Tuesday, October 26, 2021

11417. RELA BEDA PENDAPAT HUKUMNYA MUSIK

 

 



RELA BEDA PENDAPAT HUKUMNYA MUSIK

Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M

 

 

Umat Islam diharapkan dapat membedakan antara hukum dengan sikap hukum.

 

Hukum adalah aturan yang sesuai dengan tuntunan aslinya.

 

Hukum harus disampaikan sesuai dengan aslinya.

Dan tidak boleh hanya disesuaikan dengan selera dirinya sendiri/golongannya saja.

 

 

Sikap hukum adalah pilihan seseorang dari berbagai pilihan hukum yang ada.

 

Misalnya, tentang gerakan anggota tubuh umat Islam dalam salat.

Dari posisi iktidal ke posisi sujud .

 

 

Ada 2 macam hokum.

Yang disampaikan oleh para ulama.

Tentang gerakan salat dari posisi iktidal ke posisi sujud.

 

 

Hukum ke-1 (pendapat ke-1):

 

Dengan meletakkan kedua lutut ke lantai terlebih dahulu.

Baru diikuti meletakkan kedua telapak tangan ke lantai.

 

 

Hukum ke-2 (pendapat ke-2):

 

Dengan meletakkan kedua telapak tangan ke lantai terlebih dahulu.

Baru diikuti meletakkan kedua lutut ke lantai.

 

 

Hukum ke-1:

Meletakkan kedua lutut ke lantai terlebih dahulu.

Lalu diikuti meletakkan kedua telapak tangan ke lantai.

 

Hukum ke-2:

Meletakkan kedua telapak tangan ke lantai terlebih dahulu.

Lalu diikuti meletakkan kedua lutut ke lantai.

 

 

Sikap hukum adalah pilihan seseorang untuk memilih salah satu dari 2 model itu.

 

 

Sikap orang untuk memilih satu model dari 2 model itu disebut sikap hukum.

 

 

Sikap memilih salah 1 dari 2 model itu adalah benar.

Karena keduanya benar.

 

 

 Orang yang memilih hukum ke-1.

Tidak boleh mengharamkan orang.

Yang memilih hukum ke-2.

 

Dan sebaliknya.

 

Misalnya: tentang musik.

 

Musik adalah segala suara yang menghasilkan irama.

 

Musik dapat dibagi dalam 2 kelompok.

 

a.    Musik yang tidak memakai alat.

b.    Musik yang memakai alat.

 

 

Syair termasuk musik yang tidak memakai alat.

Dan hanya berupa suara manusia saja.

 

 

Para ulama berpendapat hukum syair (berupa suara) terbagi 2 golongan :

 

a.      Syair hukumnya halal.

Jika syairnya berisi kebaikan.

Dan mengajak orang berbuat baik.

 

b.     Syair hukumnya haram.

Jika syairnya berisi kejelekan.

Dan mengajak berbuat negatif.

 

 

 

 

Para ulama membagi musik memakai alat dalam 2 kelompok:

 

a.             Musik tanpa nada.

Misalnya: rebana, jidor, kentongan, drum dan sejenisnya.

 

b.            Musik dengan nada.

Misalnya: gitar, organ, piano, biola, dan semacamnya.

 

Sebagian ulama berpendapat semua alat musik hukumnya mubah (boleh).

 

 

Sebagian ulama berpendapat semua alat musik yang punya nada.

 

Misalnya: gitar, organ, piano, biola, dan sejenisnya.

Hukumnya makruh.

 

 

Para ulama berpendapat semua peralatan manusia.

Hukum aslinya adalah mubah (netral).

Tergantung penggunaannya.

 

Misalnya: pisau, panah, senjata, dan termasuk alat musik.

 

 

Al-Quran Asy-Syuara (surah ke-26) ayat 224.

 

وَالشُّعَرَاءُ يَتَّبِعُهُمُ الْغَاوُونَ

      أَلَمْ تَرَ أَنَّهُمْ فِي كُلِّ وَادٍ يَهِيمُونَ

وَأَنَّهُمْ يَقُولُونَ مَا لَا يَفْعَلُونَ

 

      Dan penyair-penyair itu diikuti oleh orang-orang yang sesat. Tidakkah kamu melihat bahwasanya mereka mengembara di tiap-tiap lembah, dan bahwasanya mereka suka mengatakan apa yang mereka sendiri tidak mengerjakan (nya)?

 

 

Daftar Pustaka

1.            Youtube Ustad Adi Hidayat, Lc. MA

2.            Al-Quran Digital, Versi 3.2. Digital Qur’an Ver 3.2

3.            Tafsirq.com online

 

0 comments:

Post a Comment