WARISAN JENAZAH TAK CUKUP UNTUK MEMBAYAR
UTANG
Oleh: Drs. HM. Yusron Hadi, M.M.
Semua ulama sepakat.
Bahwa segala harta muwaris.
Yaitu orang mati meninggalkan
harta warisan.
Akan dibagi kepada ahli waris.
Setelah dikurangi kewajibannya, yaitu:
1.
Tahjiz
(biaya pemakaman).
2.
Melunasi
utang.
TAHJIZ
Yaitu keperluan merawat
jenazah.
Seperti memandikan, mengafani dan
menguburkannya.
Sebelum dibagi pada ahli waris.
MELUNASI UTANG
Yaitu harta warisan dipakai untuk
melunasi utangnya.
Sebelum dibagi pada ahli waris.
Al-Quran surah An-Nisa (surah ke-4) ayat
11.
يُوصِيكُمُ اللَّهُ فِي
أَوْلَادِكُمْ ۖ لِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْأُنْثَيَيْنِ ۚ فَإِنْ كُنَّ نِسَاءً
فَوْقَ اثْنَتَيْنِ فَلَهُنَّ ثُلُثَا مَا تَرَكَ ۖ وَإِنْ كَانَتْ وَاحِدَةً
فَلَهَا النِّصْفُ ۚ وَلِأَبَوَيْهِ لِكُلِّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا السُّدُسُ مِمَّا
تَرَكَ إِنْ كَانَ لَهُ وَلَدٌ ۚ فَإِنْ لَمْ يَكُنْ لَهُ وَلَدٌ وَوَرِثَهُ
أَبَوَاهُ فَلِأُمِّهِ الثُّلُثُ ۚ فَإِنْ كَانَ لَهُ إِخْوَةٌ فَلِأُمِّهِ
السُّدُسُ ۚ مِنْ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصِي بِهَا أَوْ دَيْنٍ ۗ آبَاؤُكُمْ
وَأَبْنَاؤُكُمْ لَا تَدْرُونَ أَيُّهُمْ أَقْرَبُ لَكُمْ نَفْعًا ۚ فَرِيضَةً
مِنَ اللَّهِ ۗ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيمًا حَكِيمًا
Allah mensyariatkan bagimu tentang
(pembagian pusaka untuk) anak-anakmu. Yaitu: bagian 1 anak pria sama dengan bagian
2 orang anak wanita; dan jika anak itu semuanya wanita lebih dari 2, maka bagi
mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan; jika anak wanita itu seorang
saja, maka ia memperoleh separo harta. Dan untuk dua orang ibu-bapa, bagi
masing-masingnya seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika yang meninggal
punya anak; jika orang yang meninggal tidak punya anak dan ia diwarisi oleh
ibu-bapaknya (saja), maka ibunya mendapat sepertiga; jika yang meninggal itu
punya beberapa saudara, maka ibunya mendapat seperenam. (Pembagian di atas)
sesudah dipenuhi wasiat yang ia buat atau (dan) sesudah dibayar utangnya.
(Tentang) orang tuamu dan anak-anakmu, kamu tidak mengetahui siapa di antara
mereka yang lebih dekat (banyak) manfaatnya bagimu. Ini adalah ketetapan dari
Allah. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.
Tapi jika jumlah utangnya tidak dapat
dilunasi dengan hartanya.
Secara hukum untuk melunasi utangnya
diambil dari Baitul Mal.
Hadis riwayat Abu Hurairah.
Rasulullah bersabda,
“Barang siapa meninggalkan harta, maka untuk ahli
warisnya.
Dan barang siapa meninggalkan tanggungan.
Maka kami yang menjaminnya.
Artinya.
Utangnya orang yang meninggal.
Secara hukum tidak menjadi tanggungan
anak cucunya.
Atau utangnya boleh dilunasi oleh orang
yang sanggup membayarnya.
Meskipun demikian.
Sebaiknya anak cucunya yang membayar
utangnya.
Hadis riwayat Ibnu ‘Abbas.
Ada wanita suku Juhainah datang menemui Nabi.
Dia berkata,
“Sesungguhnya ibuku bernazar untuk ibadah haji.
Tapi dia meninggal.
Sebelum sempat menunaikannya.
Apakah boleh aku menghajikannya?”
Rasulullah bersabda,
“Tunaikan haji untuknya.
Bagaimana pendapatmu.
Jika ibumu punya utang.
Apakah kamu wajib membayarnya?
Bayarlah utang kepada Allah.
Karena utang kepada Allah lebih patut untuk
dibayar.”
Dalam KHI (Kompilasi Hukum Islam) Pasal
175.
Kewajiban ahli waris terhadap pewaris,
yaitu:
1.
Mengurus
jenazah selesai.
2.
Menyelesaikan
utangnya.
3.
Menyelesaikan
wasiat pewaris.
4.
Membagi
harta warisan.
Menurut hukum Indonesia.
Orang yang meninggal punya utang.
Secara hukum.
Bukan tanggung jawab ahli warisnya.
(Sumber suara.muhammadiyah)
0 comments:
Post a Comment