Organisasi Profesi Guru

Presiden Jokowi memberi hormat kepada Guru-Guru se Indonesia.

Tema Gambar Slide 2

Deskripsi gambar slide bisa dituliskan disini dengan beberapa kalimat yang menggambarkan gambar slide yang anda pasang, edit slide ini melalui edit HTML template.

Tema Gambar Slide 3

Deskripsi gambar slide bisa dituliskan disini dengan beberapa kalimat yang menggambarkan gambar slide yang anda pasang, edit slide ini melalui edit HTML template.

Showing posts with label ISTERI DIZIHAR SUAMI LAPOR NABI. Show all posts
Showing posts with label ISTERI DIZIHAR SUAMI LAPOR NABI. Show all posts

Monday, June 24, 2024

33797. KISAH ISTERI DIZIHAR SUAMI LAPOR PADA NABI

 


KISAH ISTERI DIZIHAR SUAMI  LAPOR PADA NABI

Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M.

 

 

 

 

Zihar.

Salah satu budaya kaum Jahiliyah.

Yang dilarang dalam Islam.

 

Secara bahasa.

Kata “zihar” artinya “punggung”.

 

Secara istilah.

Zihar yaitu perbuatan suami.

 

Menyamakan isterinya dengan mahramnya.

Artinya haram dinikah.

 

 

Al-Quran surah Al-Mujadilah (surah ke-58) ayat 1.

 

قَدْ سَمِعَ اللَّهُ قَوْلَ الَّتِي تُجَادِلُكَ فِي زَوْجِهَا وَتَشْتَكِي إِلَى اللَّهِ وَاللَّهُ يَسْمَعُ تَحَاوُرَكُمَا ۚ إِنَّ اللَّهَ سَمِيعٌ بَصِيرٌ

 

Sesungguhnya Allah telah mendengar perkataan wanita yang mengajukan gugatan kepada kamu (Muhammad) tentang suaminya, dan mengadukan (halnya) kepada Allah. Dan Allah mendengar percakapan kalian berdua. Sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Melihat.

 

Asbabun-nuzul (penyebab turunnya) surah Al-Mujadilah (surah ke-58) ayat 1.

 

1)        Aisyah (istri Rasulullah) menjelaskan.

Ayat ini turun terkait seorang wanita.

Mengadukan suaminya pada Rasulullah.

 

2)        Khaulah binti Tsa’labah mengadukan sikap suaminya pada Rasulullah.

 

3)        Kemudian turun ayat 1 ini.

 

Khaulah binti Tsa’labah mengadukan sikap suaminya (Aus bin Tsamit) kepada Rasulullah.

 

Aus bin Tsamit telah menzihar istrinya (Khaulah binti Tsa’labah).

 

Aus bin Tsamit berkata kepada istrinya,

”Kamu bagiku sudah seperti punggung ibuku.”

 

Dengan maksud dia tak boleh lagi menggauli istrinya.

Seperti anak tidak boleh menggauli ibunya.

 

Menurut adat jahiliah.

Kalimat zihar seperti itu sama dengan menceraikan istrinya.

 

Khaulah mengadu kepada Rasulullah.

 

Rasulullah bersabda,

”Tunggu dulu, belum ada keputusan dari Allah.”

 

Dalam riwayat lain Rasulullah bersabda,

”Kamu telah diiharamkan bergaul dengan suamimu.”

 

Khaulah binti Tsa’labah berkata,

”Suamiku belum mengucapkan kata talak.”

 

Khaulah berulang-ulang mendesak Rasulullah untuk memutuskan kasusnya.

 

Kemudian turun ayat 1 ini.

 

Akhirnya, hukum adat zihar jahiliah dibatalkan.

 

Aus bin Tsamit dan Khaulah binti Tsa’labah menjadi suami istri lagi.

 

 

Daftar Pustaka

1.        Hatta, DR. Ahmad. Tafsir Quran Per Kata, Dilengkapi dengan Asbabun Nuzul dan Terjemah. Penerbit Pustaka Maghfirah, Jakarta 2011.

2.        Al-Quran Digital, Versi 3.2. Digital Qur’an Ver 3.2.

3.        Tafsirq.com online.