RELA BEDA PENDAPAT
HUKUMNYA MUSIK
Oleh: Drs. H. M.
Yusron Hadi, M.M
Umat Islam diharapkan
dapat membedakan antara hukum dengan sikap hukum.
Hukum adalah aturan
yang sesuai dengan tuntunan aslinya.
Hukum harus
disampaikan sesuai dengan aslinya.
Dan tidak boleh hanya
disesuaikan dengan selera dirinya sendiri/golongannya saja.
Sikap hukum adalah
pilihan seseorang dari berbagai pilihan hukum yang ada.
Misalnya, tentang
gerakan anggota tubuh umat Islam dalam salat.
Dari posisi iktidal ke
posisi sujud .
Ada 2 macam hokum.
Yang disampaikan oleh
para ulama.
Tentang gerakan salat
dari posisi iktidal ke posisi sujud.
Hukum ke-1 (pendapat
ke-1):
Dengan meletakkan
kedua lutut ke lantai terlebih dahulu.
Baru diikuti
meletakkan kedua telapak tangan ke lantai.
Hukum ke-2 (pendapat
ke-2):
Dengan meletakkan
kedua telapak tangan ke lantai terlebih dahulu.
Baru diikuti
meletakkan kedua lutut ke lantai.
Hukum ke-1:
Meletakkan kedua lutut
ke lantai terlebih dahulu.
Lalu diikuti
meletakkan kedua telapak tangan ke lantai.
Hukum ke-2:
Meletakkan kedua
telapak tangan ke lantai terlebih dahulu.
Lalu diikuti
meletakkan kedua lutut ke lantai.
Sikap hukum adalah
pilihan seseorang untuk memilih salah satu dari 2 model itu.
Sikap orang untuk
memilih satu model dari 2 model itu disebut sikap hukum.
Sikap memilih salah 1
dari 2 model itu adalah benar.
Karena keduanya benar.
Orang yang memilih
hukum ke-1.
Tidak boleh
mengharamkan orang.
Yang memilih hukum
ke-2.
Dan sebaliknya.
Misalnya: tentang
musik.
Musik
adalah segala suara yang menghasilkan irama.
Musik dapat dibagi
dalam 2 kelompok.
a. Musik yang tidak memakai
alat.
b. Musik yang memakai
alat.
Syair termasuk musik
yang tidak memakai alat.
Dan hanya berupa suara
manusia saja.
Para ulama berpendapat
hukum syair (berupa suara) terbagi 2 golongan :
a.
Syair hukumnya halal.
Jika syairnya berisi kebaikan.
Dan mengajak orang
berbuat baik.
b.
Syair hukumnya haram.
Jika syairnya berisi
kejelekan.
Dan mengajak berbuat
negatif.
Para ulama membagi
musik memakai alat dalam 2 kelompok:
a.
Musik tanpa nada.
Misalnya: rebana,
jidor, kentongan, drum dan sejenisnya.
b.
Musik dengan nada.
Misalnya: gitar,
organ, piano, biola, dan semacamnya.
Sebagian ulama
berpendapat semua alat musik hukumnya mubah (boleh).
Sebagian ulama berpendapat
semua alat musik yang punya nada.
Misalnya: gitar,
organ, piano, biola, dan sejenisnya.
Hukumnya makruh.
Para ulama berpendapat
semua peralatan manusia.
Hukum aslinya adalah
mubah (netral).
Tergantung
penggunaannya.
Misalnya: pisau,
panah, senjata, dan termasuk alat musik.
Al-Quran Asy-Syuara
(surah ke-26) ayat 224.
وَالشُّعَرَاءُ يَتَّبِعُهُمُ الْغَاوُونَ
أَلَمْ تَرَ أَنَّهُمْ فِي كُلِّ
وَادٍ يَهِيمُونَ
وَأَنَّهُمْ
يَقُولُونَ مَا لَا يَفْعَلُونَ
Dan penyair-penyair itu
diikuti oleh orang-orang yang sesat. Tidakkah kamu melihat bahwasanya
mereka mengembara di tiap-tiap lembah, dan bahwasanya mereka suka
mengatakan apa yang mereka sendiri tidak mengerjakan (nya)?
Daftar Pustaka
1. Youtube Ustad Adi
Hidayat, Lc. MA
2. Al-Quran Digital,
Versi 3.2. Digital Qur’an Ver 3.2
3. Tafsirq.com online
0 comments:
Post a Comment