Organisasi Profesi Guru

Presiden Jokowi memberi hormat kepada Guru-Guru se Indonesia.

Tema Gambar Slide 2

Deskripsi gambar slide bisa dituliskan disini dengan beberapa kalimat yang menggambarkan gambar slide yang anda pasang, edit slide ini melalui edit HTML template.

Tema Gambar Slide 3

Deskripsi gambar slide bisa dituliskan disini dengan beberapa kalimat yang menggambarkan gambar slide yang anda pasang, edit slide ini melalui edit HTML template.

Showing posts with label HUKUM SALAT KAKI WANITA TERBUKA TAK SENGAJA. Show all posts
Showing posts with label HUKUM SALAT KAKI WANITA TERBUKA TAK SENGAJA. Show all posts

Saturday, October 9, 2021

11166. HUKUM SALAT KAKI WANITA TERBUKA TAK SENGAJA

 







SALAT KAKI WANITA TERBUKA TAK SENGAJA

Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M

 

Al-Quran surah An-Nur (surah ke-24) ayat 30-31.

 

قُلْ لِلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوا فُرُوجَهُمْ ۚ ذَٰلِكَ أَزْكَىٰ لَهُمْ ۗ إِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا يَصْنَعُونَ

 

Katakan kepada pria beriman: "Hendaklah mereka menahan pandanganya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat".

 

 

وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا ۖ وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَىٰ جُيُوبِهِنَّ ۖ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ آبَائِهِنَّ أَوْ آبَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ أَبْنَائِهِنَّ أَوْ أَبْنَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي أَخَوَاتِهِنَّ أَوْ نِسَائِهِنَّ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُنَّ أَوِ التَّابِعِينَ غَيْرِ أُولِي الْإِرْبَةِ مِنَ الرِّجَالِ أَوِ الطِّفْلِ الَّذِينَ لَمْ يَظْهَرُوا عَلَىٰ عَوْرَاتِ النِّسَاءِ ۖ وَلَا يَضْرِبْنَ بِأَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَا يُخْفِينَ مِنْ زِينَتِهِنَّ ۚ وَتُوبُوا إِلَى اللَّهِ جَمِيعًا أَيُّهَ الْمُؤْمِنُونَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ


Katakan kepada wanita beriman: "Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) tampak. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera mereka, atau putera suami mereka, atau saudara laki-laki mereka, atau putera saudara lelaki mereka, atau putera saudara perempuan mereka, atau wanita lslam, atau budak yang mereka miliki, atau pelayan laki-laki yang tidak punya keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. Dan janganlah mereka memukulkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertobatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang beriman supaya kamu beruntung.

 

 

MAZHAB HANAFI

Seluruh tubuh wanita adalah aurat.

Selain wajah dan 2 telapak tangan.

 

MAZHAB MALIKI

Seluruh tubuh wanita adalah aurat.

Selain wajah dan 2 telapak tangan.

 

MAZHAB SYAFII

Seluruh tubuh wanita adalah aurat.

Wajib ditutup.

 

MAZHAB HAMBALI

Seluruh tubuh wanita adalah aurat.

Wajib ditutup.

 

 

Sebagian ulama berpendapat.

 

Bahwa yang dimaksud “selain yang biasa tampak”.

Termasuk kaki terbuka tak sengaja.

 

 

Muhammadiyah lebih meyakini.

 

Bahwa seluruh tubuh wanita aurat.

Selain wajah.

Dan telapak tangan bagian dalam dan luar.

 

 

BEDA PENDAPAT KAKI TERBUKA TAK SENGAJA SAAT SALAT

 

1.      Sebagian berpendapat salatnya batal.

2.      Sebagian berpendapat salatnya tak batal.

Asalkan segera menutupnya.

 

3.      MAZHAB HANAFI.

Tergantung ukuran.

Dan lama waktu tersingkapnya.

 

Jika terbuka seperempat aurat.

Sebentar dan tak sengaja.

Maka salatnya sah.

 

4.      MAZHAB MALIKI

Jika yang tersingkap bukan tempat najis berat.

Maka salatnya sah.

 

Sebagian ulama berpendapat.

Jika tersingkap.

Dan tak diketahui.

Sampai selesai.

Maka salatnya sah.

 

(Sumber suara.Muhammadiyah)