HUKUM MUSIK MENURUT TARJIH MUHAMMADIYAH
Oleh:Drs. H. M. Yusron Hadi,
M.M.
Pendapat 4 Mazhab.
Yaitu Hanafi, Maliki, Syafii, dan
Hanbali memakai alat musik hukumnya haram.
Seperti alat musik kecapi,
tamborin, gendang, drum, seruling, rebab, dan lainnya.
Termasuk musik yang bersenar,
semua jenis seruling, dan alat musik yang dipetik.
Sehingga orang yang
mendengarkannya ditolak kesaksiannya.
Abdurrahman bin Ghanam Asy‘ari
berkata.
Rasulullah bersabda,
“Di antara umatku akan ada suatu
kaum.
Yang menghalalkan zina, sutera,
khamr (minuman keras).
Dan alat musik.”
Abi Malik Asy’ari meriwayatkan.
Rasulullah bersabda,
“Manusia di antara umatku akan minum
khamr.
Dengan mengganti namanya.
Dipukulkan di hadapan mereka alat
musik.
Allah membenamkan mereka di bumi.
Dan menjadikan sebagian mereka
sebagai kera dan babi.
Mereka mengharamkan alat musik juga
berdasar firman Allah.
Al-Quran surah Lukman (surah ke-31)
ayat 6.
وَمِنَ النَّاسِ مَنْ يَشْتَرِي لَهْوَ الْحَدِيثِ
لِيُضِلَّ عَنْ سَبِيلِ اللَّهِ بِغَيْرِ عِلْمٍ وَيَتَّخِذَهَا هُزُوًا ۚ
أُولَٰئِكَ لَهُمْ عَذَابٌ مُهِينٌ
Dan di antara manusia (ada) orang yang memakai perkataan
tidak berguna untuk menyesatkan (manusia) dari jalan Allah
tanpa pengetahuan dan menjadikan jalan Allah olok-olokan. Mereka akan
memperoleh azab yang menghinakan.
Ibnu ‘Abbas mengatakan bahwa yang
dimaksud dalam ayat itu adalah alat musik.
Alat musik bisa menyebabkan
manusia lalai berzikir kepada Allah, dari salat, dan rugi harta.
Sehingga alat musik diharamkan seperti haramnya khamr.
Mazhab Syafii dan Hanbali menyatakan.
Memukul batang pohon dengan nyanyian
dan tepuk tangan hukumnya makruh.
Memukul batang kayu dibarengi hal
yang haram.
Seperti tepuk tangan, menyanyi,
dan menari hukumnya makruh.
Jika tidak dibarengi, hukumnya tidak
makruh.
Karena itu bukan alat musik.
Dan tidak bisa didengar sendiri.
Mazhab Maliki, Zhahiri, dan kelompok
sufi membolehkan mendengarkan musik.
Meskipun dengan alat musik yang
dipetik dan klarinet.
Karena ikut pendapat beberapa
sahabat.
Yaitu Ibn Umar, Abdullan Ibn
Ja’far, Abdullah Ibn Jubair, Mu’awiyah, ‘Amr Ibn ‘Ash, dan lainnya.
Musik dalam KBBI diartikan nada
atau suara.
Yang disusun sedemikian rupa.
Sehingga mengandung irama, lagu
dan keharmonisan.
Terutama memakai alat yang dapat
menghasilkan bunyi-bunyian.
Nyanyian adalah bagian kecil dari
musik.
Perkataan tidak berguna
(lahwul-hadits) dalam ayat ini ditafsirkan “nyanyian”.
Penafsiran ini tidak sepenuhnya
tepat.
Karena yang dimaksud dengan
perkataan tidak berguna (sia-sia).
Yaitu segala perkataan yang
mengajak kepada sesat dan maksiat.
Dalam nyanyian dan bentuk
lainnya.
Jika teks nyanyian mengajak kepada
kebaikan.
Maka tidak termasuk dalam
larangan ayat itu.
Perlu diperhatikan cara seni disajikan.
Yang dilarang bukan nyanyian
sebagai suatu ekspresi seni.
Tapi cara penyampaian (visual).
Seperti disuguhkan wanita berpakaian
bertentangan dengan hukum Islam.
Dan isinya (tekstual) membawa
kepada maksiat.
Madzhab Hanbali menyatakan memainkan
alat musik.
Seperti gambus, genderang, gitar,
rebab, seruling, dan lain-lainnya hukumnya haram.
Selain duff (tamboran).
Karena Rasulullah membolehkan
dalam pesta nikah.
Tetapi di luar pesta nikah
hukumnya makruh.
Islam adalah agama rahmat bagi
semesta alam.
Islam datang membawa manfaat bagi
umat manusia.
Islam juga datang untuk menghindarkan
mereka dari segala madarat, bahaya, dan kerusakan.
Ada 3 macam kebudayaan dalam masyarakat, yaitu:
1.
Kebudayaan
tidak bertentangan dengan Al-Quran dan Hadis.
Maka diterima, diakui, dan bisa dijadikan sumber hukum.
2.
Kebudayaan
awalnya bertentangan ajaran lslam.
Kemudian diperbaiki menjadi sesuai
dengan ajaran lslam.
Contohnya syair zaman jahiliah mengandung
unsur musyrik.
Ketika Islam datang melantunkan
syair tetap dibenarkan.
Tapi dilarang mengandung musyrik, bid’ah, dan membantu kezaliman.
3.
Kebudayaan
bertentangan dengan syariat Islam.
Dalam asas umum nyanyian dan
musik termasuk muamalah dunia.
Ada kaidah fikih:
Pada asasnya segala sesuatu adalah
mubah (boleh).
Sampai ada dalil yang melarang.
Menari, menyanyi dan bermain
musik pada dasarnya mubah.
Larangan timbul karena yang lain.
Misalnya dilakukan dengan cara
yang dilarang agama.
Seni suara sebagai ekspresi indah
manusia.
Tidak bisa disebut bertentangan
dengan agama.
Tapi perlu diperhatikan cara seni
disajikan.
Kesimpulannya.
1.
Jika
musik membawa kebaikan, maka hukumnya sunah.
2.
Jika
musik sekedar bermain-main tidak mendatangkan apa-apa, maka hukumnya makruh.
3.
Jika
musik mengandung unsur maksiat, maka hukumnya haram.
Artinya musik dibolehkan secara
kondisional.
Dan diharamkan secara
kondisional.
(Sumber suara.muhammadiyah)
0 comments:
Post a Comment