Organisasi Profesi Guru

Presiden Jokowi memberi hormat kepada Guru-Guru se Indonesia.

Tema Gambar Slide 2

Deskripsi gambar slide bisa dituliskan disini dengan beberapa kalimat yang menggambarkan gambar slide yang anda pasang, edit slide ini melalui edit HTML template.

Tema Gambar Slide 3

Deskripsi gambar slide bisa dituliskan disini dengan beberapa kalimat yang menggambarkan gambar slide yang anda pasang, edit slide ini melalui edit HTML template.

Showing posts with label HUKUM MUSIK MENURUT TARJIH MUHAMMADIYAH. Show all posts
Showing posts with label HUKUM MUSIK MENURUT TARJIH MUHAMMADIYAH. Show all posts

Monday, August 30, 2021

10737. HUKUM MUSIK MENURUT TARJIH MUHAMMADIYAH

 





HUKUM MUSIK MENURUT TARJIH MUHAMMADIYAH

Oleh:Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M.

 

 

Pendapat 4 Mazhab.

 

Yaitu Hanafi, Maliki, Syafii, dan Hanbali memakai alat musik hukumnya haram.

 

Seperti alat musik kecapi, tamborin, gendang, drum, seruling, rebab, dan lainnya.

 

Termasuk musik yang bersenar, semua jenis seruling, dan alat musik yang dipetik.

 

Sehingga orang yang mendengarkannya ditolak kesaksiannya.

 

 

Abdurrahman bin Ghanam Asy‘ari berkata.

 

Rasulullah bersabda,

“Di antara umatku akan ada suatu kaum.

 

Yang menghalalkan zina, sutera, khamr (minuman keras).

Dan alat musik.”

 

 

Abi Malik Asy’ari meriwayatkan.

 

Rasulullah bersabda,

“Manusia di antara umatku akan minum khamr.

 

Dengan mengganti namanya.

Dipukulkan di hadapan mereka alat musik.

 

Allah membenamkan mereka di bumi.

Dan menjadikan sebagian mereka sebagai kera dan babi.

 

Mereka mengharamkan alat musik juga berdasar firman Allah.

 

Al-Quran surah Lukman (surah ke-31) ayat 6.

 

وَمِنَ النَّاسِ مَنْ يَشْتَرِي لَهْوَ الْحَدِيثِ لِيُضِلَّ عَنْ سَبِيلِ اللَّهِ بِغَيْرِ عِلْمٍ وَيَتَّخِذَهَا هُزُوًا ۚ أُولَٰئِكَ لَهُمْ عَذَابٌ مُهِينٌ

 

Dan di antara manusia (ada) orang yang memakai perkataan tidak berguna untuk menyesatkan (manusia) dari jalan Allah tanpa pengetahuan dan menjadikan jalan Allah olok-olokan. Mereka akan memperoleh azab yang menghinakan.

 

 

Ibnu ‘Abbas mengatakan bahwa yang dimaksud dalam ayat itu adalah alat musik.

 

Alat musik bisa menyebabkan manusia lalai berzikir kepada Allah, dari salat, dan rugi harta.

 

Sehingga alat musik  diharamkan seperti haramnya khamr.

 

Mazhab Syafii dan Hanbali menyatakan.

 

Memukul batang pohon dengan nyanyian dan tepuk tangan hukumnya makruh.

 

Memukul batang kayu dibarengi hal yang haram.

 

Seperti tepuk tangan, menyanyi, dan menari hukumnya makruh.

 

Jika tidak dibarengi, hukumnya tidak makruh.

 

Karena itu bukan alat musik.

Dan tidak bisa didengar sendiri.

 

Mazhab Maliki, Zhahiri, dan kelompok sufi membolehkan mendengarkan musik.

 

Meskipun dengan alat musik yang dipetik dan klarinet.

 

Karena ikut pendapat beberapa sahabat.

 

Yaitu Ibn Umar, Abdullan Ibn Ja’far, Abdullah Ibn Jubair, Mu’awiyah, ‘Amr Ibn ‘Ash, dan lainnya.

 

Musik dalam KBBI diartikan nada atau suara.

 

Yang disusun sedemikian rupa.

Sehingga mengandung irama, lagu dan keharmonisan.

 

Terutama memakai alat yang dapat menghasilkan bunyi-bunyian.

 

Nyanyian adalah bagian kecil dari musik.

 

Perkataan tidak berguna (lahwul-hadits) dalam ayat ini ditafsirkan “nyanyian”.

 

Penafsiran ini tidak sepenuhnya tepat.

 

Karena yang dimaksud dengan perkataan tidak berguna (sia-sia).

 

Yaitu segala perkataan yang mengajak kepada sesat dan maksiat.

 

Dalam nyanyian dan bentuk lainnya.

 

Jika teks nyanyian mengajak kepada kebaikan.

 

Maka tidak termasuk dalam larangan ayat itu.

 

Perlu diperhatikan cara  seni disajikan.

 

Yang dilarang bukan nyanyian sebagai suatu ekspresi seni.

 

Tapi cara penyampaian (visual).

 

Seperti disuguhkan wanita berpakaian bertentangan dengan hukum Islam.

 

Dan isinya (tekstual) membawa kepada maksiat.

 

Madzhab Hanbali menyatakan memainkan alat musik.

 

Seperti gambus, genderang, gitar, rebab, seruling, dan lain-lainnya hukumnya haram.

 

Selain duff (tamboran).

 

Karena Rasulullah membolehkan dalam pesta nikah.

 

Tetapi di luar pesta nikah hukumnya makruh.

 

Islam adalah agama rahmat bagi semesta alam.

 

Islam datang membawa manfaat bagi umat manusia.

 

Islam juga datang untuk menghindarkan mereka dari segala madarat, bahaya, dan kerusakan.

 

Ada 3 macam kebudayaan dalam  masyarakat, yaitu:

 

1.      Kebudayaan tidak bertentangan dengan Al-Quran dan Hadis.

Maka diterima, diakui, dan bisa dijadikan sumber hukum.

 

2.              Kebudayaan awalnya bertentangan ajaran lslam.

Kemudian diperbaiki menjadi sesuai dengan ajaran lslam.

 

Contohnya syair zaman jahiliah mengandung unsur musyrik.

 

Ketika Islam datang melantunkan syair tetap dibenarkan.

 

Tapi dilarang mengandung  musyrik, bid’ah, dan membantu kezaliman.

 

 

3.              Kebudayaan bertentangan dengan syariat Islam.

 

Dalam asas umum nyanyian dan musik termasuk muamalah dunia.

 

Ada kaidah fikih:

 

Pada asasnya segala sesuatu adalah mubah (boleh).

 

Sampai ada dalil yang melarang.

 

Menari, menyanyi dan bermain musik pada dasarnya mubah.

Larangan timbul karena yang lain.

 

Misalnya dilakukan dengan cara yang dilarang agama.

 

Seni suara sebagai ekspresi indah manusia.

 

Tidak bisa disebut bertentangan dengan agama.

 

Tapi perlu diperhatikan cara seni  disajikan.

 

Kesimpulannya.

1.              Jika musik membawa kebaikan, maka hukumnya sunah.

 

2.              Jika musik sekedar bermain-main tidak mendatangkan apa-apa, maka hukumnya makruh.

 

 

3.              Jika musik mengandung unsur maksiat, maka hukumnya haram.

 

Artinya musik dibolehkan secara kondisional.

 

Dan diharamkan secara kondisional.

 

(Sumber suara.muhammadiyah)