BOROS ANGGARAN NEGARA HUKUMNYA
HARAM
Oleh:
Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M.
Biasanya.
Anggaran belanja
instansi pemerintah.
Harus habis pada
bulan tertentu.
Sehingga sering
terjadi pemborosan.
Padahal uang itu milik
rakyat.
Dalam lslam dilarang
berbuat boros.
Dan boros hukumnya
haram.
Karena akan
menghabiskan harta.
Dengan sia-sia.
Dilarang boros.
Terhadap harta milik
sendiri.
Apalagi harta
kekayaan milik Negara.
Pemborosan harta
negara lebih jahat.
Karena menyusahkan banyak
rakyat.
Al-Quran melarang
sikap berlebihan.
Al-Quran surah Al-A’raf
(surah ke-7) ayat 31.
۞ يَا بَنِي آدَمَ خُذُوا زِينَتَكُمْ عِنْدَ
كُلِّ مَسْجِدٍ وَكُلُوا وَاشْرَبُوا وَلَا تُسْرِفُوا ۚ إِنَّهُ لَا يُحِبُّ
الْمُسْرِفِينَ
Hai anak Adam, gunakan pakaianmu yang indah
tiap (masuk) mesjid, makan dan minumlah, dan jangan berlebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebihan.
Al-Quran surah Al-An’am
(surah ke-6) ayat 141.
۞ وَهُوَ الَّذِي أَنْشَأَ جَنَّاتٍ
مَعْرُوشَاتٍ وَغَيْرَ مَعْرُوشَاتٍ وَالنَّخْلَ وَالزَّرْعَ مُخْتَلِفًا أُكُلُهُ
وَالزَّيْتُونَ وَالرُّمَّانَ مُتَشَابِهًا وَغَيْرَ مُتَشَابِهٍ ۚ كُلُوا مِنْ
ثَمَرِهِ إِذَا أَثْمَرَ وَآتُوا حَقَّهُ يَوْمَ حَصَادِهِ ۖ وَلَا تُسْرِفُوا ۚ
إِنَّهُ لَا يُحِبُّ الْمُسْرِفِينَ
Dan Dia Allah yang menjadikan kebun berjunjung
dan tidak berjunjung, pohon kurma, tanaman bermacam-macam buahnya, zaitun dan
delima yang serupa (bentuk dan warnanya) dan tidak sama (rasanya). Makanlah
dari buahnya (yang bermacam-macam itu) jika berbuah, dan tunaikan haknya saat memetik
hasilnya (dengan sedekah kepada fakir miskin); dan janganlah kamu berlebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang yang berlebihan.
Allah melarang
berbuat boros.
Jika harta miliknya.
Maka merusak diri
sendiri.
Jika harta negara
Maka merusak Negara.
Padahal harta Negara.
Hakikatnya milik rakyat.
Menghabiskan uang Negara.
Untuk hal yang tidak
perlu.
Artinya boros.
Dan hukumnya haram.
Sisa uang anggaran.
Harus kembali kepada
Negara.
Meskipun dapat dianggap.
Tak mampu merencanakan
dengan baik.
(Sumber suara.muhammadiyah)


0 comments:
Post a Comment