Monday, October 25, 2021

11406. TUJUAN NEGARA INDONESIA DALAM UUD 1945

 



TUJUAN NEGARA INDONESIA DALAM UUD 1945

Oleh HM Yusron Hadi, MM

 

Pembukaan

 Bahwa sesungguhnya Kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan peri-kemanusiaan dan peri-keadilan.

 

Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentausa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.

 

Atas berkat rakhmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya.

 

Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/Perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

 

 

Tujuan Nasional Bangsa Indonesia ada pada UUD 1945 alinea ke-4.

 

Yang berbunyi:

 

“...melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan,  perdamaian abadi dan keadilan sosial.” 

 

Ada 4 tujuan nasional bangsa lndonesia, yaitu:

 

1.      Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.

 

2.      Memajukan kesejahteraan umum.

 

3.      Mencerdaskan kehidupan bangsa.

 

 

4.      Melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan,  perdamaian abadi dan keadilan sosial.

 

Tujuan Nasional Bangsa Indonesia dalam Perlindungan dan Kesejahteraan

 

1.             Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.

 

Artinya semua komponen bangsa Indonesia.

 

Mulai dari rakyat, kekayaan alam.

 

Serta nilai bangsa yang patut dipertahankan harus terlindungi.

 

Ukuran subyek hukum warga negara sudah terlindungi.

 

Yaitu jika haknya telah terpenuhi.

Berdasar hukum negara. 

 

Hak itu antara lain:

1.      Hak asasi manusia.

2.      Hak mendapat pekerjaan.

 

3.      Hak perlindungan hukum yang sama.

 

4.      Hak mendapat pendidikan.

5.      Dan lainnya.

 

2.             Memajukan kesejahteraan umum.

 

Ada 3 unsur minimal ukuran sejahtera, yaitu:

1.      Sandang (pakaian).

2.      Pangan (makanan)

3.      Papan (tempat tinggal).

 

Jika  terpenuhi.

Maka masyarakat disebut  sejahtera.

 

Sejahtera bukan mencakup ekonomi dan materi saja.

 

Tapi juga sejahtera lahir batin.

Yaitu:

1.      Rasa aman.

2.      Gotong royong.

3.      Saling menghormati hak dan kewajiban.

4.      Tegaknya keadilan.

 

(Sumber fb)

0 comments:

Post a Comment