HUKUMNYA SALAT JUMAT
DI MUSALA
Oleh:
Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M
Musala.
Yaitu tempat salat,
langgar, atau surau.
Musala.
Berasal dari kata:
“shalla-yushalli”
Artinya: “tempat untuk salat”.
Hadis riwayat Abu Hurairah.
Rasulullah bersabda,
“Barang siapa punya harta untuk berkurban.
Tapi dia tidak berkurban.
Maka janganlah mendekati tempat salat kami.”
Tempat salat yang
dimaksud.
Yaitu tempat Nabi salat
Id.
Berupa tanah lapang.
Sekitar 200 meter
dari masjid Nabi.
Saat itu.
Dalam masyarakat.
Musala.
Yaitu bangunan tersendiri.
Punya ukuran lebih kecil.
Khusus untuk tempat salat.
Masjid.
Berasal dari kata:
“sajada-yasjudu”.
Artinya: ”tempat sujud”.
Masjid.
Yaitu tempat untuk sujud.
Tidak terbatas bangunan khusus untuk salat.
Muhammadiyah berpedapat.
Bahwa boleh salat Jumat di mana pun.
Selain tempat yang dilarang untuk salat.
Seperti:
1.
Kamar mandi.
2.
Kuburan.
3.
Tempat najis dan kotor.
Hadis riwayat Hakim.
Rasulullah bersabda,
“Bumi ini semua
masjid.
Yaitu tempat sujud.
Selain kamar mandi dan kuburan.
Kesimpulan.
1.
Boleh salat Jumat di mana pun.
2.
Tapi dalam kondisi normal.
Masjid tetap pilihan
utama.
Untuk salat Jumat.
(Sumber suara.muhammadiyah)
0 comments:
Post a Comment