SYARAT HEWAN DARAT LIAR YANG DIBURU
Oleh:Drs.H.M.Yusron Hadi,
M.M.
Syarat hewan darat liar yang
diburu, yaitu:
1.
Hewan yang tak mungkin disembelih pada lehernya.
2.
Jika bisa disembelih, maka hewannya harus disembelih.
3.
Setelah dipanah, ditombak, atau ditembak ternyata masih hidup,
maka leher hewan itu harus disembelih.
Rasulullah bersabda,
“Saat kamu melepas anjingmu
untuk berburu.
Maka ucapkan bismillah.
Jika anjing itu menangkap buruan
untuk kamu.
Dan masih hidup.
Maka sembelihlah lehernya.”
(Sumber Yusuf Qardhawi)
0 comments:
Post a Comment