RELA BEDA PENDAPAT WUDU USAP KEPALA
Oleh: Drs. H. M. Yusron
Hadi, M.M
Mazhab adalah haluan
atau aliran tentang hukum fikih.
Mazhab bukanlah agama.
Al-Quran surah
Al-Maidah (surah ke-5) ayat 6.
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى
الصَّلَاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ
وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ ۚ وَإِنْ كُنْتُمْ
جُنُبًا فَاطَّهَّرُوا ۚ وَإِنْ كُنْتُمْ مَرْضَىٰ أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ أَوْ جَاءَ
أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ أَوْ لَامَسْتُمُ النِّسَاءَ فَلَمْ تَجِدُوا
مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوا بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُمْ
مِنْهُ ۚ مَا يُرِيدُ اللَّهُ لِيَجْعَلَ عَلَيْكُمْ مِنْ حَرَجٍ وَلَٰكِنْ
يُرِيدُ لِيُطَهِّرَكُمْ وَلِيُتِمَّ نِعْمَتَهُ عَلَيْكُمْ لَعَلَّكُمْ
تَشْكُرُونَ
Hai orang-orang
beriman, apabila kamu hendak mengerjakan salat, maka basuhlah mukamu dan
tanganmu sampai dengan siku, dan SAPULAH KEPALAMU dan (basuh) kakimu sampai
dengan kedua mata kaki, dan jika kamu junub maka mandilah, dan jika kamu sakit
atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh
perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayamumlah dengan tanah yang
baik (bersih); sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu. Allah tidak hendak
menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan
nikmat-Nya bagimu, supaya kamu bersyukur.
Contoh ikhtilaf
(perbedaan pendapat) para ulama dalam memahami ayat Al-Quran.
Al-Quran surah
Al-Maidah (5:6)
َوامْسَحُوا ِبُرُءوسِكُمْ
Dan usaplah kepalamu.
Ibnu Mughirah
berkata,
“Sesungguhnya
Rasulullah berwudu.
Beliau mengusap
ubun-ubun, mengusap bagian atas sorban.
Dan bagian atas kedua
sepatu khufnya.”
(HR. Muslim).
Anas bin Malik berkata,
“Saya melihat
Rasulullah berwudu, di atas kepala beliau ada sorban buatan Qatar.
Rasulullah memasukkan
tangan dari bawah sorban.
Beliau mengusap bagian
depan kepala.
Beliau tidak melepas
sorbannya”.
(HR. Abu Daud).
Hadis Bukhari dan
Muslim,
”Kemudian Rasulullah
mengusap kepala.
Menjalankan kedua
telapak tangan beliau ke depan dan ke belakang.
Diawali dari bagian
depan kepala.
Hingga kedua telapak
tangan ke tengkuk.
Kemudian beliau
kembalikan lagi ke tempat semula.”
Muncul ikhtilaf
Bagaimana cara mengusap kepala ketika berwudu’?
Apakah cukup menempelkan telapak tangan yang basah ke bagian atas
rambut?
Atau telapak tangan
mesti dijalankan di atas kepala?
Apakah cukup mengusap ubun-ubun saja?
Atau mesti mengusap seluruh kepala?
Para ulama berijtihad
tentang wudu mengusap kepala.
Mazhab Hanafi
1) Wajib
mengusap seperempat kepala, sebanyak satu kali.
2) Seukuran
ubun-ubun, di atas dua daun telinga.
3) Bukan
mengusap ujung rambut yang dikepang/diikat.
4) Meskipun
hanya terkena air hujan, atau basah bekas sisa air mandi.
5) Tetapi
tidak boleh diambil dari air bekas basuhan pada anggota wudu yang lain.
6) Misalnya
air yang menetes dari pipi diusapkan ke kepala, ini tidak sah.
Mazhab Maliki
1) Wajib mengusap seluruh
kepala.
2) Orang yang mengusap kepala tidak mesti melepas
ikatan rambutnya dan tidak mesti mengusap rambut yang terurai dari kepala.
3) Tidak sah jika hanya mengusap rambut yang terurai
dari kepala.
4) Sah jika mengusap rambut yang tidak turun dari
tempat yang diwajibkan untuk diusap.
5) Jika rambut tidak ada, maka yang diusap adalah
kulit kepala, karena kulit kepala itulah bagian permukaan kepala bagi orang
yang tidak memiliki rambut.
6) Cukup diusap satu kali.
7) Tidak dianjurkan mengusap kepala dan telinga
beberapa kali usapan.
Mazhab Syafii
1) Wajib mengusap sebagian kepala.
2) Boleh membasuh kepala, karena membasuh berarti
usapan dan lebih dari sekedar usapan.
3) Boleh
hanya sekedar meletakkan tangan di atas kepala, tanpa menjalankan tangan di
atas kepala, karena tujuan mengusap kepala telah tercapai dengan sampainya
Mazhab Hambali
1) Seperti mazhab Maliki, dengan sedikit perbedaan.
2) Wajib mengusap seluruh kepala hanya bagi laki-laki
saja.
3) Wanita cukup mengusap kepala bagian depan saja,
karena Aisyah (istri Rasulullah) mengusap bagian depan kepalanya.
4) Wajib mengusap dua daun telinga, bagian luar dan
bagian dalam daun telinga.
air membasahi kepala.
Kesimpulannya.
Mazhab bukan agama.
Mazhab adalah
pemahaman para ulama terhadap ayat Al-Quran
dan hadis Nabi dengan ilmu yang mereka miliki.
Perbedaan pendapat
(ikhtilaf) di antara para ulama adalah terhadap masalah “furu” (cabang), bukan
pada “ushul” (dasar/prinsip).
Para ulama tidak “ikhtilaf” (berbeda pendapat) tentang hukum
wudu.
Tetapi yang diperselisihkan adalah masalah cabangnya.
Yaitu ketiia berwudu mengusap seluruh kepala atau sebagian kepala
saja.
lkhtilaf (perbedaan
pendapat) dalam tata cara salat.
Semua ulama sepakat bahwa salat adalah wajib.
Para ulama hanya “ikhtilaf” (berbeda pendapat) tentang cabang
dalam salat.
Misalnya tentang membaca basmalah dengan “sirr” (pelan) atau
“jahr” (keras).
Mengangkat tangan takbiratul ihram sampai bahu atau telinga, dan
lainnya.
Jangan gampang membid’ahkan, mengharamkan, dan mengafirkan umat
Islam yang lain.
Hanya karena berbeda tata cara melakukannya.
Misalnya umat Islam yang berwudu dengan mengusap seluruh kepala.
Tidak boleh membid’ahkan umat Islam lain yang mengusap sebagian
kepala.
Dan sebaliknya.
Perbedaan pendapat
(ikhtilaf) tidak hanya terjadi pada zaman generasi khalaf (belakangan).
Tetapi juga terjadi ikhtilaf (perbedaan pendapat) pada
generasi salaf (generasi 3 abad pertama Hijriah) dalam masalah tertentu.
Daftar Pustaka
1. Somad, Abdul. E-book Tafaqquh 77 Tanya-Jawab
Seputar Salat, 2017.
2. Somad, Abdul. E-book Tafaqquh 99 Tanya-Jawab
Seputar Salat, 2017.
3. Somad, Abdul. E-book Tafaqquh 37 Tanya-Jawab
Masalah Populer, 2017.
4. Al-Quran Digital, Versi 3.2. Digital Qur’an Ver 3.2
5. Tafsirq.com onlin


0 comments:
Post a Comment