Organisasi Profesi Guru

Presiden Jokowi memberi hormat kepada Guru-Guru se Indonesia.

Tema Gambar Slide 2

Deskripsi gambar slide bisa dituliskan disini dengan beberapa kalimat yang menggambarkan gambar slide yang anda pasang, edit slide ini melalui edit HTML template.

Tema Gambar Slide 3

Deskripsi gambar slide bisa dituliskan disini dengan beberapa kalimat yang menggambarkan gambar slide yang anda pasang, edit slide ini melalui edit HTML template.

Showing posts with label WARISAN TAK CUKUP UNTUK BAYAR UTANG. Show all posts
Showing posts with label WARISAN TAK CUKUP UNTUK BAYAR UTANG. Show all posts

Saturday, October 16, 2021

11269. WARISAN TAK CUKUP UNTUK BAYAR UTANG

 

 





WARISAN TAK CUKUP UNTUK BAYAR UTANG

Oleh: Drs. HM. Yusron Hadi, M.M.

 

 

 

Semua ulama sepakat.

Bahwa segala harta  muwaris.

Yaitu orang mati meninggalkan harta warisan.

 

Akan dibagi kepada ahli waris.

Setelah dikurangi kewajibannya, yaitu:

 

 

1.              Tahjiz (biaya pemakaman).

2.              Melunasi utang.

 

 

TAHJIZ

Yaitu keperluan merawat jenazah.

 

Seperti memandikan, mengafani dan menguburkannya.

Sebelum dibagi pada ahli waris.

 

 

MELUNASI UTANG

Yaitu harta warisan dipakai untuk melunasi utangnya.

Sebelum dibagi pada ahli waris.

 

 

 

Al-Quran surah An-Nisa (surah ke-4) ayat 11.

 

 

يُوصِيكُمُ اللَّهُ فِي أَوْلَادِكُمْ ۖ لِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْأُنْثَيَيْنِ ۚ فَإِنْ كُنَّ نِسَاءً فَوْقَ اثْنَتَيْنِ فَلَهُنَّ ثُلُثَا مَا تَرَكَ ۖ وَإِنْ كَانَتْ وَاحِدَةً فَلَهَا النِّصْفُ ۚ وَلِأَبَوَيْهِ لِكُلِّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا السُّدُسُ مِمَّا تَرَكَ إِنْ كَانَ لَهُ وَلَدٌ ۚ فَإِنْ لَمْ يَكُنْ لَهُ وَلَدٌ وَوَرِثَهُ أَبَوَاهُ فَلِأُمِّهِ الثُّلُثُ ۚ فَإِنْ كَانَ لَهُ إِخْوَةٌ فَلِأُمِّهِ السُّدُسُ ۚ مِنْ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصِي بِهَا أَوْ دَيْنٍ ۗ آبَاؤُكُمْ وَأَبْنَاؤُكُمْ لَا تَدْرُونَ أَيُّهُمْ أَقْرَبُ لَكُمْ نَفْعًا ۚ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ ۗ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيمًا حَكِيمًا

 

Allah mensyariatkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu. Yaitu: bagian 1 anak pria sama dengan bagian 2 orang anak wanita; dan jika anak itu semuanya wanita lebih dari 2, maka bagi mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan; jika anak wanita itu seorang saja, maka ia memperoleh separo harta. Dan untuk dua orang ibu-bapa, bagi masing-masingnya seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika yang meninggal punya anak; jika orang yang meninggal tidak punya anak dan ia diwarisi oleh ibu-bapaknya (saja), maka ibunya mendapat sepertiga; jika yang meninggal itu punya beberapa saudara, maka ibunya mendapat seperenam. (Pembagian di atas) sesudah dipenuhi wasiat yang ia buat atau (dan) sesudah dibayar utangnya. (Tentang) orang tuamu dan anak-anakmu, kamu tidak mengetahui siapa di antara mereka yang lebih dekat (banyak) manfaatnya bagimu. Ini adalah ketetapan dari Allah. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.

 

 

Tapi jika jumlah utangnya tidak dapat dilunasi dengan hartanya.

 

Secara hukum untuk melunasi utangnya diambil dari Baitul Mal.

 

Hadis riwayat Abu Hurairah.

 

Rasulullah bersabda,

 

“Barang siapa meninggalkan harta, maka untuk ahli warisnya.

 

Dan barang siapa meninggalkan tanggungan.

Maka kami yang menjaminnya. 

 

Artinya.

 

Utangnya orang  yang meninggal.

Secara hukum tidak menjadi tanggungan anak cucunya.

 

Atau utangnya boleh dilunasi oleh orang yang sanggup membayarnya.

 

Meskipun demikian.

Sebaiknya anak cucunya yang membayar utangnya.

 

Hadis riwayat Ibnu ‘Abbas.

 

Ada wanita suku Juhainah datang menemui Nabi.

 

Dia berkata,

“Sesungguhnya ibuku  bernazar untuk ibadah haji.

 

Tapi dia meninggal.

Sebelum sempat menunaikannya.

 

Apakah boleh aku menghajikannya?”

 

Rasulullah bersabda,

“Tunaikan haji untuknya.

 

Bagaimana pendapatmu.

Jika ibumu punya utang.

Apakah kamu wajib membayarnya?

 

Bayarlah utang kepada Allah.

Karena utang kepada Allah lebih patut untuk dibayar.”

 

 

 

Dalam KHI (Kompilasi Hukum Islam) Pasal 175.

 

Kewajiban ahli waris terhadap pewaris, yaitu:

 

1.      Mengurus jenazah selesai.

2.      Menyelesaikan utangnya.

3.      Menyelesaikan wasiat pewaris.

4.      Membagi harta warisan.

 

Menurut hukum Indonesia.

Orang yang meninggal punya utang.

 

Secara hukum.

Bukan tanggung jawab ahli warisnya.

 

(Sumber suara.muhammadiyah)