PERBEDAAN BENDA HARAM DAN PERBUATAN HARAM
Oleh: Drs HM Yusron Hadi, MM
Al-Quran mengharamkan 2 hal.
Yaitu:
1)
Benda haram.
2)
Perbuatan haram.
Al-Quran surah Al-Baqarah (surah ke-2)
ayat 173.
. نَّمَا حَرَّمَ
عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةَ وَالدَّمَ وَلَحْمَ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ بِهِ
لِغَيْرِ اللَّهِ ۖ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلَا عَادٍ فَلَا إِثْمَ
عَلَيْهِ ۚ إِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ
Sesungguhnya Allah hanya
mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan binatang yang (ketika
disembelih) disebut (nama) selain Allah. Tapi barang siapa terpaksa (memakannya) sedangkan dia tidak
ingin dan tidak melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya
Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
Keterangan.
Ada 4 benda haram.
Yaitu:
1)
Bangkai.
2)
Darah.
3)
Babi.
4)
Hewan disembelih atas nama selain
Allah.
Al-Quran surah Al-Anam (surah ke-6) ayat
145.
قُلْ لَا أَجِدُ
فِي مَا أُوحِيَ إِلَيَّ مُحَرَّمًا عَلَىٰ طَاعِمٍ يَطْعَمُهُ إِلَّا أَنْ
يَكُونَ مَيْتَةً أَوْ دَمًا مَسْفُوحًا أَوْ لَحْمَ خِنْزِيرٍ فَإِنَّهُ رِجْسٌ
أَوْ فِسْقًا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ ۚ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلَا
عَادٍ فَإِنَّ رَبَّكَ غَفُورٌ رَحِيمٌ
Katakan (Muhammad): "Tidak aku
peroleh dalam wahyu yang diwahyukan padaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang
yang hendak memakannya, kecuali makanan itu bangkai, darah mengalir atau daging
babi -- karena sesungguhnya semua itu kotor -- atau binatang disembelih atas nama selain Allah. Barang siapa
terpaksa, sedangkan dia tidak menginginkannya dan tidak melampaui batas, maka
sesungguhnya Tuhanmu Maha Pengampun lagi Maha Penyayang".
Al-Quran surah Al-Maidah (surah ke-5) ayat
3.
حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ
لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ وَالْمُنْخَنِقَةُ وَالْمَوْقُوذَةُ وَالْمُتَرَدِّيَةُ
وَالنَّطِيحَةُ وَمَا أَكَلَ السَّبُعُ إِلَّا مَا ذَكَّيْتُمْ وَمَا ذُبِحَ عَلَى
النُّصُبِ وَأَنْ تَسْتَقْسِمُوا بِالْأَزْلَامِ ۚ ذَٰلِكُمْ فِسْقٌ ۗ الْيَوْمَ
يَئِسَ الَّذِينَ كَفَرُوا مِنْ دِينِكُمْ فَلَا تَخْشَوْهُمْ وَاخْشَوْنِ ۚ
الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي
وَرَضِيتُ لَكُمُ الْإِسْلَامَ دِينًا ۚ فَمَنِ اضْطُرَّ فِي مَخْمَصَةٍ غَيْرَ
مُتَجَانِفٍ لِإِثْمٍ ۙ فَإِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ
Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah,
daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang
tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan diterkam binatang buas,
kecuali yang sempat kamu menyembelihnya, dan (diharamkan bagimu) yang
disembelih untuk berhala. Dan (diharamkan juga) mengundi nasib dengan anak
panah, (mengundi nasib dengan anak panah itu) adalah kefasikan. Pada hari ini
orang-orang kafir telah putus asa untuk (mengalahkan) agamamu, sebab itu
janganlah kamu takut kepada mereka dan takutlah kepada-Ku. Pada hari ini telah
Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan
telah Ku-ridhai Islam itu jadi agama bagimu. Maka barang siapa terpaksa karena
kelaparan tanpa sengaja berbuat dosa, sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi
Maha Penyayang
Surah Al-Maidah 3.
Ada 10 benda haram.
Yaitu:
1)
Bangkai.
2)
Darah.
3)
Babi.
4)
Hewan disembelih atas nama selain
Allah.
5)
Hewan tercekik.
6)
Hewan terpukul.
7)
Hewan terjatuh.
8)
Hewan ditanduk .
9)
Hewan diterkam.
10) Hewan disembelih untuk
berhala.
Surah Al-Baqarah 173.
Ada 4 benda haram.
Yaitu:
1)
Bangkai.
2)
Darah.
3)
Babi .
4)
Hewan sembelih atas nama selain Allah.
Hal itu tak bertentangan.
Sebab 10 benda haram.
Perincian dari 4 haram.
Termasuk bangkai.
Yaitu:
1)
Hewan tercekik.
2)
Hewan terpukul.
3)
Hewan terjatuh.
4)
Hewan ditanduk.
5)
Hewan diterkam.
Termasuk disembelih atas nama selain
Allah.
Yaitu: Hewan untuk berhala.
Secara global.
Ada 4 benda haram.
Yaitu:
1.
Bangkai (tercekik, terpukul, terjatuh,
ditanduk, diterkam).
2.
Darah
3.
Babi
4.
Disembelih atas nama selain Allah (
untuk berhala).
PEBUATAN HARAM
Surah Al-Maidah ayat 3.
Mengundi Nasib dengan anak panah.
Hukumnya haram.
Tapi busur panah dan anak panah.
Hukumnya boleh.
Bendanya boleh.
Tapi perbuatannya haram.
Al-Quran surah Al-A’raf (surah ke-7) ayat
33.
قُلْ
إِنَّمَا حَرَّمَ رَبِّيَ الْفَوَاحِشَ مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَمَا بَطَنَ
وَالْإِثْمَ وَالْبَغْيَ بِغَيْرِ الْحَقِّ وَأَنْ تُشْرِكُوا بِاللَّهِ مَا لَمْ
يُنَزِّلْ بِهِ سُلْطَانًا وَأَنْ تَقُولُوا عَلَى اللَّهِ مَا لَا تَعْلَمُونَ
Katakan (Muhammad): "Tuhanku
hanya mengharamkan perbuatan keji, baik yang tampak
atau tersembunyi, dan perbuatan dosa, melanggar hak manusia tanpa
alasan yang benar, (mengharamkan) menyekutukan Allah dengan sesuatu yang Allah
tidak menurunkan hujah untuk itu dan (mengharamkan) mengada-adakan terhadap
Allah apa yang tidak kamu ketahui".
Keterangan.
Perbuatan haram.
Yaitu:
1)
Perbuatan keji yang tampak.
2)
Perbuatan keji tersembunyi.
3)
Perbuatan dosa.
4)
Melanggar hak manusia tanpa alasan
benar.
5)
Menyekutukan Allah.
6)
Mengadakan sesuatu terhadap Allah apa
yang tak diketahui.
HUKUMNYA WAYANG.
Bendanya wayang tak haram.
Karena bahan wayang.
Tak terbuat dari benda haram.
Wayangnya tak perlu dimusnahkan.
Al-Quran tak mengharamkan:
1)
Gambar.
2)
Patung.
Nabi Sulaiman punya banyak patung.
Al-Quran surah Saba (surah ke-34) ayat
13.
يَعْمَلُونَ
لَهُ مَا يَشَاءُ مِنْ مَحَارِيبَ وَتَمَاثِيلَ وَجِفَانٍ كَالْجَوَابِ وَقُدُورٍ
رَاسِيَاتٍ ۚ اعْمَلُوا آلَ دَاوُودَ شُكْرًا ۚ وَقَلِيلٌ مِنْ عِبَادِيَ
الشَّكُورُ
Para jin membuat untuk
Sulaiman apa yang dikehendakinya dari gedung-gedung tinggi dan
patung-patung dan piring-piring (besarnya) seperti kolam dan
periuk yang tetap (berada di atas tungku). Bekerjalah hai keluarga Daud untuk
bersyukur (kepada Allah). Dan sedikit sekali dari hamba-Ku yang berterima
kasih.
Nabi Sulaiman punya istana.
Dengan dengan hiasan banyak
patung.
Benda patungnya.
Hukumnya mubah (boleh).
Tapi yang haram.
Jika patung itu disembah.
Yang haram bukan bendanya.
Tapi perbuatannya.
Al-Quran surah Saba (surah ke-34) ayat
13.
إِذْ
قَالَ لِأَبِيهِ وَقَوْمِهِ مَا هَٰذِهِ التَّمَاثِيلُ الَّتِي أَنْتُمْ لَهَا
عَاكِفُونَ
(Ingatlah), ketika Ibrahim berkata
pada bapaknya dan kaumnya: "Patung-patung apakah ini yang kamu tekun
beribadah kepadanya?"
قَالُوا وَجَدْنَا آبَاءَنَا لَهَا عَابِدِينَ
Mereka menjawab: "Kami mendapati
bapak-bapak kami menyembahnya".
قَالَ لَقَدْ كُنْتُمْ أَنْتُمْ وَآبَاؤُكُمْ فِي
ضَلَالٍ مُبِينٍ
Ibrahim berkata: "Sesungguhnya
kamu dan bapak-bapakmu berada dalam kesesatan nyata".
Keterangan.
Benda patungnya.
Hukumnya mubah (boleh).
Tapi menyembah patung.
Hukumnya haram.
Benda
wayang, gamelan, dan pengeras suara.
Semua alat manusia.
Hukumnya mubah (boleh).
Jika wayang, gamelan
pengeras suara, dan alat lainnya.
Dipakai untuk syirik.
Maka hukumnya haram.
Semua alat manusia.
Bersifat netral dan boleh.
Tapi perbuatan syirik.
Hukumnya haram.
(Sumber Tafsir Quran Perkata DR M
Hatta).



0 comments:
Post a Comment