MINUMAN KERAS DILARANG RASULULLAH UMUR 57 TAHUN
Oleh:Drs. H. M. Yusron Hadi,
M.M.
Para
sahabat yang mati syahid dalam Perang Badar.
Mereka
dijamin masuk surga selamanya.
Sebagian sahabat yang
mati syahid itu.
Dalam perutnya berisi
khamr.
Saat itu, belum turun
ayat Al-Quran yang melarang minuman keras.
Penulis Sirah Nabawi
(sejarah hidup Nabi Muhammad) berbeda pendapat.
Tentang waktu
diturunkan larangan minuman khamr.
Dan tahun berapa
turunnya ayat Al-Quran yang melarang minuman keras.
Sebagian berpendapat
tahun ke-4 Hijriah.
Nabi Muhammad umur 57
tahun.
Sebagian besar berpendapat
dalam
Perjanjian Hudaibiyah.
Yaitu tahun ke-6
Hijriah.
Nabi umur 59 tahun.
Artinya, turunnya ayat
Al-Quran yang melarang minuman keras “agak terlambat”.
Minimal 17 tahun
setelah Nabi Muhammad diangkat menjadi Rasul.
Selama belum dilarang.
Umat Islam masih ada
yang minum khamr.
Ayat Al-Quran yang
melarang minuman keras turun berangsur-angsur.
Dan tidak sekaligus.
Umat Islam mengurangi
kebiasaan minum khamr secara bertahap.
Larangan minum khamar
bersifat social.
Tidak berhubungan
langsung dengan ikrar tauhid.
Umar bin Khattab
berdoa,
”Ya Allah, berikan
penjelasan kepada kami.”
Al-Quran surah
Al-Baqarah (surah ke-2) ayat 219.
۞ يَسْأَلُونَكَ عَنِ الْخَمْرِ
وَالْمَيْسِرِ ۖ قُلْ فِيهِمَا إِثْمٌ كَبِيرٌ وَمَنَافِعُ لِلنَّاسِ
وَإِثْمُهُمَا أَكْبَرُ مِنْ نَفْعِهِمَا ۗ وَيَسْأَلُونَكَ مَاذَا يُنْفِقُونَ
قُلِ الْعَفْوَ ۗ كَذَٰلِكَ يُبَيِّنُ اللَّهُ لَكُمُ الْآيَاتِ لَعَلَّكُمْ تَتَفَكَّرُونَ
Mereka bertanya
kepadamu, tentang khamr dan judi? Katakan:"Pada keduanya ada dosa besar
dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar daripada
manfaatnya". Mereka bertanya kepadamu tentang apakah yang mereka nafkahkan”
Katakan: “Yang melebihi keperluan.” Demikian Allah menerangkan ayat-ayat-Nya
kepadamu, agar kamu berpikir.
Ketika ayat ini turun.
Masih ada umat Islam
yang minum khamar.
Waktu melakukan
salat.
Mereka tidak tahu ayat
yang dibaca.
Umar bin Khattab
berdoa,
”Ya Allah, jelaskan
hukum minum khamar kepada kami.
Karena dapat
menyesatkan pikiran dan harta.”
Al-Quran surah An-Nisa
(surah ke-4) ayat 43.
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَقْرَبُوا الصَّلَاةَ
وَأَنْتُمْ سُكَارَىٰ حَتَّىٰ تَعْلَمُوا مَا تَقُولُونَ وَلَا جُنُبًا إِلَّا
عَابِرِي سَبِيلٍ حَتَّىٰ تَغْتَسِلُوا ۚ وَإِنْ كُنْتُمْ مَرْضَىٰ أَوْ عَلَىٰ
سَفَرٍ أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ أَوْ لَامَسْتُمُ النِّسَاءَ
فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوا بِوُجُوهِكُمْ
وَأَيْدِيكُمْ ۗ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَفُوًّا غَفُورًا
Wahai, orang-orang
beriman. Jangan kamu salat, sedangkan kamu dalam keadaan mabuk. Sehingga kamu
mengerti apa yang kamu ucapkan. Jangan hampiri masjid, sedangkan kamu dalam
keadaan junub. Kecuali sekedar berlalu saja, hingga kamu mandi. Jika kamu sakit
atau sedang dalam musafir atau kembali dari tempat buang air. Atau kamu telah
menyentuh perempuan. Kemudian kamu tidak mendapat air, maka bertayamumlah kamu
dengan tanah yang baik. Sapulah mukamu dan tanganmu. Sungguh, Allah
Maha Pemaaf lagi Maha Pengampun.
Dikisahkan saat salat
tiba.
Para muazin berseru,
”Wahai orang-orang
mabuk.
Janganlah kalian
mengikuti salat.”
Umar bin Khattab
berdoa,
”Ya Allah, jelaskan
kepada kami.
Hukum minum khamar
dengan tegas.
Karena ini menyesatkan
pikiran dan harta.”
Penduduk Arab,
termasuk umat Islam sering bertengkar karena mabuk.
Mereka saling menarik
jenggot, memukul, dan mengancam saling membunuh.
Sehingga
kondisi menjadi kacau.
Dalam pesta
makan dan minum.
Kaum Muhajirin dan
Ansar saling beradu mulut.
Dan membanggakan diri.
Dalam kondisi mabuk,
mereka saling berbantahan.
Memukul
dengan potongan tulang.
Dan hampir saling
berbunuhan.
Al-Quran surah
Al-Maidah (surah ke-5) ayat 90 dan 91.
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ
وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ
فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
إِنَّمَا يُرِيدُ الشَّيْطَانُ أَنْ يُوقِعَ بَيْنَكُمُ
الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاءَ فِي الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَنْ
ذِكْرِ اللَّهِ وَعَنِ الصَّلَاةِ ۖ فَهَلْ أَنْتُمْ مُنْتَهُونَ
Wahai orang-orang
beriman. Sesungguhnya minum khamar, berjudi, berkorban untuk berhala, mengundi
nasib dengan panah adalah perbuatan keji termasuk perbuatan setan. Jauhi perbuatan
itu. Agar kalian mendapat keberuntungan.
Sesungguhnya
setan bermaksud menimbulkan permusuhan dan kebencian di antaramu. Karena minum
khamar dan berjudi, menghalangimu dari mengingat Allah dan salat. Maka
berhentilah kamu, dari mengerjakan pekerjaan itu.
Ayat Al-Quran yang
melarang minuman keras belum turun, saat Perang Badar.
Ketika turun ayat
larangan minum khamar.
Para pelayan segera
membuangnya.
Tetapi masih ada orang
yang merasa larangannya belum jelas.
Mereka beralasan,
“Mungkinkah, khamar
itu keji.
Padahal orang-orang
yang mati syahid dalam Perang Badar dan perang lainnya.
Yang dijamin masuk surge.
Dalam perutnya ada
minuman khamar?”
Al-Quran
surah Al-Maidah (surah ke-5) ayat 93.
لَيْسَ عَلَى الَّذِينَ آمَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ
جُنَاحٌ فِيمَا طَعِمُوا إِذَا مَا اتَّقَوْا وَآمَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ
ثُمَّ اتَّقَوْا وَآمَنُوا ثُمَّ اتَّقَوْا وَأَحْسَنُوا ۗ وَاللَّهُ يُحِبُّ
الْمُحْسِنِينَ
Tidak ada dosa bagi
orang-orang beriman dan mengerjakan amal saleh. Karena mengonsumsi makanan mereka
zaman dahulu. Apabila mereka bertakwa serta beriman, dan mengerjakan
amalsaleh. Kemudian mereka tetap bertakwa dan beriman. Mereka bertakwa dan
berbuat kebajikan. Allah menyukai orang-orang yang berbuat kebajikan.
Rasulullah
bersabda,
”Tiap
yang memabukkan adalah khamar.
Dan
tiap khamar haram hukumnya.”
Rasulullah
bersabda,
”Setiap
minuman yang memabukkan hukumnya haram.
Minuman
yang banyak dapat memabukkan.
Maka
sedikitnya pun tetap haram.”
Daftar Pustaka
1. Syaikh
Shafiyurrahman Al-Mubarakfury. Sirah Nabawiyah. Pustaka Al-Kautsar. Jakarta.
2006.
2. Ghani,
Muhammad Ilyas Abdul. Sejarah Masjid Nabawi. Madinah 2017.
3. Ghani,
Muhammad Ilyas Abdul. Sejarah Mekah. Mekah 2017.
4. Al-Quran
Digital, Versi 3.2. Digital Qur’an Ver 3.2
5. Tafsirq.com
online.
0 comments:
Post a Comment