CARA MEMBAYAR UTANG ORANG YANG SUDAH WAFAT
Oleh
Drs. HM Yusron Hadi, MM
Orang yang sudah wafat.
Tapi masih punya utang.
Maka utang itu.
Wajib diselesaikan lebih dulu.
Sebelum warisan dibagikan.
1.
Dalam Hukum Islam:
Utang adalah salah satu kewajiban.
Wajib dilunasi dari harta peninggalan.
Sebelum warisan dibagikan.
Dengan urutan:
1)
Biaya pemakaman yang wajar.
2)
Pelunasan utang.
Termasuk utang
kepada Allah.
Seperti zakat,
fidiah, dan nazar.
3)
Melaksanakan wasiat.
Maksimal 1/3
harta.
4)
Sisanya dibagikan pada ahli waris.
2.
Dalam Hukum Perdata.
KUH Perdata Indonesia.
Ahli waris bertanggung jawab atas utang pewaris.
Tapi hanya sebatas harta warisan yang diterima.
Artinya.
Jika utangnya lebih besar daripada warisan.
Maka ahli waris tidak wajib menutupinya dengan harta pribadi.
Kesimpulan.
1)
Utang orang yang meninggal dunia.
Tetap harus
dibayar.
2)
Harta warisan.
Dipakai untuk
melunasi utang.
3)
Jika harta warisan tidak cukup.
Untuk membayar
utang.
4)
Maka ahli waris tidak wajib menambah dari kantong pribadi.
(Sumber ChatGPT)
0 comments:
Post a Comment