Organisasi Profesi Guru

Presiden Jokowi memberi hormat kepada Guru-Guru se Indonesia.

Tema Gambar Slide 2

Deskripsi gambar slide bisa dituliskan disini dengan beberapa kalimat yang menggambarkan gambar slide yang anda pasang, edit slide ini melalui edit HTML template.

Tema Gambar Slide 3

Deskripsi gambar slide bisa dituliskan disini dengan beberapa kalimat yang menggambarkan gambar slide yang anda pasang, edit slide ini melalui edit HTML template.

Showing posts with label DALAM KONDISI DARURAT BOLEH ONANI. Show all posts
Showing posts with label DALAM KONDISI DARURAT BOLEH ONANI. Show all posts

Thursday, May 12, 2022

13211. DALAM KONDISI DARURAT BOLEH ONANI

 





 

DALAM KONDISI DARURAT BOLEH  ONANI

Oleh: Drs. HM. Yusron Hadi, M.M.

 

 

 

 

Arti onani atau masturbasi.

 

Yaitu mengeluarkan air mani.

Bukan lewat setubuh.

 

Misalnya dengan telapak tangan.

Atau cara lainnya.

 

Onani atau masturbasi.

Yaitu mengeluarkan mani.

 

Atau sperma dengan sengaja.

Memakai tangan tangannya sendiri.

Atau tangan istrinya.

 

Para ulama berbeda pendapat tentang hukumnya onani.

 

1.        Haram.

2.        Wajib.

3.        Makruh.

4.        Mubah.

 

 

ONANI HUKUMNYA HARAM

 

Ulama Maliki, Syafi’i, dan Zaidiyah.

Berpendapat hukumnya haram.

 

Argumentasinya.

Allah memerintahkan menjaga kemaluan.

Dalam semua perilaku.

 

Kecuali untuk istri.

Dan budak yang halal (milkul yamîn).

 

Jika berlebihan.

Maka seperti kaum Ad.

 

Yaitu melewati batas.

Hukumnya haram.

 

Al-Quran surah Al-Mukminun (surah ke-23 ayat 5-7.

 

وَالَّذِينَ هُمْ لِفُرُوجِهِمْ حَافِظُونَ

 

Dan orang yang menjaga kemaluannya.

 

إِلَّا عَلَىٰ أَزْوَاجِهِمْ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُمْ فَإِنَّهُمْ غَيْرُ مَلُومِينَ

 

Kecuali terhadap isteri mereka atau budak yang mereka miliki; maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tidak tercela.

 

فَمَنِ ابْتَغَىٰ وَرَاءَ ذَٰلِكَ فَأُولَٰئِكَ هُمُ الْعَادُونَ

 

Barang siapa mencari di balik itu maka mereka orang yang melampaui batas.

 

Onani hukumnya wajib.

Jika takut berbuat zina.

 

Sesuai kaidah fikih:

“Mengambil perbuatan teringan dari 2 mudarat (bahaya yang ada)”.

 

Onani hukumnya haram.

Jika memancing nafsu.

 

 

Onani hukumnya makruh

Boleh menyentuh kemaluannya sendiri.

Dan tak berdosa.

 

 

Onani hukumnya mubah

Ulama Hambali berpendapat.

Onani haram.

 

Tapi hukumnya boleh, jika:

 

1.        Belum menikah.

2.        Takut berbuat zina.

3.        Menjaga kesehatan.

 

 

Al-Quran surah Al-An’am (surah ke-6) ayat 119.

 

وَمَا لَكُمْ أَلَّا تَأْكُلُوا مِمَّا ذُكِرَ اسْمُ اللَّهِ عَلَيْهِ وَقَدْ فَصَّلَ لَكُمْ مَا حَرَّمَ عَلَيْكُمْ إِلَّا مَا اضْطُرِرْتُمْ إِلَيْهِ ۗ وَإِنَّ كَثِيرًا لَيُضِلُّونَ بِأَهْوَائِهِمْ بِغَيْرِ عِلْمٍ ۗ إِنَّ رَبَّكَ هُوَ أَعْلَمُ بِالْمُعْتَدِينَ

 

Mengapa kamu tidak mau makan (hewan yang halal) yang disebut nama Allah ketika menyembelihnya, padahal sesungguhnya Allah telah menjelaskan kepada kamu apa yang diharamkan-Nya atasmu, kecuali apa yang terpaksa kamu memakannya. Dan sesungguhnya kebanyakan (dari manusia) benar benar hendak menyesatkan (orang lain) dengan hawa nafsu mereka tanpa pengetahuan. Sesungguhnya Tuhanmu, Dia lebih mengetahui orang yang melampaui batas.

 

Hukum asalnya mubah.

Karena tak disebut haram

Maka halal.

 

Al-Quran surah Al-Baqarah (surah ke-2) ayat 222.

 

وَيَسْأَلُونَكَ عَنِ الْمَحِيضِ ۖ قُلْ هُوَ أَذًى فَاعْتَزِلُوا النِّسَاءَ فِي الْمَحِيضِ ۖ وَلَا تَقْرَبُوهُنَّ حَتَّىٰ يَطْهُرْنَ ۖ فَإِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ أَمَرَكُمُ اللَّهُ ۚ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ التَّوَّابِينَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِينَ

 

Mereka bertanya kepadamu tentang haidh. Katakan: "Haid itu adalah suatu kotoran". Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haid; dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci. Jika  mereka telah suci, maka campuri mereka  di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang yang bertobat dan menyukai orang yang mensucikan diri.

 

Rasulullah bersabda,

 

“Saat istri haid.

Kamu boleh melakukan segalanya.

Selain bersenggama.” 

 

 

Kesimpulan.

 

Dalam kondisi darurat.

Hukumnya boleh.

Tapi jangan terus menerus.

 

Ada riwayat.

Sahabat melakukan onani saat perang.

 

Saat istri haid.

Boleh membantu keluarnya mani suaminya.

 

 

Cara mencegah perbuatan onani.

 

1.Sibuk dalam kegiatan bermanfaat.

 

2.Menjauhi hal membangkitkan syahwat.

Seperti film porno.

Dan lainnya.

 

3.Menikah.

 

 

(Sumber suara.muhammadiyah)