HUKUMNYA HEWAN BURUAN KETEMU SUDAH MATI
Oleh:Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M.
Terkadang pemburu melepaskan
panahnya atau senjatanya pada seekor hewan.
Tapi hewan buruan itu hilang.
Beberapa hari kemudian.
Hewan buruan ditemukan.
Tapi sudah mati.
Syarat hewan buruan yang sudah mati
boleh dimakan, yaitu:
1.
Hewan buruan tak jatuh ke dalam air.
2.
Tak ada tanda hewan mati karena bekas buruan orang
lain.
Atau bekas diterkam hewan lain.
3.
Hewan buruan belum membusuk.
Rasulullah bersabda,
"Jika kamu melemparkan
panahmu.
Dan kamu temukan hewan buruan sudah
mati.
Maka makanlah.
Kecuali, jika hewan buruan kamu
temukan dalam air.
Sehingga kamu tak tahu matinya.
Karena tenggelam atau terkena senjata
buruan.
Maka jangan dimakan.”
(Sumber Yusuf Qardhawi)
0 comments:
Post a Comment