NARKOTIK MERUSAK TUBUH MANUSIA HUKUMNYA HARAM
Oleh:Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M.
Umar bin Khattab berkata,
“Semua bahan yang merusak akal manusia, hukumnya haram.”
Arak yang merusak tubuh manusia hukumnya
haram sampai kiamat.
Semua bahan yang merusak akal manusia,
hukumnya haram
Termasuk narkotika, ganja, dan marijuana,
hukumnya haram
Narkotik dapat mengganggu kemurnian jiwa.
Dan menghancurkan moral.
Narkotik bisa menghabiskan uang.
Dan merusak harmonisnya rumahtangga.
Haramnya narkotik disepakati para ulma.
Yang disebut khabaits.
Yaitu yang jelek-jelek.
Al-Quran surah An-Nisa (surah ke-4) ayat
29.
يَا أَيُّهَا
الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلَّا
أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ ۚ وَلَا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ ۚ
إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا
Hai orang-orang beriman, janganlah kamu
saling memakan harta sesamamu dengan jalan batil, kecuali dengan jalan
perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha
Penyayang kepadamu.
(Sumber Yusuf Qardhawi)
0 comments:
Post a Comment