MENGHINA NABI MUHAMMAD TERMASUK KAFIR
Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M.
Hukuman untuk orang
yang menghina Nabi Muhammad.
Menghina Nabi Muhammad termasuk tindakan
kekafiran, karena bisa menyebabkan pelakunya keluar dari Islam.
Dilarang menghina Nabi Muhammad secara
bercanda apalagi serius tambah dilarang.
Al-Quran surah At-Taubah (surah ke-9) yat 65.
وَلَئِن سَأَلْتَهُمْ
لَيَقُولُنَّ إِنَّمَا كُنَّا نَخُوضُ وَنَلْعَبُ ۚ قُلْ أَبِٱللَّهِ
وَءَايَٰتِهِۦ وَرَسُولِهِۦ كُنتُمْ تَسْتَهْزِءُونَ
Dan jika kamu tanyakan
kepada mereka (tentang apa yang mereka lakukan itu), tentu mereka akan
manjawab, "Sesungguhnya kami hanya bersenda gurau dan bermain-main
saja". Katakan: "Apakah dengan Allah, ayat-ayat-Nya dan Rasul-Nya
kamu selalu berolok-olok?"
Saat orang yang menghina Nabi Muhammad
mengatakan mereka hanya sekedar bercanda, maka Allah berfiran untuk
menjawabnya.
Al-Quran surah At-Taubah (surah ke-9) yat 66.
لَا تَعْتَذِرُوا۟ قَدْ
كَفَرْتُم بَعْدَ إِيمَٰنِكُمْ ۚ إِن نَّعْفُ عَن طَآئِفَةٍ مِّنكُمْ نُعَذِّبْ
طَآئِفَةًۢ بِأَنَّهُمْ كَانُوا۟ مُجْرِمِينَ
Tidak usah kamu minta maaf,
karena kamu kafir sesudah beriman. Jika Kami memaafkan segolongan kamu (lantaran
mereka tobat), niscaya Kami akan mengazab golongan (yang lain) karena
mereka orang-orang yang selalu berbuat dosa.
Syekh Abdurrahman As Sa’di menjelaskan
makna ayat ini.
فإن الاستهزاء باللّه وآياته ورسوله كفر مخرج عن
الدين لأن أصل الدين مبني على تعظيم اللّه، وتعظيم دينه ورسله، والاستهزاء بشيء من
ذلك مناف لهذا الأصل.
Menghina Allah, ayat-ayat dan Rasul-Nya,
adalah penyebab Kekafiran, pelakunya keluar dari agama Islam (murtad). Karena
agama ini dibangun di atas prinsip mengagungkan Allah, serta mengagungkan agama
dan RasulNya. Menghina salah satu diantaranya bertentangan dengan prinsip pokok
ini.
(Taisir Al Karim Ar Rahman, hal. 342)
Apa Hukuman Bagi
Penghina Nabi?
Para ulama sepakat bahwa orang yang mengina
Nabi, layak dihukum mati.
Syaikhul Islam al-Harrani dalam kitabnya
as-Sharim al-Maslul.
وقد حكى أبو بكر الفارسي من أصحاب الشافعي إجماع
المسلمين على أن حد من سب النبي صلى الله عليه و سلم القتل كما أن حد من سب غيره
الجلد
Abu bakr al-Farisi, salah satu ulama syafiiyah
menyatakan, kaum muslimin sepakat bahwa hukuman bagi orang yang menghina Nabi
Muhammad adalah bunuh, seperti hukuman bagi orang yang menghina mukmin lainnya
berupa cambuk.
Syaikhul Islam menukil keterangan ulama
lainnya.
قال الخطابي : لا أعلم أحدا من المسلمين اختلف
في وجوب قتله؛
Al-Khithabi mengatakan, “Saya tidak mengetahui
adanya beda pendapat di kalangan kaum muslimin tentang wajibnya membunuh
penghina Nabi Muhammad.
وقال محمد بن سحنون : أجمع العلماء على أن شاتم
النبي صلى الله عليه و سلم و المتنقص له كافر و الوعيد جار عليه بعذاب الله له و
حكمه عند الأمة القتل و من شك في كفره و عذابه كفر
Muhammad bin Syahnun mengatakan, “Para ulama
sepakat bahwa orang yang mencela Nabi Muhammad dan menghina beliau statusnya
kafir. Dan dia layak untuk mendapatkan ancaman berupa azab Allah. Hukumnya
mennurut para ulama adalah bunuh. Siapa yang masih meragukan kekufurannya dan
siksaan bagi penghina Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, berarti dia kufur.”
(as-Sharim al-Maslul, hlm. 9)
Bagaimana Jika Sudah
Bertobat?
Jika pelakunya bertobat sungguh-sungguh kepada
Allah, maka Allah akan mengampuni dosanya.
Allah mengampuni semua dosa orang-orang yang
tulus bertobat.
Al-Quran surah Az-Zumar (surah ke-39) ayat 53.
۞ قُلْ يَٰعِبَادِىَ
ٱلَّذِينَ أَسْرَفُوا۟ عَلَىٰٓ أَنفُسِهِمْ لَا تَقْنَطُوا۟ مِن رَّحْمَةِ ٱللَّهِ
ۚ إِنَّ ٱللَّهَ يَغْفِرُ ٱلذُّنُوبَ جَمِيعًا ۚ إِنَّهُۥ هُوَ ٱلْغَفُورُ
ٱلرَّحِيمُ
Katakan: "Hai
hamba-hamba-Ku yang malampaui batas terhadap diri mereka sendiri, janganlah
kamu berputus asa dari rahmat Allah. Sesungguhnya Allah mengampuni dosa-dosa
semuanya. Sesungguhnya Dia Yang Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
Tapi menghina Rasulullah tidak hanya
menyangkut pribadi beliau saja.
Tapi juga menyangkut penghinaan kepada Allah
Tuhan alam semesta yang telah mengutusnya.
Sehingga di sini ada dua hak yang telah
diinjak-injak, yaitu Hak Allah dan hak Nabi Muhammad.
Hak Allah.
Bisa termaafkan dengan tobat yang jujur.
Allah berjanji akan mengampuni semua dosa bagi
yang bertobat.
Dalilnya surat Az-Zumar ayat 53 di atas.
Hak Rasulullah.
Ini yang menjadi pembahasan alot para ulama.
Apakah juga bisa selesai dengan bertobat, atau
hukuman mati harus tetap dijalankan?
Pertama.
Jika orang melakukan
penghinaan kepada Rasulullah saat dia masih kafir, kemudian masuk Islam, maka
dia tidak dihukum mati.
Karena Islam meleburkan seluruh dosa yang dia
lakukan saat masih kafir.
Al-Quran surah Al-Anfal (surah ke-8) ayat 38.
قُل لِّلَّذِينَ كَفَرُوٓا۟
إِن يَنتَهُوا۟ يُغْفَرْ لَهُم مَّا قَدْ سَلَفَ وَإِن يَعُودُوا۟ فَقَدْ مَضَتْ
سُنَّتُ ٱلْأَوَّلِينَ
Katakan kepada orang-orang
yang kafir itu: "Jika mereka berhenti (dari kekafirannya), niscaya Allah
akan mengampuni dosa mereka yang sudah lalu; dan jika mereka kembali lagi
sesungguhnya akan berlaku (kepada mereka) sunnah (Allah tenhadap) orang-orang
dahulu".
Kedua.
Orang menghina Nabi
Muhammad saat berstatus muslim.
Ada 3 pendapat:
1. Hukuman
mati gugur dengan tobatnya.
2. Tobat
tidak diterima dan hukuman mati tetap dijalankan.
3. Tobatnya
diterima, tapi hukuman mati tetap dijalankan.
Pendapat ketiga yang paling kuat.
Syaikhul Islam al-Harrani rahimahullah
dikuatkan oleh Syekh Ibnu’Utsaimin menyatakan,
فصارت الأقوال في المسألة ثلاثة، أرجحها أن
توبته تقبل ويقتل
Dalam masalah ini ada tiga pendapat ulama.
Pendapat paling kuat, tobatnya diterima dan
tetap berlaku hukuman mati.
(Liqo’ al-Bab al- Maftuh 5/53)
Hal ini karena:
1. Tobat
hanya bisa mengugurkan dosa pelaku dengan Allah.
Allah berjanji akan memaafkan kesalahan
hamba-Nya yang bertobat jujur.
قُلۡ يَٰعِبَادِيَ ٱلَّذِينَ أَسۡرَفُواْ
عَلَىٰٓ أَنفُسِهِمۡ لَا تَقۡنَطُواْ مِن رَّحۡمَةِ ٱللَّهِۚ إِنَّ ٱللَّهَ
يَغۡفِرُ ٱلذُّنُوبَ جَمِيعًاۚ إِنَّهُۥ هُوَ ٱلۡغَفُورُ ٱلرَّحِيمُ
Katakan:“Wahai hamba-hamba-Ku yang melampaui
batas terhadap diri mereka sendiri! Janganlah kamu berputus asa dari rahmat
Allah. Sesungguhnya Allah mengampuni dosa-dosa semuanya. Sungguh, Dialah Yang
Maha Pengampun, Maha Penyayang. (QS. Az-Zumar : 53)
2. Adapun
dosanya kepada Nabi Muhammad kita tidak tahu apakah Nabi akan menuntutnya atau
memaafkannya di hari Kiamat kelak.
Mengingat tidak adanya dalil tegas yang
menerangkan pemberian maaf dari Nabi untuk orang-orang yang menghinanya.
Yang ada malah dalil tegas menunjukkan hukuman
mati bagi penghina Nabi Muhammad.
Ali bin Abi Thalib menceritakan,
أَنَّ يَهُودِيَّةً كَانَتْ تَشْتُمُ النَّبِيَّ
صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَتَقَعُ فِيهِ ، فَخَنَقَهَا رَجُلٌ حَتَّى
مَاتَتْ ، فَأَبْطَلَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ دَمَهَا
Ada seorang wanita Yahudi menghina dan mencela
Rasulullah. Kemudian orang ini dicekik oleh seorang sahabat sampai mati. Namun
Nabi menggugurkan hukuman apapun darinya.
(HR. Abu Daud 4362 dan dinilai Jayid oleh
Syaikhul Islam)
Hukuman mati tetap berlaku untuk menyelesaikan
dosanya kepada Nabi Muhammad.
Hukuman mati akan memberi efek jera bagi yang
lain.
Agar tidak menyepelekan kehormatan baginda
yang mulia Rasulullah.
Menghina beliau, sama saja menghina ajaran
suci yang dibawanya.
Siapa yang Berhak
Menegakkan Hukuman?
Islam mengajarkan kepada penganutnya, untuk
menyerahkan kepada pihak berwenang, yaitu pemerintah.
Sikap main hakim sendiri akan menimbulkan
kekacauan dan kerusakan yang lebih besar.
Imam Al Kasani menerangkan syarat hukuman
had.
أن يكون المقيم للحد هو الإمام أو من ولاه
الإمام
Yang menjalankan hukuman had adalah pemimpin
(pemerintah) atau yang mewakilinya.
(Bada’i as-Shonai’, 9/249)
Saat terjadi peristiwa penghinaan kepada Nabi
MUhammad oleh seorang kartunis kafir 2015 silam.
Ada orang menyampaikan kepada Dr. Soleh
al-Fauzan (anggota ulama senior dan majlis fatwa Kerajaan Saudi Arabia),
هل يجوز اغتيال الرسام الكافر الذي عرف بوضع
الرسوم المسيئة للنبي صلى الله عليه وسلم؟
Apakah boleh membunuh kartunis kafir yang
dikenal telah membuat kartun berisi hinaan kepada Nabi Muhammad?
Jawaban beliau,
الشيخ: هذا ليس طريقة سليمة الاغتيالات وهذه
تزيدهم شرا وغيظا على المسلمين لكن الذي يدحرهم هو رد شبهاتهم وبيان مخازيهم وأما
النصرة باليد والسلاح هذه للولي أمر المسلمين وبالجهاد في سبيل الله عز وجل نعم
Ini bukan langkah yang tepat. Melakukan
pembantaian hanya akan menambah keburukan dan kemarahan mereka kepada kaum
muslimin.
Sikap yang bijak adalah membantah penyimpangan
mereka dan menjelaskan perbuatan mereka yang sangat memalukan.
Membela Nabi Muhammad dengan tangan dan senjata
itu wewenangnya pemerintah.
Kaum muslimin hanya jihad di jalan Allah dan
dipimpin pemerintah.
(Sumber:internet)



