PERbedaAn tanah warisan dan tanah hibah
Oleh
Drs. HM Yusron Hadi,MM
pengErtian
1)
waris.
2)
Hibah.
3)
wasiat.
4)
hibah wasiat.
arti hibah
Penghibahan adalah
perjanjian saat pemberi hibah masih hidup.
Dengan cuma-cuma.
Tidak
dapat ditarik kembali.
Penghibah
menyerahkan suatu barang hibah kepada penerima.
Ada 4
unsur hibah, yaitu:
1)
Perjanjian sepihak secara lisan atau tertulis.
Untuk tanah dan bangunan harus tertulis.
2)
Ada pihak pemberi hibah yang masih hidup.
3)
Ada bukti penyerahan objek hibah.
Berupa barang bergerak.
Seperti uang, perhiasan, dan kendaraan.
Atau barang tak bergerak
Seperti tanah dan bangunan.
Dengan cuma cuma
Dan tak bisa ditarik lagi.
4)
Ada pihak penerima hibah yang masih hidup.
arti waris
Waris
atau pewarisan.
Yaitu peralihan
harta benda milik pewaris kepada ahli waris.
Ada 3
hukum waris yang berlaku di lndonesia, yaitu:
1)
Hukum waris lslam.
2)
Hukum waris adat.
3)
Hukum waris Barat.
Pemberian
harta waris.
Dilakukan
saat pewaris.
Sudah meninggal
dunia.
Ada 3
unsur waris, yaitu:
1)
Pewaris.
2)
Ahli waris.
3)
Harta warisan.
Pewaris
Yaitu
orang yang sudah meninggal dunia.
Atau
diduga meninggal dunia.
Dan
mewariskan hartanya.
Ahli
waris.
Yaitu orang
yang berhak atas harta warisan.
Ahli
waris harus masih hidup.
Harta
warisan
Yaitu
seluruh harta benda beserta hak dan kewajiban pewaris.
Termasuk utang
piutangnya.
Ada 2
pihak yang menerima harta waris, yaitu:
1)
Ahli waris secara hukum.
2)
Ahli waris karena wasiat.
Wasiat
Yaitu salah
satu cara pewarisan.
Wasiat
adalah akta yang memuat pernyataan seseorang.
Tentang
apa yang dikehendakinya.
Setelah dia
meninggal dunia.
Dan dia dapat
mencabut kembali.
Wasiat
diberikan saat pemberi wasiat masih hidup.
Tapi
pelaksanaannya dilakukan saat pemberi wasiat.
Sudah meninggal dunia.
Surat
wasiat yang sah.
Harus
dijalankan oleh para ahli waris.
Jika tidak
ada surat wasiat.
Maka semua
harta peninggalan pewaris adalah milik ahli waris.
Ada 2
jenis wasiat, yaitu:
1)
Wasiat pengangkatan waris.
2)
Hibah wasiat.
Wasiat
Pengangkatan Waris
Yaitu
pemberi wasiat memberikan sebagian harta kekayaannya.
Pemberi
wasiat tidak menyebutkan secara spesifik benda.
Atau
barang apa yang diberikannya.
Kepada
penerima wasiat.
Hibah Wasiat.
Yaitu pemberi
wasiat memberikan spesifik beberapa barangnya.
Dari suatu
jenis tertentu.
Kepada
pihak tertentu.
Praktiknya
surat wasiat.
Dibuat
dalam bentuk akta otentik oleh Notaris.
Hibah
Wasiat
Hibah
wasiat dan wasiat adalah berbeda.
Hibah
wasiat adalah bagian dari wasiat.
Tapi
bukan wasiat seutuhnya.
Wasiat terdiri
atas 2 jenis, yaitu:
1)
Wasiat pengangkatan waris.
2)
Hibah wasiat.
Hibah
wasiat.
Yaitu penetapan
wasiat khusus.
Pemberi
wasiat mewariskan kepada seorang atau lebih.
Dengan
memberi beberapa barangnya dari jenis tertentu, mislanya:
1)
Segala barang bergerak.
2)
Barang tidak bergerak.
3)
Memberi hak pakai hasil.
Atas seluruh atau sebagian harta peninggalannya.
Dalam hibah
wasiat.
Pemberi hibah
wasiat.
Menjelaskan
spesifik barang apa yang mau diwasiatkan.
Hibah
wasiat dibuat saat pemberi masih hidup.
Tapi
pelaksanaannya dilakukan saat pemberi telah meninggal dunia.
(Dari
berbagai sumber)
0 comments:
Post a Comment