DARURAT BOLEH MENGUBUR 2 MAYAT DALAM
1 LUBANG
Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M.
MENGUBUR 2 JENAZAH DALAM 1 LUBANG
HUKUMNYA BOLEH.
Alasan membolehkan mengubur lebih
dari 1 jenazah dalam 1 liang kuburan.
1. Tak ada larangan mengubur lebih dari
1 jenazah dalam 1 lubang kuburan.
2. Rasulullah pernah melakukannya.
Jabir bin Abdullah meriwayatkan.
Rasulullah mengumpulkan 2 jenazah
pria korban Perang Uhud dalam 1 kain.
Rasulullah bersabda,
“Siapakah di antara 2 orang jenazah
ini yang lebih banyak ilmunya tentang Al-Qur’an?”
Kemudian para sahabat
menunjukkannya.
Rasulullah mendahulukan jenazah
orang yang lebih banyak ilmunya ke lubang kuburan.
Kemudian memasukkan jenazah
berikutnya ke dalam lubang kuburan yang sama.
Rasulullah bersabda,
“Aku menjadi saksi bagi
mereka”.
Rasulullah menyuruh mengubur jenazah
itu dengan darahnya.
Rasulullah tidak memandikan dan tak
menyalatkan jenazah yang mati syahid.
Dalam keadaan normal 1 lubang
kuburan hanya untuk 1 jenazah saja.
Tapi dalam kondisi darurat.
Misalnya, terjadi gempa bumi,
kebakaran, kapal tenggelam, perang, dan lainnya.
Dalam kondisi darurat, maka dalam 1
lubang kuburan boleh dipakai lebih dari 1 jenazah.
(Sumber suara.muhammadiyah)
0 comments:
Post a Comment