SALAT KAKI WANITA TERBUKA TAK SENGAJA
Oleh: Drs. H. M.
Yusron Hadi, M.M
Al-Quran surah An-Nur (surah ke-24) ayat 30-31.
قُلْ لِلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا
مِنْ أَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوا فُرُوجَهُمْ ۚ ذَٰلِكَ أَزْكَىٰ لَهُمْ ۗ إِنَّ
اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا يَصْنَعُونَ
Katakan kepada pria beriman:
"Hendaklah mereka menahan pandanganya, dan memelihara kemaluannya; yang
demikian lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang
mereka perbuat".
وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ
يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبْدِينَ
زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا ۖ وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَىٰ
جُيُوبِهِنَّ ۖ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ
آبَائِهِنَّ أَوْ آبَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ أَبْنَائِهِنَّ أَوْ أَبْنَاءِ
بُعُولَتِهِنَّ أَوْ إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي
أَخَوَاتِهِنَّ أَوْ نِسَائِهِنَّ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُنَّ أَوِ
التَّابِعِينَ غَيْرِ أُولِي الْإِرْبَةِ مِنَ الرِّجَالِ أَوِ الطِّفْلِ
الَّذِينَ لَمْ يَظْهَرُوا عَلَىٰ عَوْرَاتِ النِّسَاءِ ۖ وَلَا يَضْرِبْنَ
بِأَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَا يُخْفِينَ مِنْ زِينَتِهِنَّ ۚ وَتُوبُوا إِلَى
اللَّهِ جَمِيعًا أَيُّهَ الْمُؤْمِنُونَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
Katakan kepada wanita beriman:
"Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah
mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) tampak. Dan hendaklah
mereka menutupkan kain kudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan
perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami
mereka, atau putera mereka, atau putera suami mereka, atau saudara laki-laki
mereka, atau putera saudara lelaki mereka, atau putera saudara perempuan
mereka, atau wanita lslam, atau budak yang mereka miliki, atau pelayan
laki-laki yang tidak punya keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang
belum mengerti tentang aurat wanita. Dan janganlah mereka memukulkan kakinya
agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertobatlah kamu sekalian
kepada Allah, hai orang-orang beriman supaya kamu beruntung.
MAZHAB HANAFI
Seluruh tubuh wanita adalah aurat.
Selain wajah dan 2 telapak tangan.
MAZHAB MALIKI
Seluruh tubuh wanita adalah aurat.
Selain wajah dan 2 telapak tangan.
MAZHAB SYAFII
Seluruh tubuh wanita adalah aurat.
Wajib ditutup.
MAZHAB HAMBALI
Seluruh tubuh wanita adalah aurat.
Wajib ditutup.
Sebagian
ulama berpendapat.
Bahwa
yang dimaksud “selain yang biasa tampak”.
Termasuk
kaki terbuka tak sengaja.
Muhammadiyah
lebih meyakini.
Bahwa
seluruh tubuh wanita aurat.
Selain
wajah.
Dan
telapak tangan bagian dalam dan luar.
BEDA PENDAPAT KAKI TERBUKA TAK SENGAJA SAAT SALAT
1.
Sebagian berpendapat salatnya batal.
2.
Sebagian berpendapat salatnya tak batal.
Asalkan segera menutupnya.
3.
MAZHAB HANAFI.
Tergantung ukuran.
Dan lama waktu tersingkapnya.
Jika terbuka seperempat aurat.
Sebentar dan tak sengaja.
Maka salatnya sah.
4.
MAZHAB MALIKI
Jika yang tersingkap bukan tempat najis berat.
Maka salatnya sah.
Sebagian ulama berpendapat.
Jika tersingkap.
Dan tak diketahui.
Sampai selesai.
Maka salatnya sah.
(Sumber suara.Muhammadiyah)
0 comments:
Post a Comment