DALAM KONDISI DARURAT BOLEH ONANI
Oleh: Drs. HM. Yusron
Hadi, M.M.
Arti onani atau masturbasi.
Yaitu mengeluarkan air mani.
Bukan lewat setubuh.
Misalnya dengan telapak tangan.
Atau cara lainnya.
Onani atau masturbasi.
Yaitu mengeluarkan mani.
Atau sperma dengan sengaja.
Memakai tangan tangannya sendiri.
Atau tangan istrinya.
Para ulama berbeda pendapat tentang hukumnya onani.
1.
Haram.
2.
Wajib.
3.
Makruh.
4.
Mubah.
ONANI HUKUMNYA HARAM
Ulama Maliki, Syafi’i, dan Zaidiyah.
Berpendapat hukumnya haram.
Argumentasinya.
Allah memerintahkan menjaga kemaluan.
Dalam semua perilaku.
Kecuali untuk istri.
Dan budak yang halal (milkul yamîn).
Jika berlebihan.
Maka seperti kaum Ad.
Yaitu melewati batas.
Hukumnya haram.
Al-Quran surah
Al-Mukminun (surah ke-23 ayat 5-7.
وَالَّذِينَ هُمْ لِفُرُوجِهِمْ حَافِظُونَ
Dan orang yang menjaga kemaluannya.
إِلَّا عَلَىٰ أَزْوَاجِهِمْ أَوْ مَا مَلَكَتْ
أَيْمَانُهُمْ فَإِنَّهُمْ غَيْرُ مَلُومِينَ
Kecuali terhadap isteri mereka atau budak yang mereka
miliki; maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tidak
tercela.
فَمَنِ ابْتَغَىٰ وَرَاءَ ذَٰلِكَ فَأُولَٰئِكَ
هُمُ الْعَادُونَ
Barang siapa mencari di balik itu maka mereka orang yang melampaui
batas.
Onani hukumnya wajib.
Jika takut berbuat zina.
Sesuai kaidah fikih:
“Mengambil perbuatan
teringan dari 2 mudarat (bahaya yang ada)”.
Onani hukumnya haram.
Jika memancing nafsu.
Onani hukumnya makruh
Boleh menyentuh kemaluannya sendiri.
Dan tak berdosa.
Onani hukumnya mubah
Ulama Hambali berpendapat.
Onani haram.
Tapi hukumnya boleh, jika:
1.
Belum menikah.
2.
Takut berbuat zina.
3.
Menjaga kesehatan.
Al-Quran surah Al-An’am (surah ke-6) ayat 119.
وَمَا لَكُمْ أَلَّا تَأْكُلُوا مِمَّا ذُكِرَ
اسْمُ اللَّهِ عَلَيْهِ وَقَدْ فَصَّلَ لَكُمْ مَا حَرَّمَ عَلَيْكُمْ إِلَّا مَا
اضْطُرِرْتُمْ إِلَيْهِ ۗ وَإِنَّ كَثِيرًا لَيُضِلُّونَ بِأَهْوَائِهِمْ بِغَيْرِ
عِلْمٍ ۗ إِنَّ رَبَّكَ هُوَ أَعْلَمُ بِالْمُعْتَدِينَ
Mengapa kamu tidak mau makan (hewan yang halal)
yang disebut nama Allah ketika menyembelihnya, padahal sesungguhnya
Allah telah menjelaskan kepada kamu apa yang diharamkan-Nya atasmu,
kecuali apa yang terpaksa kamu memakannya. Dan sesungguhnya kebanyakan (dari
manusia) benar benar hendak menyesatkan (orang lain) dengan hawa nafsu mereka
tanpa pengetahuan. Sesungguhnya Tuhanmu, Dia lebih mengetahui orang yang
melampaui batas.
Hukum asalnya mubah.
Karena tak disebut
haram
Maka halal.
Al-Quran surah Al-Baqarah (surah ke-2) ayat 222.
وَيَسْأَلُونَكَ عَنِ الْمَحِيضِ ۖ قُلْ هُوَ
أَذًى فَاعْتَزِلُوا النِّسَاءَ فِي الْمَحِيضِ ۖ وَلَا تَقْرَبُوهُنَّ حَتَّىٰ
يَطْهُرْنَ ۖ فَإِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ أَمَرَكُمُ اللَّهُ ۚ
إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ التَّوَّابِينَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِينَ
Mereka bertanya kepadamu tentang haidh. Katakan:
"Haid itu adalah suatu kotoran". Oleh sebab itu hendaklah kamu
menjauhkan diri dari wanita di waktu haid; dan janganlah kamu mendekati mereka,
sebelum mereka suci. Jika mereka telah
suci, maka campuri mereka di tempat yang
diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang yang bertobat
dan menyukai orang yang mensucikan diri.
Rasulullah bersabda,
“Saat istri haid.
Kamu boleh melakukan segalanya.
Selain bersenggama.”
Kesimpulan.
Dalam kondisi darurat.
Hukumnya boleh.
Tapi jangan terus
menerus.
Ada riwayat.
Sahabat melakukan onani saat perang.
Saat istri haid.
Boleh membantu keluarnya mani suaminya.
Cara mencegah perbuatan onani.
1.Sibuk dalam kegiatan bermanfaat.
2.Menjauhi hal membangkitkan syahwat.
Seperti film porno.
Dan lainnya.
3.Menikah.
(Sumber suara.muhammadiyah)
0 comments:
Post a Comment