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.
Dengan makanan atau
uang.
Tak ada bedanya.
TELAT BAYAR ZAKAT
FITRAH
Jika telat membayar
zakat fitrah.
Padahal hartanya dan
penerima zakatnya sudah ada.
Maka orang itu punya
utang.
Dia wajib bayar zakat
fitrahnya.
Pada tahun depan.
Ibnu Abbas berkata.
Nabi Muhammad
bersabda,
”Zakat fitrah untuk
membersihkan berpuasa Ramadan.
Dan memberi makanan
kepada fakir miskin.
Barang siapa membayar
zakat fitrah setelah salat Idul Fitri.
Zakat itu termasuk
sedekah biasa.”
Daftar Pustaka
1. Rasjid,
Sulaiman. Fikih Islam (Hukum Fikih Lengkap). Penerbit Sinar Baru
Algensindo. Cetakan ke-80, Bandung. 2017.
2. Al-Quran
Digital, Versi 3.2. Digital Qur’an Ver 3.2
3. Tafsirq.com
online



.bmp)
