NU JATIM
UANG DIGITAL HUKUMNYA HARAM
Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M
Mata
uang digital Cryptocurrency hukumnya haram.
Menurut
PWNU Jatim.
Penggunaan
mata uang digital.
Atau
cryptocurrency hukumnya haram.
Karena
cenderung banyak penipuan.
Dan
tidak ada manfaatnya.
Alat
transaksi digital.
Atau
cryptocurrency yang banyak diminati masyarakat.
Hukumnya
haram.
Penggunaan
cryptocurreny tak sesuai dengan syariat islam.
Sebaiknya
dihindari.
Hal itu
keputusan Pengurus Wilayah Nadhlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur.
Haramnya
penggunaan cryptocurrency.
Atau
mata uang digital.
Diputuskan
dalam diskusi.
Atau
bahtsul masail.
Pada
Ahad, 24 Oktober 2021.
Dalam
kegiatan yang menghadirkan utusan Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU).
Dan
beberapa pesantren se-Jawa Timur.
Memutuskan
bahwa hukum penggunaan aset kripto.
Sebagai
alat transaksi haram.
Karena bakal
menimbulkan sejumlah kemungkinan.
Yang
bisa menghilangkan legalitas transaksi.
“Para peserta bahtsul masail punya pandangan.
Bahwa
meskipun crypto diakui pemerintah sebagai bahan komoditi.
Tetap
tidak bisa dilegalkan secara syariat,” kata Kiai Azizi Chasbullah, selaku
mushahih.
Alumnus
Pesantren Lirboyo, Kediri, Jawa Timur, menyebutkan.
Salah
satu pertimbangan keputusan fatwa haram.
Yaitu ada
risiko penipuan dalam transaksi.
“Atas
beberapa pertimbangan.
Di
antaranya akan adanya penipuan di dalamnya.
Maka
dihukumi haram,” tuturnya.
Dalam
pembahasan.
Peserta
musyawarah.
Atau
musyawirin juga menganggap.
Bahwa
cryptocurrency tidak punya manfaat secara syariat.
Seperti dijelaskan
dalam kitab fikih.
Hal itu dibenarkan
oleh salah satu tim ahli cryptocurrency.
Yang
diundang PWNU Jatim.
Untuk
menjelaskan kronologi praktik yang benar.
Dalam
penggunaan cryptocurrency.
PWNU
Jawa Timur menggelar bahtsul masail.
Dalam
rangka memeriahkan Hari Santri 2021.
Kegiatan
berlangsung di kantor PWNU Jawa Timur.
Ada 2 topik
utama dalam pembahasan.
Dalam
diskusi PWNU, yaitu:
1. Cryptocurrency atau mata uang digital.
Seperti
Bitcoin.
Dan lainnya.
Dalam
pandangan fikih.
2. Telaah UU No.
1/PNS/1965.
Tentang
penodaan agama.
(Sumber bisnis.com)
0 comments:
Post a Comment