ADA 5 SYARAT NIKAH
SUAMI DAN ISTRI
Oleh: Drs. HM Yusron Hadi, MM
Dalam ajaran Islam.
Nama seorang pria.
Di belakang nama
diri orang.
Artinya anak dari pria
itu.
Sebagai pengakuan.
Dan hormat anak.
Kepada orang tua
kandungnya.
Dalam tradisi Barat.
Seorang gadis memakai
nama ayahnya.
Sebagai nama
belakang.
Jika belum menikah.
Tapi saat berstatus istri.
Nama belakangnya.
Berganti nama suami.
Misalnya.
Hillary Clinton.
Nama aslinya:
Hillary Diane
Rodham.
Tradisi itu tidak
ditemukan dalam sunah Nabi.
Bahkan semua masih
dinisbatkan.
Kepada ayahnya.
Meskipun ayahnya
kafir.
Tapi pencantuman
nama orang.
Hanya identitas saja.
Tak terkait nasab
(nisbat).
Dalam tradisi Arab
klasik.
Ada variannya.
Terkadang berdasar
hubungan dengan tuannya.
Seperti:
Ikrimah Maula Ibnu
Abbas.
Atau merujuk pada
profesinya.
Contohnya:
Fulan al-Hadad (tukang besi).
Islam melarang.
Pakai nama belakang.
Untuk mengganti
nasab.
Atau ganti hubungan
darah.
Al-Quran surah Al-Ahzab
(surah ke-33) ayat 5.
ادْعُوهُمْ لِآبَائِهِمْ هُوَ أَقْسَطُ عِنْدَ
اللَّهِ ۚ فَإِنْ لَمْ تَعْلَمُوا آبَاءَهُمْ فَإِخْوَانُكُمْ فِي الدِّينِ
وَمَوَالِيكُمْ ۚ وَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ فِيمَا أَخْطَأْتُمْ بِهِ وَلَٰكِنْ
مَا تَعَمَّدَتْ قُلُوبُكُمْ ۚ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا
Panggil mereka (anak angkat itu) dengan
(memakai) nama bapak mereka; itu lebih adil
pada sisi Allah, dan jika kamu tidak mengetahui bapak mereka, maka (panggil
mereka sebagai) saudaramu seagama dan maulamu. Dan tidak ada dosa atasmu
terhadap apa yang kamu khilaf padanya, tapi (yang ada dosanya) apa yang disengaja
oleh hatimu. Dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
Maula ialah budak yang
sudah dimerdekakan.
Atau orang yang dijadikan
anak angkat.
Seperti:
Salim anak angkatnya
Huzaifah.
Maka disebut:
Maula Huzaifah.
Hadis riwayat Ali
bin Abi Thalib.
Rasulullah bersabda,
“Barang siapa mengaku sebagai anak yang bukan bapaknya.
Atau menisbatkan diri kepada bukan walinya.
Maka baginya laknat Allah, malaikat, dan segenap manusia.
Pada hari kiamat nanti.
Allah tidak akan menerima darinya.
Ibadah wajib dan sunah.”
Penggunaan nama orang tua.
Mengandung unsur hukum, seperti:
1.
Warisan.
2.
Wali.
3.
Nafkah.
4.
Memudahkan identifikasi.
Jika isteri memakai nama suami.
Maka bisa berganti.
Saat cerai.
Atau meninggal dunia.
Ada 5 syarat nikah, yaitu:
1.
Calon suami dan istri harus jelas orangnya.
2.
Calon suami dan istri harus rida.
3.
Tak ada larangan menikah, misalnya:
1)
Bukan mahram yang dilarang menikah.
2)
Bukan saudara sepersusuan.
3)
Tak dalam masa iddah.
4.
Adanya wali.
5.
Adanya 2 orang saksi.
(Sumber suara.muhammadiyah)
0 comments:
Post a Comment