HUKUM ARISAN IBADAH UMRAH
DAN HAJI
Oleh: Drs. H. M.
Yusron Hadi, M.M
Arisan adalah kegiatan
mengumpulkan uang atau barang.
Yang bernilai sama
oleh beberapa orang.
Kemudian diundi di
antara mereka.
Untuk menentukan siapa
yang memperolehnya.
Undian dilakukan dalam
sebuah pertemuan secara berkala.
Sampai semua anggota
memperolehnya
Hukum ibadah haji
adalah fardu ‘ain (kewajiban perorangan) bagi orang yang memenuhi
syaratnya.
Yaitu:
1.Muslim.
2.Berakal.
3.Merdeka.
4.Mampu.
Mampu artinya mampu
secara fisik dan materi.
Serta tidak ada
halangan dalam perjalanan.
Dari segi materi ialah
punya biaya halal untuk perjalanan.
Dan biaya hidup di
tanah suci.
Serta punya biaya
untuk keluarga di rumah.
Al-Quran surah Ali
lmran (surah ke-3) ayat 97.
فِيهِ آيَاتٌ بَيِّنَاتٌ مَقَامُ إِبْرَاهِيمَ ۖ وَمَنْ
دَخَلَهُ كَانَ آمِنًا ۗ وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ
اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا ۚ وَمَنْ كَفَرَ فَإِنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ عَنِ
الْعَالَمِينَ
Padanya ada
tanda-tanda nyata, (di antaranya) Makam Ibrahim; barang siapa
memasukinya (Baitullah itu) menjadi amanlah dia; mengerjakan haji adalah
kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan
perjalanan ke Baitullah. Barang siapa mengingkari (kewajiban haji), maka
sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam.
Ayat di atas
menunjukkan wajibnya ibadah haji berlaku bagi orang mampu.
Orang yang belum mampu
tak wajib beribadah haji.
Arisan adalah akad
utang piutang yang saling merelakan.
Artinya orang yang
mendapat undian arisan.
Punya utang kepada
anggota arisan lainnya.
Dia harus membayarnya
secara berkala.
Sesuai kesepakatan.
Sampai semua anggota
arisan mendapat bagian.
Dalam arisan juga
mengandung unsur saling menolong.
Al-Quran surah
Al-Maidah (surah ke-5) ayat 2.
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تُحِلُّوا شَعَائِرَ
اللَّهِ وَلَا الشَّهْرَ الْحَرَامَ وَلَا الْهَدْيَ وَلَا الْقَلَائِدَ وَلَا
آمِّينَ الْبَيْتَ الْحَرَامَ يَبْتَغُونَ فَضْلًا مِنْ رَبِّهِمْ وَرِضْوَانًا ۚ
وَإِذَا حَلَلْتُمْ فَاصْطَادُوا ۚ وَلَا يَجْرِمَنَّكُمْ شَنَآنُ قَوْمٍ أَنْ
صَدُّوكُمْ عَنِ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ أَنْ تَعْتَدُوا ۘ وَتَعَاوَنُوا عَلَى
الْبِرِّ وَالتَّقْوَىٰ ۖ وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ ۚ
وَاتَّقُوا اللَّهَ ۖ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ
Hai orang-orang
beriman, janganlah kamu melanggar syiar-syiar Allah, dan jangan melanggar
kehormatan bulan haram, jangan (mengganggu) binatang had-ya, dan binatang
qalaa-id, dan jangan (pula) mengganggu orang-orang yang mengunjungi Baitullah
sedangkan mereka mencari kurnia dan keridaan dari Tuhannya dan jika kamu telah
menyelesaikan ibadah haji, maka bolehlah berburu. Dan janganlah sekali-kali
kebencian(mu) kepada sesuatu kaum karena mereka menghalangi kamu dari Masjidil
Haram, mendorongmu berbuat aniaya (kepada mereka). Dan tolong-menolonglah
kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam
berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat
berat siksa-Nya.
Arisan termasuk
muamalat yang tidak disinggung langsung dalam Al-Quran dan Sunah.
Maka hukumnya kembali
ke asal muamalat.
Yaitu boleh.
Dalam arisan haji.
Tiap anggota punya
uang untuk bayar iuran.
Dan juga harus punya
jaminan.
Uang arisan yang
didapat seseorang.
Berarti uang itu telah
menjadi haknya.
Meskipun ia wajib
menggantinya sampai semua anggota mendapat bagiannya.
Artinya orang yang
mendapat undian arisan haji.
Termasuk orang mampu
biaya perjalanan ibadah haji.
Tapi ibadah haji
dengan uang arisan.
Masih dipertanyakan
karena ada mudaratnya.
Jika anggota arisan
terlalu banyak orang.
Misalnya anggotanya 40
orang.
Tiap orang bayar 100
ribu rupiah.
Ibadah haji tiap tahun
hanya 1 orang.
Maka selesai 40 tahun.
Jika ada anggota
meninggal, maka menyulitkan lainnya.
Kesimpulan
Hukumnya arisan untuk
ibadah haji adalah boleh.
Tapi dengan
pertimbangan:
Tiap anggota
penghasilannya cukup.
Dan punya jaminan
yang kuat.
(Sumber
suara.muhammadiyah)
0 comments:
Post a Comment