JENAZAH PUNYA UTANG PADA ALLAH
DAN MANUSIA
Oleh
Drs. HM Yusron Hadi, MM
Semua ulama sepakat.
Bahwa harta milik muwaris.
Setelah dikurangi kewajiban.
Diwariskan pada ahli waris.
Muwaris.
Yaitu orang
mati meninggalkan harta warisan.
Ada 2 kewajiban muwaris, yaitu:
1.
Tahjiz.
2.
Bayar
utang.
1.
Tahjiz
Yaitu biaya mengurus jenazah.
Biayanya diambil dari tirkah.
Yaitu harta peninggalan.
Sebelum diambil untuk yang lain.
2.
Bayar
utang.
Utang harus dibayar oleh yang punya
utang.
Ada 2 macam utang.
1)
Utang
kepada Allah.
2)
Utang
kepada manusia.
Utang kepada Allah.
Bisa berupa:
1)
Zakat.
2)
Kafarat.
3)
Nazar.
Utang kepada manusia.
1)
Uang
atau harta.
Kewajiban untuk membayar utang.
Dilakukan sebelum warisan dibagi.
Al-Quran surah An-Nisa (surah
ke-4) ayat 11.
يُوصِيكُمُ
اللَّهُ فِي أَوْلَادِكُمْ ۖ لِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْأُنْثَيَيْنِ ۚ فَإِنْ
كُنَّ نِسَاءً فَوْقَ اثْنَتَيْنِ فَلَهُنَّ ثُلُثَا مَا تَرَكَ ۖ وَإِنْ كَانَتْ
وَاحِدَةً فَلَهَا النِّصْفُ ۚ وَلِأَبَوَيْهِ لِكُلِّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا
السُّدُسُ مِمَّا تَرَكَ إِنْ كَانَ لَهُ وَلَدٌ ۚ فَإِنْ لَمْ يَكُنْ لَهُ وَلَدٌ
وَوَرِثَهُ أَبَوَاهُ فَلِأُمِّهِ الثُّلُثُ ۚ فَإِنْ كَانَ لَهُ إِخْوَةٌ
فَلِأُمِّهِ السُّدُسُ ۚ مِنْ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصِي بِهَا أَوْ دَيْنٍ ۗ
آبَاؤُكُمْ وَأَبْنَاؤُكُمْ لَا تَدْرُونَ أَيُّهُمْ أَقْرَبُ لَكُمْ نَفْعًا ۚ
فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ ۗ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيمًا حَكِيمًا
Allah mensyariatkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk)
anak-anakmu. Yaitu: bagian seorang anak lelaki sama dengan bagian dua orang
anak perempuan; dan jika anak itu semuanya perempuan lebih dari dua, maka bagi
mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan; jika anak perempuan itu
seorang saja, maka ia memperoleh separuh harta. Dan untuk dua orang ibu-bapak,
bagi masing-masingnya seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika yang
meninggal punya anak; jika orang yang meninggal tidak punya anak dan ia diwarisi
oleh ibu-bapaknya (saja), maka ibunya mendapat sepertiga; jika yang meninggal
punya beberapa saudara, maka ibunya mendapat seperenam. (Pembagian di atas)
sesudah dipenuhi wasiat yang ia buat atau (dan) sesudah dibayar utangnya.
(Tentang) orang tuamu dan anak-anakmu, kamu tidak mengetahui siapa di antara
mereka yang lebih dekat (banyak) manfaatnya bagimu. Ini ketetapan dari Allah.
Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.
Jika jumlah harta warisan.
Tak cukup untuk bayar utangnya.
Maka secara hukum.
Dilunasi dari Baitul Mal.
Atau orang yang mau membayar.
Artinya.
Secara hukum.
Utang orang yang meninggal.
Bukan kewajiban ahli warisnya.
Tapi dianjurkan.
Ahli warisnya.
Membayar utang almarhum.
Al-Quran surah Al-Baqarah (surah
ke-2) ayat 215.
يَسْأَلُونَكَ مَاذَا يُنْفِقُونَ ۖ قُلْ مَا أَنْفَقْتُمْ
مِنْ خَيْرٍ فَلِلْوَالِدَيْنِ وَالْأَقْرَبِينَ وَالْيَتَامَىٰ وَالْمَسَاكِينِ
وَابْنِ السَّبِيلِ ۗ وَمَا تَفْعَلُوا مِنْ خَيْرٍ فَإِنَّ اللَّهَ بِهِ عَلِيمٌ
Mereka bertanya tentang apa yang mereka nafkahkan. Jawablah:
"Apa saja harta yang kamu nafkahkan hendaklah diberikan kepada ibu-bapak,
kaum kerabat, anak yatim, orang miskin dan orang dalam perjalanan". Dan
apa saja kebaikan yang kamu buat, maka sesungguhnya Allah Maha Mengetahuinya.
Utang kepada Allah.
Hadis riwayat Bukhari.
Wanita suku Juhainah datang
menemui Nabi.
Dia berkata:
lbuku bernazar untuk ibadah haji.
Tapi dia meninggal.
Dan belum sempat menunaikannya.
Apakah boleh aku
menghajikannya?
Nabi bersabda,
“Tunaikan haji untuknya.
Bagaimana pendapatmu.
Jika ibumu punya hutang.
Apakah kamu wajib membayarnya?
Utang kepada Allah.
Lebih patut untuk dibayar.”
Wasiat orang meninggal.
Tanpa persetujuan para ahli waris.
Yaitu maksimal sepertiga hartanya.
Kewajiban ahli waris, yaitu:
1)
Mengurus jenazah.
2)
Menyelesaikan utang.
Sesuai
harta warisan.
3)
Menyelesaikan
wasiat.
4)
Membagi
harta warisan.
Menurut hukum di Indonesia.
Utang almarhum.
Secara hukum.
Bukan beban ahli waris.
Utang almarhum.
Bukan tanggung jawab ahli waris.
(Sumber suara.muhammadiyah)
0 comments:
Post a Comment