BOLEH BERBURU PAKAI ANJING TERLATIH
Oleh:Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M.
Syarat berburu dengan
anjing, burung elang, dan lainnya, yaitu:
1.
Hewan untuk berburu harus dilatih.
2.
Hewan menangkap buruan untuk tuannya, bukan untuk dimakan
sendiri.
3.
Membaca bismillah saat melepas hewan untuk berburu.
Al-Qurah surah Al-Maidah (surah ke-5) ayat 4.
يَسْأَلُونَكَ
مَاذَا أُحِلَّ لَهُمْ ۖ قُلْ أُحِلَّ لَكُمُ الطَّيِّبَاتُ ۙ وَمَا عَلَّمْتُمْ
مِنَ الْجَوَارِحِ مُكَلِّبِينَ تُعَلِّمُونَهُنَّ مِمَّا عَلَّمَكُمُ اللَّهُ ۖ
فَكُلُوا مِمَّا أَمْسَكْنَ عَلَيْكُمْ وَاذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَيْهِ ۖ
وَاتَّقُوا اللَّهَ ۚ إِنَّ اللَّهَ سَرِيعُ الْحِسَابِ
Mereka menanyakan kepadamu: "Apakah
yang dihalalkan bagi mereka?". Katakan: "Dihalalkan bagimu yang baik-baik dan
(buruan yang ditangkap) oleh binatang buas yang telah kamu ajar dengan melatihnya untuk berburu; kamu mengajarnya menurut
apa yang telah diajarkan Allah kepadamu. Maka makanlah apa yang ditangkapnya untukmu, dan sebutlah nama Allah
atas binatang buas itu (waktu melepaskannya). Dan bertakwalah kepada Allah,
sesungguhnya Allah amat cepat hisab-Nya.
Melatih
hewan untuk berburu.
Artinya
pelatihnya mampu memberi perintah dan mengarahkan hewannya.
Rasulullah
bersabda,
"Saat
kamu melepaskan anjing untuk berburu.
Jika
anjing makan buruannya, maka buruannya jangan dimakan.
Karena
anjing makan untuk dirinya sendiri.
Tetapi
jika anjing menangkap buruannya dan tidak memakannya.
Maka
anjing itu menangkap buruan untuk tuannya."
Sebagian
ulama membedakan hewan untuk berburu.
Yaitu
anjing dan burung rajawali.
Sebagian ulama berpendapat.
Jika burung rajawali makan sedikit
hasil buruannya.
Maka hasil buruannya boleh
dimakan.
Tapi jika anjing makan sedikit
hasil buruannya.
Maka hasil buruannya tak boleh
dimakan.
Berburu dengan anjing atau hewan
buas lain yang terlatih.
Posisinya sama dengan alat berburu.
Seperti panah, tombak, dan
senjata lainnya.
(Sumber Yusuf Qardhawi)
0 comments:
Post a Comment