HIBURAN NYANYIAN PERMAINAN HUKUMNYA BOLEH
Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M.
Aisyah (istri
Rasulullah) meriwayatkan.
“Pada hari raya.
Rasulullah berdiri di pintu kamarku.
Orang-orang Habsyi berkulit hitam.
Main pertunjukan perisai dan tombak.
Di masjid.
Rasulullah menonton permainan
mereka.
Sambil menutupi saya dengan
selendang.”
Rasulullah bersabda,
“Anda suka melihatnya”.
“Ya,” jawab aku.
Lalu
Rasulullah menegakkan saya dibelakangnya.
“Kemudian saya melihat permainan itu.
Sampai bosan.”
Pada suatu hari.
Aisyah mempersandingkan wanita
dengan pria Ansar.
Rasulullah bersabda,
“Hai Aisyah, apakah
ada permainan.
Karena kaum Ansar suka kepada
permainan.”
Rasulullah bersabda,
“Supaya orang Yahudi
mengetahui.
Bahwa Islam adalah agama yang mudah.
Sungguh aku diutus untuk membawa
agama yang mudah bagi manusia.”
Aisyah menjelaskan,
“Rasulullah masuk ruangan.
Saya bersama 2 gadis.
Yang bernyanyi dengan Bu’ats.”
Rasulullah berbaring di atas tikar.
Sambil memalingkan mukanya.
Kemudian Abu Bakar masuk.
Dan membentak saya.
“Ada serunai setan di sisi
Rasulullah?”
Rasulullah bersabda kepada Abu
Bakar,
“Biarkan mereka bernyanyi, hai
Abu Bakar”.
Tak lama kemudian.
Tubuh 2 gadis itu saya sentuh.
Dan mereka keluar.”
Dalam riwayat lain disebutkan,
“Kedua gadis itu bernyanyi.
Sambil memukul rebana.”
Kesimpulan hadis di atas.
Suara wanita bukan aurat.
Kita boleh mendengar nyanyian
suara wanita.
Asalkan penampilannya sopan.
Dan menutup aurat.
Juga bukan nyanyian porno.
Dan tak umbar nafsu birahi.
Sebagian ulama berpendapat.
Bahwa nyanyian, tarian, dan music.
Hukumnya haram.
Imam al-Ghazali dalam kitab Ihya
Ulumiddin menjelaskan.
“Hiburan dan permainan.
Tujuannya menyenangkan hati.
Dan meringankan beban pikiran
manusia.”
Hiburan dan permainan.
Yaitu obat untuk penyakit letih dan
bosan.
Maka hiburan,
permainan, nyanyian, musik, tarian dan sejenisnya.
Hukumnya mubah (boleh).
0 comments:
Post a Comment