BOLEH BERDOA HAJI UMRAH SEDEKAH KURBAN UNTUK MAYAT
Oleh Drs. HM Yusron Hadi, MM
Khilafiah hukumnya ziarah kubur, yaitu:
1. Boleh
ziarah kubur.
Tapi dengan syarat.
2. Dianjurkan
ziarah kubur.
Karena hukumnya sunah.
KELOMPOK 1
Ziarah kubur disyariatkan Islam.
Tapi ada batasannya.
Yang tidak boleh dilanggar.
1. Tak boleh ziarah kubur
ditentukan rutin hari tertentu.
Karena tidak pernah dilakukan Rasulullah.
2. Hukumnya bid’ah membaca
Fatihah dan ayat Al-Quran di makam.
Karena Rasulullah tidak pernah membaca
apa pun di makam.
Cukup mendoakan jenazah.
Dan memintakan ampunan baginya.
3. Tidak boleh mengadakan
perjalanan khusus.
Dalam jarak jauh untuk ziarah kubur.
Rasulullah bersabda,
“Janganlah kalian mengadakan perjalanan, kecuali ke 3 tempat,
yaitu:
1) Masjidil
Haram.
2) Masjid
Nabawi.
3) Masjid
Aqsa.”
3. Tak
boleh menaburkan bunga pada jenazah atau makamnya.
Karena menyerupai orang kafir.
Rasulullah bersabda,
“Barang siapa menyerupai suatu kaum, dia termasuk kaum itu.”
Termasuk dilarang:
1) Menghias
nisan.
2) Membuat bangunan di atas makam.
3) Dan sejenisnya.
4. Kerabatnya
tidak perlu membaca Al-Quran dan salat.
Tujuannya pahala dikirim ke mayat.
Tapi boleh berdoa, berhaji, umrah, sedekah dan berkurban.
Untuk jenazah.
5. Dilarang
membangun masjid di atas makam.
Tak boleh salat di masjid yang ada makamnya.
Di tengah, samping, atau arah kiblatnya.
KELOMPOK 2
1. Ziarah
kubur disyariatkan Islam.
2. Lebih utama ziarah kubur
makam pada malam Jumat.
Atau hari
Jumat.
Hadis riwayat Muhammad bin Annuman.
Rasulullah bersabda,
”Siapa ziarah ke makam ayah ibunya tiap hari Jumat.
Maka akan diampunkan baginya.
Dan ditulis sebagai anak berbakti.”
3. Sunah membaca Al-Quran dan
surah pendek di makam.
Hadis riwayat Anas bin Malik.
Rasulullah bersabda,
”Barang siapa ziarah ke kuburan, lalu membaca surah Yasin.
Maka Allah meringankan siksa seluruh ahli kubur pada waktu itu.
Dan pembaca surah Yasin mendapat pahala yang sama.
Dengan jumlah pahala ahli kubur yang ada”.
4. Boleh mengadakan perjalanan
khusus ziarah dalam jarak jauh.
Tapi tidak ada paksaan
melakukannya.
Hadis riwayat Buraidah.
Rasulullah bersabda,
”Dulu aku melarang kamu ziarah kubur.
Sekarang saya mendapat izin ziarah ke makam ibuku.
Maka ziarahlah kamu.
Karena ziarah kubur.
Mengingatkan kepada akhirat.”
Sulaiman bin Buraidah dari ayahnya berkata.
“Rasulullah ziarah ke makam ibunya.
Bersama 1.000 orang berkuda bersenjata.
Pada waktu itu.
Rasulullah menangis tersedu-sedu.
Dan belum pernah beliau menangis seperti itu.”
Hadis riwayat Ibnu Hibban dari Ibnu Mas’ud.
Rasulullah bersabda,
’Sesungguhnya aku berdoa.
Di makam ibuku.
Yaitu Aminah binti Wahab.
Aku memohonkan ampun baginya.
Tapi Allah tidak memberi izin.
Untuk memohonkan ampun.
Dan Allah menurunkan firman-Nya.
”Tidaklah pantas bagi seorang Nabi dan orang beriman.
Memohonkan ampun bagi orang musyrik.”
Aku merasa kasihan kepada ibuku.
Sampai aku menangis.”
Al-Quran surah At-Taubah (surah ke-9) ayat 113.
مَا كَانَ لِلنَّبِيِّ
وَالَّذِينَ آمَنُوا أَنْ يَسْتَغْفِرُوا لِلْمُشْرِكِينَ وَلَوْ كَانُوا أُولِي
قُرْبَىٰ مِنْ بَعْدِ مَا تَبَيَّنَ لَهُمْ أَنَّهُمْ أَصْحَابُ الْجَحِيمِ
Tidak pantas bagi Nabi dan orang-orang beriman memintakan ampun
(kepada Allah) bagi orang-orang musyrik, meskipun orang musyrik itu kaum
kerabat(nya), sesudah jelas bagi mereka, bahwa orang musyrik adalah penghuni
neraka jahanam.
5. Sunah
meletakkan dan menaburkan bunga di atas makam.
Ada riwayat Rasulullah meletakkan pelepah
daun kurma segar.
Di atas 2 makam.
Pelepah daun kurma bisa diganti bunga.
Riwayat Jabir bin Abdullah.
”Aku bepergian bersama Rasulullah.
Dalam perjalanan Rasulullah menghampiri 2 makam.
Rasulullah bersabda,
“Sesungguhnya penghuni makam ini disiksa.
Bukan karena dosa besar.
Orang ke-1 suka mengumpat orang lain.
Orang ke-2 tidak membersihkan sisa kencingnya.
Rasulullah minta 1 pelepah daun kurma segar.
Dan membelahnya menjadi 2.
Rasulullah menyuruhku menancapkan pada masing-masing makam.
Rasulullah bersabda,
“Bahwa siksa 2 orang itu diringankan.
Selama pelepah belum kering.’”
6. Boleh kirim pahala kepada
jenazah.
Berbagai ibadah yang dilakukan kerabat.
Ikhlas hanya untuk mendapat rida Allah.
Pahalanya boleh diniatkan untuk hadiah pada jenazah.
Misalnya membaca Al-Quran, berhaji, umrah, sedekah, berkurban.
Dan membayar utang puasa jenazah.
7. Boleh membangun masjid.
Dan salat di dalam nya.
Yang sekitarnya ada makam.
(Sumber tribun)
0 comments:
Post a Comment