TEGAKNYA KEADILAN ITU TUJUAN NEGARA
INDONESIA
Oleh HM Yusron Hadi, MM
Pembukaan
Bahwa sesungguhnya Kemerdekaan itu ialah hak
segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus
dihapuskan, karena tidak sesuai dengan peri-kemanusiaan dan peri-keadilan.
Dan
perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang
berbahagia dengan selamat sentausa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu
gerbang kemerdekaan Negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil
dan makmur.
Atas berkat
rakhmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur,
supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan
dengan ini kemerdekaannya.
Kemudian
daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi
segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan
kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan
ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka
disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar
Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia
yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa,
Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang
dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/Perwakilan, serta
dengan mewujudkan suatu
Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Tujuan
Nasional Bangsa Indonesia ada pada UUD 1945 alinea ke-4.
Yang
berbunyi:
“...melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh
tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan
bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan
kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.”
Ada 4 tujuan nasional bangsa lndonesia, yaitu:
1. Melindungi segenap bangsa
Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.
2. Memajukan kesejahteraan umum.
3. Mencerdaskan kehidupan bangsa.
4. Melaksanakan ketertiban dunia
yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
Tujuan Nasional Bangsa Indonesia
dalam Perlindungan dan Kesejahteraan
1.
Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah
darah Indonesia.
Artinya semua komponen bangsa Indonesia.
Mulai dari rakyat, kekayaan alam.
Serta nilai bangsa yang patut dipertahankan harus
terlindungi.
Ukuran subyek hukum warga negara sudah terlindungi.
Yaitu jika haknya telah terpenuhi.
Berdasar hukum negara.
Hak itu antara lain:
1. Hak asasi manusia.
2. Hak mendapat pekerjaan.
3. Hak perlindungan hukum yang sama.
4. Hak mendapat pendidikan.
5. Dan lainnya.
2.
Memajukan kesejahteraan umum.
Ada 3 unsur minimal ukuran sejahtera, yaitu:
1. Sandang (pakaian).
2. Pangan (makanan)
3. Papan (tempat tinggal).
Jika terpenuhi.
Maka masyarakat disebut sejahtera.
Sejahtera bukan mencakup ekonomi dan materi saja.
Tapi juga sejahtera lahir batin.
Yaitu:
1. Rasa aman.
2. Gotong royong.
3. Saling menghormati hak dan
kewajiban.
4. Tegaknya keadilan.
(Sumber fb)
0 comments:
Post a Comment