BOLEH ONANI DENGAN TANGAN
ISTRI
Oleh:
Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M
Onani.
Yaitu mengeluarkan
air mani.
Tanpa senggama.
Onani atau
mastubasi.
Yaitu mengelurkan
sperma .
Tanpa hubungan intim
suami istri.
Islam adalah agama
syamil.
Yaitu komprehensif.
Artinya.
Ajaran Islam
mencakup semua aspek hidup manusia.
Dalam Islam.
Hubungan seks suami
istri.
Termasuk ibadah berpahala.
Oral.
Yaitu lewat mulut.
1.
Sebagian ulama berpendapat.
Oral seks hukumnya
haram.
2.
Ulama lain berpendapat.
Oral seks hukumnya tak
haram.
Al-Quran surah
Al-Baqarah (surah ke-2) ayat 223.
نِسَاؤُكُمْ حَرْثٌ لَكُمْ فَأْتُوا حَرْثَكُمْ
أَنَّىٰ شِئْتُمْ ۖ وَقَدِّمُوا لِأَنْفُسِكُمْ ۚ وَاتَّقُوا اللَّهَ وَاعْلَمُوا
أَنَّكُمْ مُلَاقُوهُ ۗ وَبَشِّرِ الْمُؤْمِنِينَ
Isterimu seperti tanah ladang tempat kamu
bercocok tanam, maka datangi ladangmu bagaimana saja kamu kehendaki. Dan
kerjakan (amal yang baik) untuk dirimu, dan bertakwalah kepada Allah dan
ketahui bahwa kamu kelak akan menemui-Nya. Dan beri kabar gembira orang-orang
yang beriman.
Hadis riwayat Abu Hurairah.
Rasulullah bersabda,
“Dilaknat orang yang menggauli istrinya lewat duburnya.”
Hadis riwayat Anas.
Rasulullah bersabda,
”Saat istrimu haid.
Lakukan apa saja.
Kecuali bersetubuh.”
Al-Quran surah
Al-Baqarah (surah ke-2) ayat 222.
وَيَسْأَلُونَكَ عَنِ الْمَحِيضِ
ۖ قُلْ هُوَ أَذًى فَاعْتَزِلُوا النِّسَاءَ فِي الْمَحِيضِ ۖ وَلَا
تَقْرَبُوهُنَّ حَتَّىٰ يَطْهُرْنَ ۖ فَإِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوهُنَّ مِنْ
حَيْثُ أَمَرَكُمُ اللَّهُ ۚ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ التَّوَّابِينَ وَيُحِبُّ
الْمُتَطَهِّرِينَ
Mereka bertanya kepadamu tentang
haid. Katakanlah: "Haid adalah suatu kotoran". Oleh sebab itu
hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita waktu haid; dan janganlah kamu
mendekati mereka, sebelum mereka suci. Jika mereka telah suci, maka campuri mereka itu di tempat yang diperintahkan
Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai
orang bertobat dan menyukai orang menyucikan diri.
Al-Quran surah Al-Mukminun
(surah ke-23) ayat 5-7.
وَالَّذِينَ هُمْ لِفُرُوجِهِمْ
حَافِظُونَ
Dan orang yang menjaga kemaluannya.
إِلَّا عَلَىٰ أَزْوَاجِهِمْ أَوْ
مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُمْ فَإِنَّهُمْ غَيْرُ مَلُومِينَ
Kecuali terhadap isteri mereka atau budak yang mereka
miliki; maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tidak tercela.
فَمَنِ ابْتَغَىٰ وَرَاءَ ذَٰلِكَ
فَأُولَٰئِكَ هُمُ الْعَادُونَ
Barang siapa mencari di balik itu maka mereka orang yang melampaui batas.
Jika suami sangat ingin hubungan intim dengan istrinya.
Tapi istrinya haid.
Maka suami boleh melakukan apa saja terhadap istrinya.
Asalkan bukan vagina.
Ibnu Taimiyah berpendapat.
Bahwa semua tubuh istri.
Halal bagi suaminya.
Kecuali duburnya.
(Sumber suara.muhammadiyah)
0 comments:
Post a Comment