Monday, April 7, 2025

40220. JENAZAH UTANG PADA ALLAH DAN MANUSIA

 

 



JENAZAH PUNYA UTANG PADA ALLAH DAN MANUSIA  

Oleh Drs. HM Yusron Hadi, MM



 

 

Semua ulama sepakat.

Bahwa harta milik muwaris.

 

Setelah dikurangi kewajiban.

Diwariskan pada ahli waris.

 

Muwaris.

Yaitu orang mati meninggalkan harta warisan.

 

 

Ada 2 kewajiban muwaris, yaitu:

 

 

1.        Tahjiz.

2.        Bayar utang.

 

 

1.        Tahjiz

Yaitu biaya mengurus jenazah.

 

Biayanya diambil dari tirkah.

Yaitu harta peninggalan.

Sebelum diambil untuk yang lain.

 

 

2.        Bayar utang.

 

Utang harus dibayar oleh yang punya utang.

 

Ada 2 macam utang.

1)                Utang kepada Allah.

2)                Utang kepada manusia.

 

Utang kepada Allah.

Bisa berupa:

 

1)        Zakat.

2)        Kafarat.

3)        Nazar.

 

Utang kepada manusia.

1)        Uang atau harta.

 

Kewajiban untuk membayar utang.

Dilakukan sebelum warisan dibagi.

 

Al-Quran surah An-Nisa (surah ke-4) ayat 11.

 

يُوصِيكُمُ اللَّهُ فِي أَوْلَادِكُمْ ۖ لِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْأُنْثَيَيْنِ ۚ فَإِنْ كُنَّ نِسَاءً فَوْقَ اثْنَتَيْنِ فَلَهُنَّ ثُلُثَا مَا تَرَكَ ۖ وَإِنْ كَانَتْ وَاحِدَةً فَلَهَا النِّصْفُ ۚ وَلِأَبَوَيْهِ لِكُلِّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا السُّدُسُ مِمَّا تَرَكَ إِنْ كَانَ لَهُ وَلَدٌ ۚ فَإِنْ لَمْ يَكُنْ لَهُ وَلَدٌ وَوَرِثَهُ أَبَوَاهُ فَلِأُمِّهِ الثُّلُثُ ۚ فَإِنْ كَانَ لَهُ إِخْوَةٌ فَلِأُمِّهِ السُّدُسُ ۚ مِنْ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصِي بِهَا أَوْ دَيْنٍ ۗ آبَاؤُكُمْ وَأَبْنَاؤُكُمْ لَا تَدْرُونَ أَيُّهُمْ أَقْرَبُ لَكُمْ نَفْعًا ۚ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ ۗ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيمًا حَكِيمًا

 

Allah mensyariatkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu. Yaitu: bagian seorang anak lelaki sama dengan bagian dua orang anak perempuan; dan jika anak itu semuanya perempuan lebih dari dua, maka bagi mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan; jika anak perempuan itu seorang saja, maka ia memperoleh separuh harta. Dan untuk dua orang ibu-bapak, bagi masing-masingnya seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika yang meninggal punya anak; jika orang yang meninggal tidak punya anak dan ia diwarisi oleh ibu-bapaknya (saja), maka ibunya mendapat sepertiga; jika yang meninggal punya beberapa saudara, maka ibunya mendapat seperenam. (Pembagian di atas) sesudah dipenuhi wasiat yang ia buat atau (dan) sesudah dibayar utangnya. (Tentang) orang tuamu dan anak-anakmu, kamu tidak mengetahui siapa di antara mereka yang lebih dekat (banyak) manfaatnya bagimu. Ini ketetapan dari Allah. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.

 

Jika jumlah harta warisan.

Tak cukup untuk bayar utangnya.

 

Maka secara hukum.

Dilunasi dari Baitul Mal.

Atau orang yang mau membayar.

 

Artinya.

Secara hukum.

 

Utang orang yang meninggal.

Bukan kewajiban ahli warisnya.

 

Tapi dianjurkan.

Ahli warisnya.

Membayar utang almarhum.

 

Al-Quran surah Al-Baqarah (surah ke-2) ayat 215.

 

يَسْأَلُونَكَ مَاذَا يُنْفِقُونَ ۖ قُلْ مَا أَنْفَقْتُمْ مِنْ خَيْرٍ فَلِلْوَالِدَيْنِ وَالْأَقْرَبِينَ وَالْيَتَامَىٰ وَالْمَسَاكِينِ وَابْنِ السَّبِيلِ ۗ وَمَا تَفْعَلُوا مِنْ خَيْرٍ فَإِنَّ اللَّهَ بِهِ عَلِيمٌ

 

Mereka bertanya tentang apa yang mereka nafkahkan. Jawablah: "Apa saja harta yang kamu nafkahkan hendaklah diberikan kepada ibu-bapak, kaum kerabat, anak yatim, orang miskin dan orang dalam perjalanan". Dan apa saja kebaikan yang kamu buat, maka sesungguhnya Allah Maha Mengetahuinya.

 

Utang kepada Allah.

Hadis riwayat Bukhari.

 

Wanita suku Juhainah datang menemui Nabi.

 

Dia berkata:

lbuku bernazar untuk ibadah haji.

 

Tapi dia meninggal.

Dan belum sempat menunaikannya.

 

Apakah boleh aku menghajikannya?

 

Nabi bersabda,

“Tunaikan haji untuknya.

 

Bagaimana pendapatmu.

Jika ibumu punya hutang.

Apakah kamu wajib membayarnya?

 

Utang kepada Allah.

Lebih patut untuk dibayar.”

 

Wasiat orang meninggal.

Tanpa persetujuan para ahli waris.

Yaitu maksimal sepertiga hartanya.

 

Kewajiban ahli waris, yaitu:

 

1)         Mengurus jenazah.

 

2)         Menyelesaikan utang.

Sesuai harta warisan.

 

3)        Menyelesaikan wasiat.

4)        Membagi harta warisan.

 

Menurut hukum di Indonesia.

Utang almarhum.

 

Secara hukum.

Bukan beban ahli waris.

 

Utang almarhum.

Bukan tanggung jawab ahli waris.

 

(Sumber suara.muhammadiyah)

 

Related Posts:

0 comments:

Post a Comment