Saturday, October 30, 2021

11485. NU JATIM UANG DIGITAL HUKUMNYA HARAM

 







NU JATIM UANG DIGITAL HUKUMNYA HARAM

Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M

 

 

 

Mata uang digital Cryptocurrency hukumnya haram.

 

 

Menurut PWNU Jatim.

 

Penggunaan mata uang digital.

 

Atau cryptocurrency hukumnya haram.

 

Karena cenderung banyak penipuan.

 

Dan tidak ada manfaatnya.

 

Alat transaksi digital.

Atau cryptocurrency yang banyak diminati masyarakat.

 

Hukumnya haram.

 

Penggunaan cryptocurreny tak sesuai dengan syariat islam.

 

Sebaiknya dihindari.

 

Hal itu keputusan Pengurus Wilayah Nadhlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur.

 

Haramnya penggunaan cryptocurrency.

 

Atau mata uang digital.

Diputuskan dalam diskusi.

Atau bahtsul masail.

 

Pada Ahad, 24 Oktober 2021.

 

Dalam kegiatan yang menghadirkan utusan Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU).

 

Dan beberapa pesantren se-Jawa Timur.

 

Memutuskan bahwa hukum penggunaan aset kripto.

 

Sebagai alat transaksi haram.

 

Karena bakal menimbulkan sejumlah kemungkinan.

Yang bisa menghilangkan legalitas transaksi.

 

 “Para peserta bahtsul masail punya pandangan.

 

Bahwa meskipun crypto diakui pemerintah sebagai bahan komoditi.

 

Tetap tidak bisa dilegalkan secara syariat,” kata Kiai Azizi Chasbullah, selaku mushahih.

 

Alumnus Pesantren Lirboyo, Kediri, Jawa Timur,  menyebutkan.

 

Salah satu pertimbangan keputusan fatwa haram.

 

Yaitu ada risiko penipuan dalam transaksi.

 

“Atas beberapa pertimbangan.

 

Di antaranya akan adanya penipuan di dalamnya.

 

Maka dihukumi haram,” tuturnya.

 

Dalam pembahasan.

Peserta musyawarah.

Atau musyawirin juga menganggap.

 

Bahwa cryptocurrency tidak punya manfaat secara syariat.

 

Seperti dijelaskan dalam kitab fikih.

 

Hal itu dibenarkan oleh salah satu tim ahli cryptocurrency.

Yang diundang PWNU Jatim.

 

Untuk menjelaskan kronologi praktik yang benar.

 

Dalam penggunaan cryptocurrency.

 

PWNU Jawa Timur menggelar bahtsul masail.

Dalam rangka memeriahkan Hari Santri 2021.

 

Kegiatan berlangsung di kantor PWNU Jawa Timur.

 

Ada 2 topik utama dalam   pembahasan.

Dalam diskusi PWNU, yaitu:

 

1.      Cryptocurrency atau mata uang digital.

Seperti Bitcoin.

Dan lainnya.

Dalam pandangan fikih.

 

2.       Telaah UU No. 1/PNS/1965.

Tentang penodaan agama.



(Sumber bisnis.com)

0 comments:

Post a Comment