SYARAT TAWAF DAN SAI IBADAH
HAJI DAN UMRAH
Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M.
Dasar hukum ibadah haji
Al-Quran surah Ali
Imram (surah ke-3) ayat 97.
فِيهِ
آيَاتٌ بَيِّنَاتٌ مَقَامُ إِبْرَاهِيمَ ۖ وَمَنْ دَخَلَهُ كَانَ آمِنًا ۗ
وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا ۚ
وَمَنْ كَفَرَ فَإِنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ عَنِ الْعَالَمِينَ
Padanya ada tanda-tanda nyata, (di antaranya) makam Ibrahim;
barang siapa memasukinya (Baitullah itu) menjadi amanlah dia; mengerjakan haji adalah
kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan
perjalanan ke Baitullah; Barang siapa mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya
Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam.
وَلِلَّهِ عَلَى
النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا
Mengerjakan
haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup
mengadakan perjalanan ke Baitullah.
SYARAT WAJIB HAJI
1) Orang
Islam.
2) Berakal.
3) Balig.
4) Mampu.
RUKUN HAJI
Rukun haji (harus
dikerjakan, tidak boleh diganti dam/denda):
1) Ihram.
2) Wukuf
.
3) Tawaf.
4) Sai.
SYARAT TAWAF
1) Menutup
aurat.
2) Suci
dari hadas dan najis.
3) Kakbah
selalu di sebelah kiri.
4) Mulai
dan berakhir di Hajar Aswad.
5) Mengelilingi
Kakbah 7 kali putaran.
6) Di
dalam Masjidil Haram.
MACAM MACAM TAWAF
1) Tawaf
qudum ( baru datang di Mekah)
2) Tawaf
ifadah (rukun haji)
3) Tawaf
wada ( perpisahan)
4) Tawaf
tahalul (menghalalkan ihram)
5) Tawaf
nazar
6) Tawaf
sunah
WAJIB HAJI
Wajib haji perlu
dikerjakan.
Jika tidak dikerjakan
harus diganti dam (denda).
1) Ihram
dari mikat
2) Mabid
di Muzdalifah
3) Melontar
jumrah Aqabah (tugu ke-3) tanggal 10 hijriah
4) Melontar
jumrah Ula (tugu ke-1), Wusta (tugu ke-2), Aqabah (tugu ke-3) pada tanggal 11,
12, dan 13 Hijriah
5) Mabit
di Mina
6) Tawaf
wada (perpisahan)
7) Meninggalkan
larangan ihram
RUKUN UMRAH
1) Ihram
2) tawaf
3) Sai
4) Tahalul
(gunting rambut)
5) Tertib
rukun
WAJIB UMRAH
1) Ihram
dari mikat
2) Meninggalkan
larangan umrah
SYARAT SAI
1) Mulai
di Safa,dan berakhir di Marwa.
2) Keliling
7 kali.
3) Sai
dikerjakan setelah tawaf.
4) Tahalul
(menggunting rambut).
5) Tertib.
MIKAT MAKANI
Mikat makani adalah
tempat mulai ihram haji.
Jemaah yang tinggal di Mekah.
Mulai berihram dari hotelnya masing-masing.
Jemaah yang berasal dari luar kota Mekah.
Mulai berihram haji dari 5 tempat:
1) Bir
Ali (Zul Hulaihah).
Jemaah
dari arah Madinah.
2) Juhfah.
Jemaah
arah Mesir dan sekitarnya.
3) Yalamlam.
Jemaah
dari arah Indonesia dan sekitarnya.
Dalam
pesawat terbang di atas Yalamlam.
Atau
di bandara Jeddah.
4) Qarnul
Manazil.
Jemaah
dari arah Yaman dan sekitarnya.
5) Zatu
Irqin.
Jemaah
dari arah Irak dan sekitarnya.
SYARAT MELONTAR JUMRAH
1) Melontar
7 kali (satu persatu)
2) Melontar
jumrah berurutan: Ula, Wusta, dan Aqabah.
3) Dengan
batu kerikil (dilarang selain batu kerikil)
LARANGAN SELAMA IHRAM
1)
Memakai pakaian
berjahit (pria).
2)
Memakai penutup yang
melekat di kepala, jika dilanggar harus membayar dam (pria).
3) Menutup
wajah dan dua tapak tangan, jika dilanggar harus membayar fidiah (wanita)
4) Memakai
wewangian badan dan baju, setelah memakai ihram (pria dan wanita).
5) Memakai
minyak rambut.
6) Mencabut
bulu dan rambut.
7) Memotong
kuku.
8) Mencukur
rambut (jika dilanggar harus membayar fidiah).
9) Menikah,
menikahkan, atau wakil pernikahan.
10) Bercumbu dan
bersetubuh.
11) Berburu atau
membunuh hewan darat liar yang halal dimakan.
Boleh
membunuh hewan berbahaya.
BEBAS DARI LARANGAN IHRAM
1) Melontar
jumrah Aqabah pada hari raya Idul Adha.
2) Tawaf
dan sai
3) Menggunting
rambut.
Jika jemaah telah
mengerjakan 2 hal dari 3 hal.
Yaitu melontar jumrah
Aqabah pada hari raya Idul Adha, tawaf dan sai, atau menggunting rambut.
Maka dia bebas dari
larangan selama ihram.
Tapi masih dilarang
hubungan badan sumai istri.
MACAM-MACAM HAJI
1) Haji
ifrad (mendahulukan haji, baru mengerjakan umrah)
2) Haji
tamattu (mendahulukan umrah, baru mengerjakan haji)
3) Haji
qiran (mengerjakan haji dan umrah serentak)
SUNAH HAJI
1) Membaca
talbiyah dengan keras (pria)
2) Berdoa
setelah talbiyah
3) Berzikir
sewaktu tawaf
4) Salat
2 rakaat setelah tawaf
5) Masuk
ke dalam Kakbah.
MACAM MACAM DAM (DENDA)
Dam (denda) haji
tamattu dan haji qiran menyembelih seekor kambing seukuran hewan kurban.
Jika tidak mampu
menyembelih kambing dapat diganti berpuasa 10 hari.
Yaitu puasa 3 hari
pada bulan Haji (Zulhijah) di Arab Saudi ditambah 7 hari puasa di Indonesia.
MELANGGAR LARANGAN YANG
TERKENA DAM (DENDA)
1) Mencukur
rambut
2) Menggunting
kuku
3) Memakai
pakaian berjahit
4) Berminyak
rambut
5) Memakai
minyak wangi tubuh atau pakaian
6) Bercumbu
atau bersetubuh.
Jemaah yang melanggar
larangan tersebut di atas.
Harus membayar denda
memilih salah satu berikut ini:
1) .Menyembelih
1 ekor kambing seukuran hewan kurban.
2) Berpuasa
3 hari.
3) Bersedekah
3 sak (9,3 liter) kepada 6 orang miskin.
Dam (denda) karena
hubungan badan suami istri.
Yang membatalkan haji
dan umrah (sebelum tahalul awal).
Dendanya memilih salah
satu berikut ini:
1) Menyembelih
1 ekor unta, 1 ekor sapi, atau 7 ekor kambing.
2) Bersedekah
seharga 1 ekor unta kepada fakir miskin di Mekah.
3) Berpuasa.
Tiap
seperempat sak harga unta dihitung berpuasa 1 hari.
Dam (denda) karena
membunuh hewan halal liar.
Dendanya memilih salah
satu berikut ini:
1) Menyembelih
hewan jinak yang sebanding.
2) Bersedekah
seharga hewan jinak yang sebanding kepada fakir miskin di Mekah.
3) Berpuasa.
Tiap
seperempat sak harga hewan dihitung berpuasa 1 hari.
Dam (denda) karena
terganggu.
Sehingga tidak dapat
melanjutkan beribadah haji dan umrah.
Maka jemaah segera
menyembelih 1 ekor kambing.
Dan rambut dicukur untuk
tahalul (bebas dari ihram).
MIKAT UMRAH
Mikat zamani (waktu).
Untuk ibadah umrah waktunya sepanjang tahun.
Mikat makani (tempat)
untuk umrah.
1) Masjid
Bir Ali (Zul Hulaihah).
2) Masjid
Juhfah.
3) Yalamlam.
4) Qarnul
Manazil.
5) Zatu
Irqin.
6) Masjid
Jikrona.
7) Masjid
Tan’im.
8) Bagi
jemaah yang tinggal di Mekah.
Mulai
berihram dari batas luar tanah suci Mekah.
SALAT ARBAIN
Yaitu salat wajib 40
waktu di Masjid Nabwi Madinah.
Semua jemaah haji disunahkan mengerjakan salat arbain.
Yaitu salat wajib 40 waktu di Masjid Nabawi selama berada di
Madinah.
ZIARAH KE MAKAM RASULULLAH
Ziarah ke makam Nabi
Muhammad.
Semua jemaah haji
disunahkan mengunjungi makam Nabi Muhammad.
Dengan mengucapkan
salam dan mendoakan beliau.
ZIARAH TEMPAT SEJARAH
Semua jamaah haji disunahkan mengunjungi makam para sahabat.
Dan tempat sejarah lainnya.
Untuk mengenang jasa.
Dan mendoakan para sahabat yang telah mendahului kita.
HIKMAH IBADAH HAJI
1) Ikhlas
ibadah karena Allah.
2) Dosa-dosa
diampuni oleh Allah dan mendapat balasan surga.
3) Memenuhi
panggilan Allah.
4) Saling
mengenal dan saling menasihati sesama umat Islam seluruh dunia.
5) Memperdalam
ilmu agama Islam.
6) Syiar
Islam ke seluruh dunia.
CATATAN HAJI 2018
Oleh HM. Yusron Hadi
bin M. Tauhid Ismail.
Sidoarjo, Jawa Timur.
Jemaah mandiri
non-KBIH
Ketua regu 23,
rombongan 6.
Kloter 71 Surabaya.
DAFTAR PUSTAKA
1. Rasjid,
Sulaiman. Fikih Islam (Hukum Fikih Lengkap). Penerbit Sinar Baru Algensindo,
cetakan ke-80, Bandung, 2017.
2. Panduan
Perjalanan Haji, 2018, Departemen Agama RI
3. Bimbingan
Manasik Haji, 2018, Departemen Agama RI
4. Hikmah
Ibadah Haji, 2018, Departemen Agama RI
5. Tuntunan
Keselamatan, Doa, dan Zikir Ibadah Haji, 2018, Departemen Agama RI
6. Haji,
Umrah, dan Ziarah, 1425 H, Dicetak dan diterbitkan oleh Kerajaan Arab Saudi.
7. Al-Quran
Digital, Versi 3.2. Digital Qur’an Ver 3.
8. Tafsirq.com
online Daftar Pustaka
0 comments:
Post a Comment