JAKARTA
TAK OPERASI YUSTISI TAPI WAJIB LAPOR
Oleh:
Drs. HM Yusron Hadi, MM
Pemerintah
Provinsi DKI Jakarta menyatakan.
Bahwa
tidak akan menggelar operasi yustisi.
Bagi
pendatang baru.
Yang
biasanya dilakukan saat arus balik.
Usai
merayakan Lebaran.
"Tidak
ada operasi yustisi,"
kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta.
Arifin
di Jakarta.
Rabu,
4 Mei 2022.
Senada dengan Arifin.
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil
(Dukcapil) DKI Jakarta.
Budi Awaluddin mengatakan.
Bahwa peniadaan operasi yustisi.
Karena Jakarta terbuka bagi pendatang.
"Tidak ada operasi yustisi untuk para
pendatang ke Jakarta.
Karena Jakarta milik semua.
Milik seluruh warga negara Indonesia.
Siapa saja bisa bekerja di Jakarta,"
katanya.
Pendatang Diprediksi Mencapai 180 Ribu
Orang.
Budi Awaluddin mengatakan.
Bahwa lonjakan pendatang baru.
Yang masuk ke Jakarta tahun 2022.
Diprediksi mirip tahun 2019.
“Perkiraan kami tahun 2022.
Sama dengan tahun 2019.
Yaitu sekitar 150 ribu-180 ribu per tahun.
Jumlah terbanyak.
Ketika arus balik mudik lebaran,” kata Budi
Awaludin.
Berdasar data Disdukcapil DKI Jakarta.
Grafik pendatang baru ke Jakarta.
1. Tahun
2018 = 151.017 orang.
2. Tahun
2019 = 169.778 orang.
3. Tahun
2020 = 113.814 orang.
4. Tahun
2021 = 138.740 orang.
5. Tahun
2022 = …
Pemprov DKI Minta Pendatang Lapor.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Tidak melakukan operasi yustisi.
Untuk menyaring pendatang baru.
Tapi menghimbau.
Agar mereka melapor ke tempat pendataan
warga setempat.
Seperti RT hingga Kecamatan.
Dinas Dukcapil DKI Jakarta.
Menyiapkan aplikasi untuk mendata pendatang
baru.
Atau bisa mendatangi fasilitas pendataan
warga.
Di RT, RW, Kelurahan, atau fasilitas
Disdukcapil DKI.
“Kami siapkan aplikasi data warga bagi
pendatang baru.
Pendatang bisa melapor ke Pak RT.
Dan Pak RT akan menginput.
Dalam aplikasi data warga,” kata Budi
Awaluddin.
(Sumber Tempo)
0 comments:
Post a Comment