HUKUMNYA DONOR DARAH
DALAM ISLAM
Oleh Drs. HM. Yusron
Hadi, MM
Donor darah.
Yaitu kegiatan
memberi sumbangan darah.
Oleh seseorang dengan
sengaja dan sukarela.
Kepada siapa saja.
Yang butuh transfusi
darah.
Transfusi darah.
Yaitu memanfaatkan
darah manusia.
Dengan cara
memindahkan.
Dari tubuh orang sehat.
Kepada tubuh orang yang
butuh.
Untuk menyelamatkan
jiwanya.
Manusia tidak dapat
hidup tanpa darah.
Karena semua
jaringan tubuh.
Perlu darah.
Otak manusia butuh
darah.
Yang jumlahnya cukup
dan teratur.
Jika tidak menerima
darah.
Dalam tempo lebih
dari 4 menit.
Maka sel otak akan
mati.
Manfaat donor darah.
Yaitu darah pendonor.
Dapat menyelamatkan
jiwa orang lain.
Hukum memakai
darah
1.Darah yang keluar dari tubuh manusia termasuk najis.
2.Islam melarang memakainya.
Secara langsung atau
tidak.
Al-Quran surah Al-Maidah (surah ke-5) ayat 3.
حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ
وَلَحْمُ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ وَالْمُنْخَنِقَةُ
وَالْمَوْقُوذَةُ وَالْمُتَرَدِّيَةُ وَالنَّطِيحَةُ وَمَا أَكَلَ السَّبُعُ
إِلَّا مَا ذَكَّيْتُمْ وَمَا ذُبِحَ عَلَى النُّصُبِ وَأَنْ تَسْتَقْسِمُوا
بِالْأَزْلَامِ ۚ ذَٰلِكُمْ فِسْقٌ ۗ الْيَوْمَ يَئِسَ الَّذِينَ كَفَرُوا مِنْ
دِينِكُمْ فَلَا تَخْشَوْهُمْ وَاخْشَوْنِ ۚ الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ
دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ الْإِسْلَامَ
دِينًا ۚ فَمَنِ اضْطُرَّ فِي مَخْمَصَةٍ غَيْرَ مُتَجَانِفٍ لِإِثْمٍ ۙ فَإِنَّ
اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ
Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging
babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik,
yang terpukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan diterkam binatang buas, kecuali
yang sempat kamu menyembelihnya, dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk
berhala. Dan (diharamkan juga) mengundi nasib dengan anak panah, (mengundi nasib
dengan anak panah itu) adalah kefasikan. Pada hari ini orang-orang kafir telah
putus asa untuk (mengalahkan) agamamu, sebab itu janganlah kamu takut kepada
mereka dan takutlah kepada-Ku. Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu
agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam
itu jadi agama bagimu. Maka barang siapa terpaksa karena kelaparan tanpa
sengaja berbuat dosa, sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
Al-Quran surah Al-An’am (surah ke-6) ayat 145.
قُلْ لَا أَجِدُ فِي مَا أُوحِيَ إِلَيَّ
مُحَرَّمًا عَلَىٰ طَاعِمٍ يَطْعَمُهُ إِلَّا أَنْ يَكُونَ مَيْتَةً أَوْ دَمًا
مَسْفُوحًا أَوْ لَحْمَ خِنْزِيرٍ فَإِنَّهُ رِجْسٌ أَوْ فِسْقًا أُهِلَّ لِغَيْرِ
اللَّهِ بِهِ ۚ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلَا عَادٍ فَإِنَّ رَبَّكَ غَفُورٌ
رَحِيمٌ
Katakan: "Tidak aku peroleh dalam wahyu
yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan
bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir atau daging babi -- karena
sesungguhnya semua itu kotor -- atau binatang yang disembelih atas nama selain
Allah. Barang siapa dalam keadaan terpaksa,
sedangkan dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka
sesungguhnya Tuhanmu Maha Pengampun lagi Maha Penyayang".
Tapi dalam kondisi darurat.
Dan tidak ada bahan
lain.
Yang menyelamatkan
nyawa seseorang.
Maka najis boleh dipakai.
Sekedar kebutuhan.
Untuk bertahan hidup.
Misalnya terjadi kecelakaan.
Maka boleh menerima
darah orang lain.
Yang disebut
“transfusi darah”.
Al-Quran surah Al-Baqarah (surah ke-2) ayat 173.
إِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةَ
وَالدَّمَ وَلَحْمَ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ بِهِ لِغَيْرِ اللَّهِ ۖ فَمَنِ
اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلَا عَادٍ فَلَا إِثْمَ عَلَيْهِ ۚ إِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ
رَحِيمٌ
Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah,
daging babi, dan binatang yang (ketika disembelih) disebut (nama) selain Allah.
Tapi barang siapa dalam keadaan terpaksa
(memakannya) sedangkan dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui
batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha
Penyayang.
Al-Quran surah Al-An’am (surah ke-6) ayat 119.
وَمَا لَكُمْ أَلَّا تَأْكُلُوا مِمَّا ذُكِرَ
اسْمُ اللَّهِ عَلَيْهِ وَقَدْ فَصَّلَ لَكُمْ مَا حَرَّمَ عَلَيْكُمْ إِلَّا مَا
اضْطُرِرْتُمْ إِلَيْهِ ۗ وَإِنَّ كَثِيرًا لَيُضِلُّونَ بِأَهْوَائِهِمْ بِغَيْرِ
عِلْمٍ ۗ إِنَّ رَبَّكَ هُوَ أَعْلَمُ بِالْمُعْتَدِينَ
Mengapa kamu tidak mau memakan (binatang yang
halal) yang disebut nama Allah ketika menyembelihnya, padahal sesungguhnya
Allah telah menjelaskan kepada kamu apa yang diharamkan-Nya atasmu, kecuali apa yang terpaksa kamu memakannya. Dan
sesungguhnya kebanyakan (dari manusia) benar benar hendak menyesatkan (orang
lain) dengan hawa nafsu mereka tanpa pengetahuan. Sesungguhnya Tuhanmu, Dia lebih
mengetahui orang yang melampaui batas.
Kaidah fikih.
Tidak ada yang haram.
Jika kondisi darurat.
Dan tidak ada yang makruh.
Jika kondisi butuh.
Jika darurat, maka boleh.
Tapi jika dipakai
untuk hal lain.
Maka dilarang.
Dalam Al-Qur’an dan
Hadis Nabi.
Tidak ditemukan hukum
donor darah.
Maka perlu ijtihad kolektif.
Menyumbangkan darah.
Kepada orang yang butuh.
Sangat mulia.
Donor darah.
Artinya memberi
pertolongan kepada orang lain.
Al-Quran surah Al-Maidah (surah ke-5) ayat 32.
مِنْ أَجْلِ ذَٰلِكَ كَتَبْنَا عَلَىٰ بَنِي
إِسْرَائِيلَ أَنَّهُ مَنْ قَتَلَ نَفْسًا بِغَيْرِ نَفْسٍ أَوْ فَسَادٍ فِي
الْأَرْضِ فَكَأَنَّمَا قَتَلَ النَّاسَ جَمِيعًا وَمَنْ أَحْيَاهَا فَكَأَنَّمَا
أَحْيَا النَّاسَ جَمِيعًا ۚ وَلَقَدْ جَاءَتْهُمْ رُسُلُنَا بِالْبَيِّنَاتِ
ثُمَّ إِنَّ كَثِيرًا مِنْهُمْ بَعْدَ ذَٰلِكَ فِي الْأَرْضِ لَمُسْرِفُونَ
Oleh karena itu Kami tetapkan (suatu hukum)
bagi Bani Israil, bahwa: barang siapa membunuh seorang manusia, bukan karena
orang itu (membunuh) orang lain, atau bukan karena membuat kerusakan di bumi,
maka seakan-akan dia telah membunuh manusia seluruhnya. Dan barang siapa menjaga kehidupan seorang manusia, maka seolah-olah dia
telah menjaga kehidupan manusia semuanya. Dan sesungguhnya telah datang
kepada mereka rasul-rasul Kami dengan (membawa) keterangan yang jelas, kemudian
banyak di antara mereka sesudah itu sungguh-sungguh melampaui batas dalam
berbuat kerusakan di bumi.
Al-Quran surah Al-Baqarah (surah ke-2) ayat 110.
وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ ۚ
وَمَا تُقَدِّمُوا لِأَنْفُسِكُمْ مِنْ خَيْرٍ تَجِدُوهُ عِنْدَ اللَّهِ ۗ إِنَّ
اللَّهَ بِمَا تَعْمَلُونَ بَصِيرٌ
Dan dirikan salat dan tunaikan zakat. Dan kebaikan apa saja yang kamu usahakan bagi dirimu, tentu
kamu akan mendapat pahala nya pada sisi Allah. Sesungguhnya Alah Maha
Melihat apa-apa yang kamu kerjakan.
Kesimpulan.
Donor darah hukumnya
boleh.
Dan perbuatan baik.
Karena darurat untuk
menyelamatkan nyawa manusia.
(Sumber suara.muhammadiyah)
0 comments:
Post a Comment