Organisasi Profesi Guru

Presiden Jokowi memberi hormat kepada Guru-Guru se Indonesia.

Tema Gambar Slide 2

Deskripsi gambar slide bisa dituliskan disini dengan beberapa kalimat yang menggambarkan gambar slide yang anda pasang, edit slide ini melalui edit HTML template.

Tema Gambar Slide 3

Deskripsi gambar slide bisa dituliskan disini dengan beberapa kalimat yang menggambarkan gambar slide yang anda pasang, edit slide ini melalui edit HTML template.

Showing posts with label HUKUMNYA SALAT JUMAT DI MUSALA. Show all posts
Showing posts with label HUKUMNYA SALAT JUMAT DI MUSALA. Show all posts

Saturday, August 13, 2022

14390. HUKUMNYA SALAT JUMAT DI MUSALA

 

 



 

HUKUMNYA SALAT JUMAT DI MUSALA

Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M

 

 

 

Musala.

Yaitu tempat salat, langgar, atau surau.

 

Musala.

Berasal  dari kata:


 “shalla-yushalli”

 

Artinya: “tempat untuk salat”.

 

 

Hadis riwayat Abu Hurairah.

Rasulullah bersabda,

 

“Barang siapa punya harta untuk berkurban.

Tapi dia tidak berkurban.

 

Maka janganlah mendekati tempat salat kami.”

 

Tempat salat yang dimaksud.

Yaitu tempat Nabi salat Id.

 

Berupa tanah lapang.

Sekitar 200 meter dari masjid Nabi.

Saat itu.

 

Dalam masyarakat.

 

Musala.

Yaitu bangunan tersendiri.

 

Punya ukuran lebih kecil.

Khusus untuk tempat salat.

 

Masjid.

Berasal dari kata:


“sajada-yasjudu”.

Artinya: ”tempat sujud”.

 

Masjid.

Yaitu tempat untuk sujud.

Tidak terbatas bangunan khusus untuk salat.

 

Muhammadiyah berpedapat.

Bahwa boleh salat Jumat di mana pun.

 

Selain tempat yang dilarang untuk salat.

Seperti:

1.        Kamar mandi.

2.        Kuburan.

3.        Tempat najis dan kotor.

 

Hadis riwayat Hakim.

Rasulullah bersabda,

 

“Bumi ini semua masjid.

Yaitu tempat sujud.

Selain kamar mandi dan kuburan.

 

Kesimpulan.

1.        Boleh salat Jumat di mana pun.

 

2.        Tapi dalam kondisi normal.

Masjid tetap pilihan utama.

Untuk salat Jumat.

 

(Sumber suara.muhammadiyah)