MENUNDA PEMAKAMAN SEBAB TUNGGU KERABAT DARI LUAR KOTA
Oleh:
Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M
1.
Memandikan.
2.
Mengafani.
3.
Menyalati.
4.
Menguburkan.
Hukumnya fardu kifayah.
Yaitu kewajiban kelompok.
Al-Quran surah Al-Mursalat (surah ke-77) ayat 25-26.
أَلَمْ نَجْعَلِ الْأَرْضَ كِفَاتًا
Bukankah Kami menjadikan bumi (tempat) berkumpul.
أَحْيَاءً وَأَمْوَاتًا
Orang-orang hidup dan orang-orang mati?
Al-Quran surah Al-Maidah (surah ke-5) ayat 31.
فَبَعَثَ اللَّهُ غُرَابًا
يَبْحَثُ فِي الْأَرْضِ لِيُرِيَهُ كَيْفَ يُوَارِي سَوْءَةَ أَخِيهِ ۚ قَالَ يَا
وَيْلَتَا أَعَجَزْتُ أَنْ أَكُونَ مِثْلَ هَٰذَا الْغُرَابِ فَأُوَارِيَ سَوْءَةَ
أَخِي ۖ فَأَصْبَحَ مِنَ النَّادِمِينَ
Kemudian Allah menyuruh seekor
burung gagak menggali di bumi untuk memperlihatkan kepadanya (Qabil) bagaimana seharusnya menguburkan mayat saudaranya. Berkata Qabil: "Aduhai celaka aku, mengapa aku
tidak mampu berbuat seperti burung gagak ini, lalu aku dapat menguburkan mayat
saudaraku ini?" Karena itu jadilah dia seorang di antara orang-orang yang
menyesal.
Al-Quran surah Abasa (surah ke-80) ayat 21.
ثُمَّ أَمَاتَهُ
فَأَقْبَرَهُ
Kemudian Dia mematikannya dan memasukkannya dalam kubur.
Ayat di atas bisa dipahami.
Bahwa mayat wajib dikubur.
Agar kehormatannya terjaga.
Dan orang yang masih hidup tidak terganggu.
Jika mayat tidak dikubur.
Khawatir dimakan hewan liar.
Dan baunya mengganggu.
Bahkan bisa jadi sumber penyakit.
Pada dasarnya.
Dianjurkan untuk segera dimakamkan.
Hadis riwayat Abu Hurairah.
Rasulullah bersabda,
“Segerakan memakamkan jenazah.
(ke kuburan).
Karena jika dia orang salih.
Maka itu kebaikanmu untuknya.”
Tapi jika ada alasan.
Pmakaman jenazah.
Boleh ditunda beberapa saat.
Misalnya, karena:
1.
Banyak orang yang salat jenazah.
2.
Menanti setelah salat Jumat.
3.
Menanti otopsi.
4.
Menunggu kerabat.
5.
Dan lainnya.
Terkadang wajib menunda pemakaman.
Untuk memastikan wafatnya.
Secara medis.
Tapi jangan sampai membusuk.
Dan kehormatan tetap terjaga.
(Sumber suara.muhammadiyah)
0 comments:
Post a Comment