Organisasi Profesi Guru

Presiden Jokowi memberi hormat kepada Guru-Guru se Indonesia.

Tema Gambar Slide 2

Deskripsi gambar slide bisa dituliskan disini dengan beberapa kalimat yang menggambarkan gambar slide yang anda pasang, edit slide ini melalui edit HTML template.

Tema Gambar Slide 3

Deskripsi gambar slide bisa dituliskan disini dengan beberapa kalimat yang menggambarkan gambar slide yang anda pasang, edit slide ini melalui edit HTML template.

Showing posts with label ARTI IHRAM HAJI DAN UMRAH. Show all posts
Showing posts with label ARTI IHRAM HAJI DAN UMRAH. Show all posts

Saturday, August 28, 2021

10685. PENGERTIAN IHRAM HAJI DAN UMRAH

 




PENGERTIAN IHRAM HAJI DAN UMRAH

Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M.

 

 

ARTI IHRAM

Ihram adalah berniat mulai mengerjakan ibadah haji atau umrah.

 

PAKAIAN IHRAM

Pakaian ihram adalah busana yang dikenakan selama berihram.

 

Boleh dilepas ketika berada di tempat tertutup.

 

Misalnya dalam kamar mandi dan toilet.

 

PAKAIAN IHRAM PRIA

Pakaian ihram untuk jemaah pria adalah 2 helai kain tidak berjahit.

Yang 1 helai untuk sarung.

Dan 1 helai untuk selendang.

 

Disunahkan berwarna putih.

 

Jemaah pria dilarang memakai pakaian biasa.

Seperti baju, kaos, celana dalam, celana, sepatu, sandal yang menutup tumit.

 

Atau tutup kepala yang melekat di kepala.

 

Yang boleh adalah memakai sabuk, jam tangan, cincin, dan payung.

 

PAKAIAN IHRAM WANITA

Pakaian ihram untuk jemaah wanita adalah busana biasa.

 

Yang menutup seluruh tubuhnya.

Dari pergelngan tangan sampai ujung jari kaki.

 

Selain  wajah dan dua tangan harus tetap terbuka.

 

Wanita dilarang memakai kaos tangan dan dilarang bercadar.

 


LARANGAN SELAMA BERIHRAM


Larangan selama ihram adalah hal-hal yang dilarang dilakukan oleh jemaah pria dan  wanita selama berihram.

 

Jemaah pria dan wanita dilarang:

 

1.   Memakai wangi-wangian.

Kecuali jika sudah dipakai untuk badan sebelum berniat ihram.

 

2.   Memotong kuku, mencukur atau memotong rambut badan.

 

3.   Memburu hewan darat liar yang halal dimakan.

 

 

4.   Menyiksa atau membunuh hewan darat.

Boleh membunuh hewan berbahaya.

 

5.   Menikah, menikahkan,  meminang wanita untuk dinikahi.

 

6.    Bercumbu atau bersetubuh.

7.   Mencaci, bertengkar, atau mengucapkan kata-kata kotor.

 

Catatan Haji tahun 2018

 

Oleh: HM Yusron Hadi bin HM Tauhid lsmail

Sidoarjo, Jawa Timur

Jemaah mandiri non-KBIH

 

Ketua regu 23, rombongan 6.

Kloter 71 Surabaya